@inject('billingService', '\App\Service\BillingService') @inject('carbon', '\Carbon') @inject('ecollectionService', '\App\Service\BNI\EcollectionService') Document

AKAD MURABAHAH
Nomor: {{ @$transaction->transactionNumber }}

Akad Murabahah ini dibuat dan ditandatangani pada hari {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d M Y')) }}, oleh dan antara pihak-pihak :

  1. Hot Asi selaku Direktur, sah bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Duha Madani Syariah, berkedudukan di Jakarta Selatan yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya terakhir dimuat dalam Akta Nomor 7 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Bastian Harijanto, SH, MKN di Tangerang dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-0070645.AH.01.11 Tanggal 04 April 2024, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari pemilik dana untuk menyalurkan dana pembiayaan kepada PIHAK KEDUA.

-Untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.

  1. {{@$creditApplication->fullName}}, pekerjaan {{@$creditApplication->companyName.'('.@$creditApplication->companyPosition.')'}}, beralamat di Jalan {{@$creditApplication->address}}, Desa/Kelurahan {{@$creditApplication->village}}, Kecamatan {{@$creditApplication->subdistrict}}, Kota/Kabupaten {{@$creditApplication->city}}, Provinsi {{@$creditApplication->province}}, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: {{@$creditApplication->idCardNumber}} dan untuk melakukan tindakan hukum dalam Akad ini telah mendapat persetujuan dari suami/isterinya yang bertempat tinggal dan beralamat sama dengan suami/isterinya.

-Untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak” terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai wakil dari Pemberi Pembiayaan dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah menyetujui Akad Waad Fasilitas Pembiayaan Murabahah tertanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d F Y', strtotime(@$creditApplication->approvedAt))) }}, Nomor: {{@$creditApplication->type.'-'.@$creditApplication->id}} untuk selanjutnya Akad Waad tersebut berikut dengan perubahan, penambahan dan pembaharuan dikemudian hari disebut “Waad”, yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Akad Murabahah ini.
  2. Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud merealisasikan Waad dengan skema pembiayaan Murabahah dimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk membeli barang yang dikuasai oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA setuju untuk menyediakan dan/atau menjual barang yang dikuasainya kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan yang telah disepakati oleh Para Pihak.
  3. Bahwa Para Pihak akan melaksanakan transaksi Murabahah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku.

Selanjutnya, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Murabahah (selanjutnya disebut ”Akad”) untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

POKOK AKAD DAN JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual kepada PIHAK KEDUA berupa barang (“Barang”) yang dibeli dari Penyedia barang/Jasa (Merchant) sesuai pesanan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA sepakat membeli barang sesuai dengan yang dipesannya kepada PIHAK PERTAMA dengan membayarnya secara angsuran, dengan rincian sebagai berikut:
    {{-- @if (@$merchant->code == 'KNN') @php $countGenerateDueDate = count($billingService::GenerateInstallmentBillingsDate($transaction->period, $transaction->leadtime, $transaction->paydayDate)); @endphp @foreach($billingService::GenerateInstallmentBillingsDate($transaction->period, $transaction->leadtime, $transaction->paydayDate) as $index => $date) @if($index + 1 != $countGenerateDueDate) @continue; @else @endif @endforeach @endif --}}
    Market place : {{ @$merchant->name }}
    Nama Barang : @foreach($transactionDetails as $transactionDetailIndex => $transactionDetail) {{ ($transactionDetailIndex == 0 ? '' : ', ') }}{{ $transactionDetail->name }} @endforeach
    Harga Barang : Rp. {{ getPriceNumber(@$transaction->subtotal)}}
    Margin Pemberi Pembiayaan : Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->marginAmount)}}
    Harga Jual : Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->subtotalWithMargin)}}
    Urbun (Uang Muka) : Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->downPaymentAmount)}}
    Total Kewajiban : Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->grandTotal)}}
    Jangka waktu pembiayaan : {{ (int)@$transaction->period }} bulan
    Jatuh Tempo Pembayaran :{{ parseDateToIndonesian($carbon::parse($date['dueDate'])->format('d M Y')) }}
    Cicilan Per Bulan : Rp. {{getPriceNumber($transaction->installmentAmount)}}
    Rekening Pembayaran : {{ @$customerDetail->vaNumber }} Virtual Account Bank CIMB Niaga Syariah
  2. PIHAK KEDUA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh kewajiban kepada PIHAK PERTAMA dengan cara dicicil sesuai dengan jadwal pembayaran cicilan dan ditransfer ke virtual account sebagai berikut:
    @foreach($billingService::GenerateInstallmentBillingsDate($transaction->period, $transaction->leadtime, $transaction->paydayDate) as $index => $date) {{-- --}} @endforeach
    -Cicilan {{ $index + 1 }} tanggal {{ parseDateToIndonesian($carbon::parse($date['dueDate'])->format('d M Y')) }} = Rp {{ getPriceNumber($transaction->installmentAmount) }}No. virtual account : {{ @$customerDetail->vaNumber }}
  3. Berkaitan dengan Akad ini, selama pembayaran kewajiban sehubungan dengan belum dilunasi seluruhnya oleh Penerima Pembiayaan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dengan ini mengaku secara sah berhutang kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana PIHAK PERTAMA menerima pengakuan hutang tersebut dari PIHAK KEDUA sebesar kewajiban yang belum dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 2

PEMBAYARAN CICILAN UNTUK PEMBIAYAAN KEPADA PEGAWAI (PIHAK KEDUA) MELALUI SKEMA POTONG GAJI

  1. Pembayaran cicilan jatuh pada setiap tanggal gajian dimana Pegawai (PIHAK KEDUA) bekerja.
    - Jika transaksi pembiayaan terjadi antara tanggal 1-15, maka cicilan bulan pertama jatuh pada bulan yang sama.
    - Jika transaksi pembiayaan terjadi antara tanggal 16-31, maka cicilan bulan pertama jatuh pada bulan berikutnya.
  2. Dalam hal pembayaran cicilan untuk pembiayaan kepada Pegawai (PIHAK KEDUA) dengan skema potong gaji melalui kerja sama antara PIHAK PERTAMA dengan Perusahaan/Instansi Pemberi Kerja, PIHAK KEDUA menyetujui dan menginstruksikan kepada Bendahara Perusahaan/Instansi Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan gaji sebesar cicilannya yang dibayarkan langsung oleh Bendahara ke virtual account PIHAK KEDUA
  3. Dalam hal PIHAK KEDUA berhenti bekerja pada Perusahaan/Instansi maka PIHAK KEDUA bersedia melunasi seluruh sisa pembiayaannya dari gaji terakhir ditambah uang penghargaan/uang jasa/pesangon/tunjangan lainnya. Jika gaji terakhir ditambah uang penghargaan/uang jasa/pesangon/tunjangan lainnya tidak mencukupi, maka PIHAK KEDUA berkomitmen dan memegang teguh amanah untuk menyelesaikan kewajibannya secara langsung kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

PENGADAAN BARANG

Jika karena sesuatu hal pengadaan barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) akad ini tidak sesuai dengan barang yang dipesan, maka PIHAK KEDUA sepanjang memenuhi syarat sebagai barang yang dapat ditukar dapat menghubungi PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA akan membantu sepenuhnya untuk melakukan klaim penukaran barang.

Pasal 4

PENYERAHAN BARANG

Setelah penyerahan barang dari PIHAK PERTAMA atau pihak ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban dan bertanggungjawab atas penggunaan barang tersebut.

{{--

Pasal 5

OBJEK PEMBIAYAAN KAVLING

PIHAK KEDUA menyatakan bahwa Objek Pembiayaan bersedia dibebani sebagai jaminan pelunasan atas pembiayaaan kepada Pemberi Pembiayaan serta menandatangani dan/atau memberikan segala dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pembebanan Objek Pembiayaan tersebut sesuai permintaan Pemberi Pembiayaan dan karenanya tidak akan menjaminkan dan/atau mengalihkan dan/atau menyewakan Objek Pembiayaan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Pembiayaan.

PIHAK KEDUA dengan ini menjamin akan selalu mematuhi segala ketentuan dalam akad pembiayaan ini termasuk kewajiban pembayaran tepat waktu. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut, maka PIHAK KEDUA dengan ini bersedia memberikan segala akses maupun kuasa bagi Pemberi Pembiayaan untuk mengakses atau menawarkan Objek Pembiayaan kepada pihak ketiga, dimana hasil penjualan atas Objek Pembiayaan wajib dibayarkan terlebih dahulu untuk melunasi sisa pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan.

--}}

Pasal 5

PERNYATAAN DAN PENGAKUAN KEWAJIBAN

PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan mengakui kepada PIHAK PERTAMA, sebagaimana PIHAK PERTAMA menerima pernyataan pengakuan PIHAK KEDUA tersebut, bahwa :

  1. PIHAK KEDUA dengan ini menerangkan dengan sebenar-benarnya dan secara sah mengaku berkewajiban mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang timbul dari Akad Murabahah ini.
  2. Bilamana pembiayaan tidak dibayar lunas, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan eksekusi atas seluruh jaminan (bila ada) sehubungan dengan fasilitas pembiayaan ini, baik secara di bawah tangan/Waarmerking maupun notariil, untuk dan atas nama permintaan PIHAK PERTAMA dan atas itikad baik/good will PIHAK KEDUA sendiri.

Pasal 6

RISIKO-RISIKO

PIHAK KEDUA atas tanggung jawabnya berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik barang maupun sahnya dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan atau hak atas barang yang bersangkutan sehingga setelah ditandatangani dokumen tersebut, seluruh risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan karena itu pula PIHAK KEDUA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala risiko tersebut dan atas adanya tuntutan dari Pihak Ketiga.

Pasal 7

MONITORING DAN PENGAWASAN

  1. PIHAK PERTAMA atau kuasanya dapat melakukan penagihan apabila PIHAK KEDUA menunggak pembayaran yang telah lewat jatuh tempo sesuai dengan standar operasional prosedur yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemeriksaan langsung (on the spot) terkait mekanisme penagihan pembayaran.
  3. Untuk memperlancar pemeriksaan dimaksud, Nasabah setuju dan mengakui bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin (“huisvredebreuk”).

Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad Murabahah ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad Murabahah ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama di tempat Perjanjian ini dibuat dengan kemudian tidak mengurangi hak Duha untuk memilih Pengadilan Agama lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

KETENTUAN PENUTUP

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini, sepakat dan setuju untuk memberlakukan seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Akad Pembiayaan ini.
  2. Seluruh Lampiran dari Akad ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
  3. Sebelum Akad ini ditandatangani oleh PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menyatakan dengan sebenarnya, bahwa PIHAK KEDUA telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut surat dan/atau dokumen yang menjadi Lampiran Akad ini yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA dan Akad ini berlaku pula sebagai tanda terimanya, sehingga oleh karena itu PIHAK KEDUA memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah PIHAK KEDUA menandatangani Akad ini.
  4. Akad ini mengikat Para Pihak yang sah, para pengganti atau pihak-pihak yang menerima hak dari masing-masing pihak.
  5. Akad ini memuat, dan karenanya menggantikan semua pengertian dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Akad ini, baik tertulis maupun lisan, mengenai hal yang sama.
  6. Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya.
  7. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Akad tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak.
  8. Tiap Akad tambahan (Addendum) dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
  9. Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Demikian, Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap atau secara elektronik. “Akad ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan”, yang masing-masing disimpan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.



PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT Duha Madani Syariah
Hot Asi {{ @$customerDetail->name }}
Direktur