@inject('billingService', '\App\Service\BillingService') @inject('carbon', '\Carbon') @inject('ecollectionService', '\App\Service\BNI\EcollectionService') Document

AKAD IJARAH
Nomor: {{ @$transaction->transactionNumber }}

Akad Ijarah ini dibuat dan ditandatangani pada hari {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d M Y')) }}, oleh dan antara pihak-pihak :

  1. Hot Asi selaku Direktur, sah bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Duha Madani Syariah, berkedudukan di Tangerang , dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari pemilik dana untuk menyalurkan dana pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan;

-Untuk selanjutnya disebut “Penyelenggara”.

  1. {{@$creditApplication->fullName}}, pekerjaan {{@$creditApplication->companyName.'('.@$creditApplication->companyPosition.')'}}, beralamat di Jalan {{@$creditApplication->address}}, Desa/Kelurahan {{@$creditApplication->village}}, Kecamatan {{@$creditApplication->subdistrict}}, Kota/Kabupaten {{@$creditApplication->city}}, Provinsi {{@$creditApplication->province}}, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: {{@$creditApplication->idCardNumber}} dan untuk melakukan tindakan hukum dalam Akad ini telah mendapat persetujuan dari suami/isterinya yang bertempat tinggal dan beralamat sama dengan suami/isterinya.

-Untuk selanjutnya disebut “Penerima Pembiayaan”.

Penyelenggara dan Penerima Pembiayaan, selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak” terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Penyelenggara selaku wakil dari Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan sebelumnya telah menyetujui Akad Waad Fasilitas Pembiayaan (Murabahah interchangeable Ijarah) tertanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d F Y', strtotime(@$creditApplication->approvedAt))) }}, Nomor: {{@$creditApplication->type.'-'.@$creditApplication->id}}, untuk selanjutnya Akad Waad tersebut berikut dengan perubahan, penambahan dan pembaharuan dikemudian hari disebut “Waad”, yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Akad (Ijarah) ini. Ijarah ini.
  2. Bahwa Penerima Pembiayaan bermaksud merealisasikan Waad dengan skema pembiayaan Ijarah dimana Penerima Pembiayaan bermaksud untuk membeli barang yang dikuasai oleh Penyelenggara dan Penyelenggara setuju untuk menyediakan dan/atau menjual barang yang dikuasainya kepada Penerima Pembiayaan dengan ketentuan yang telah disepakati oleh Para Pihak.
  3. Bahwa Para Pihak akan melaksanakan transaksi Ijarah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku.

Selanjutnya, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Ijarah (selanjutnya disebut ”Akad”) untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

POKOK AKAD DAN JANGKA WAKTU SEWA

  1. Penyelenggara dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada Penerima Pembiayaan berupa Paket Jasa (“Obyek Sewa”) yang dibeli dari Penyedia Barang/Jasa (Merchant) sesuai pesanan Penerima Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan sepakat menyewa Obyek Sewa sesuai dengan yang dipesannya kepada Penyelenggara dengan membayarnya secara angsuran, dengan rincian sebagai berikut:
    Market place/Mitra : {{ @$merchant->name }}
    Nama Paket Jasa : {{ @$transactionDetails[0]->name }}
    Harga Paket Jasa : Rp. {{ getPriceNumber(@$transaction->orderGrandTotal)}}
    Ujroh Pemberi Pembiayaan : {{ getPriceNumber(@$transaction->marginAmount)}}
    Harga Jual : {{ getPriceNumber(@$transaction->grandTotal)}}
    Urbun (Uang Muka) {{ (int)@$transaction->downPaymentRate }}% : {{ getPriceNumber(@$transaction->downPaymentAmount)}}
    Sisa Cicilan : {{ getPriceNumber(@$transaction->subtotalWithMargin)}}
    Jangka waktu pembiayaan : {{ (int)@$transaction->period }} Bulan sejak pencairan pembiayaan
    Cicilan Per Bulan : {{ getPriceNumber(@$transaction->installmentAmount)}}
    Rekening Pembayaran : {{ @$customerDetail->vaNumber }} Virtual Account Bank CIMB Niaga Syariah
  2. Penerima Pembiayaan berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh jumlah Imbalan/Nilai Sewa kepada Penyelenggara dengan cara dicicil sesuai dengan jadwal pembayaran cicilan dan ditransfer ke virtual account sebagai berikut: @foreach($billingService::GenerateInstallmentBillingsDate($transaction->period, $transaction->paydayDate) as $index => $date) {{-- --}} @endforeach
    -Cicilan {{ $index + 1 }} tanggal {{ parseDateToIndonesian($carbon::parse($date['dueDate'])->format('d M Y')) }} = Rp {{ getPriceNumber($transaction->installmentAmount) }}No. virtual account : {{ @$customerDetail->vaNumber }}
  3. Berkaitan dengan Akad ini, selama pembayaran seluruh Imbalan/Nilai Sewa belum dilunasi seluruhnya oleh Penerima Pembiayaan kepada Penyelenggara, maka Penerima Pembiayaan dengan ini mengaku secara sah berhutang kepada Penyelenggara sebagaimana Penyelenggara menerima pengakuan hutang tersebut dari Penerima Pembiayaan sebesar Imbalan/Nilai Sewa yang belum dibayar lunas oleh Penerima Pembiayaan.

Pasal 2

PEMBAYARAN CICILAN UNTUK PEMBIAYAAN KEPADA PEGAWAI (PENERIMA PEMBIAYAAN) MELALUI SKEMA POTONG GAJI

  1. Pembayaran cicilan jatuh pada setiap tanggal gajian dimana Pegawai (Penerima Pembiayaan) bekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
    - Jika transaksi pembiayaan terjadi antara tanggal 1-15, maka cicilan bulan pertama jatuh pada bulan yang sama.
    - Jika transaksi pembiayaan terjadi antara tanggal 16-31, maka cicilan bulan pertama jatuh pada bulan berikutnya.
  2. Dalam hal pembayaran cicilan untuk pembiayaan kepada Pegawai (Penerima Pembiayaan) dengan skema potong gaji melalui kerja sama antara Penyelenggara dengan Perusahaan/Instansi Pemberi Kerja, maka Pegawai (Penerima Pembiayaan) menyetujui dan menginstruksikan kepada Bendahara Perusahaan/Instansi Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan gaji sebesar cicilannya yang dibayarkan langsung oleh Bendahara ke virtual account Penerima Pembiayaan.
  3. Dalam hal Penerima Pembiayaan berhenti bekerja pada Perusahaan/Instansi maka Penerima Pembiayaan bersedia melunasi seluruh sisa pembiayaannya dari gaji terakhir ditambah uang penghargaan/uang jasa/pesangon/tunjangan lainnya. Jika gaji terakhir ditambah uang penghargaan/uang jasa/pesangon/tunjangan lainnya tidak mencukupi, maka Penerima Pembiayaan berkomitmen dan memegang teguh amanah untuk menyelesaikan kewajibannya secara langsung kepada Penyelenggara.

Pasal 3

PENGADAAN OBYEK SEWA

Jika karena seusatu hal pengadaan Obyek Sewa sebagaimana dimaksud Pasal 1 akad ini tidak terlaksana diluar kesalahan Penyelenggara, maka Penyelenggara akan membantu sepenuhnya untuk melakukan klaim pengembalian dana yang sudah dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan dan akan meneruskan hasil klaim langsung kepada Penerima Pembiayaan pada kesempatan pertama.

Pasal 4

PENYERAHAN OBYEK SEWA

Setelah penyerahan Obyek Sewa dari Penyelenggara atau pihak ditunjuk oleh Penyelenggara kepada Penerima Pembiayaan, maka Penerima Pembiayaan berkewajiban dan bertanggung jawab atas pemanfaatan Obyek Sewa tersebut.

Pasal 5

BERAKHIRNYA MASA SEWA

  1. Masa sewa akan berakhir apabila :
    1. Jangka waktu sewa berakhir sebagaimana dimaksud Akad ini, atau
    2. Obyek Sewa musnah, atau
  2. Penerima Pembiayaan tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Akad ini.
  3. Penerima Pembiayaan wajib membayar lunas nilai sisa pembayaran manfaat sewa/imbalan jasa serta kewajiban-kewajiban lainnya yang masih terutang menurut Akad ini.

Pasal 6

PENGGUNAAN DAN PUNGUTAN

Penerima Pembiayaan menjamin dan berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk :

  1. Atas biaya dan beban sendiri mengurus dan mendapatkan semua izin, persetujuan serta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Obyek Sewa.
  2. Bertanggung jawab dan menanggung pembayaran setiap pajak, retribusi, denda dan pungutan-pungutan lainnya atas Obyek Sewa tepat pada waktunya kepada pihak yang berwenang.

Pasal 7

RISIKO

Terhitung sejak tanggal penyerahan Obyek Sewa menurut Akad ini, Penerima Pembiayaan berjanji menanggung risiko dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemanfaatan Obyek Sewa serta berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan Penyelenggara dari beban atau kerugian apapun juga yang disebabkan karena gangguan, atau berkurangnya kemanfaatan Obyek Sewa, termasuk dan tidak terbatas yang disebabkan kesalahan/kelalaian Penerima Pembiayaan atau orang lain.

Pasal 8

HUKUM YANG BERLAKU

Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku bagi BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.




Demikian Akad ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang oleh Penyelenggara dan Penerima Pembiayaan dengan bermeterai cukup.



Penyelenggara Penerima Pembiayaan
PT Duha Madani Syariah
Hot Asi {{ @$customerDetail->name }}
Direktur