@inject('billingService', '\App\Service\BillingService')
@inject('carbon', '\Carbon')
@inject('ecollectionService', '\App\Service\BNI\EcollectionService')
Document
AKAD QARDH
Nomor: {{ @$transaction->transactionNumber }}
Pada hari ini, {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d M Y')) }}, dibuat dan ditandatangani Akad Qardh (untuk selanjutnya disebut dengan “Akad Qardh”) oleh dan antara:
-
Hot Asi selaku Direktur dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT. DUHA MADANI SYARIAH, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik yang berkedudukan di Tangerang.
-untuk selanjutnya disebut “Duha (Muqridh)”.
- {{@$creditApplication->fullName}},
pekerjaan {{@$creditApplication->companyName.'('.@$creditApplication->companyPosition.')'}}, beralamat di
Jalan {{@$creditApplication->address}}, Desa/Kelurahan {{@$creditApplication->village}},
Kecamatan {{@$creditApplication->subdistrict}}, Kota/Kabupaten {{@$creditApplication->city}},
Provinsi {{@$creditApplication->province}}, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan: {{@$creditApplication->idCardNumber}} dan untuk melakukan tindakan hukum dalam Akad ini telah
mendapat persetujuan dari suami/isterinya yang bertempat tinggal dan beralamat sama dengan suami/isterinya.
Duha dan Nasabah, selanjutnya disebut Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas telah bersepakat untuk mengadakan Akad Qardh dengan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Duha merupakan suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang secara sah menyelenggarakan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui system elektronik.
- Bahwa Nasabah merupakan suatu pegawai yang membutuhkan pembiayaan dari Duha untuk keperluan pembiayaan Advance Sallary.
- Berdasarkan Surat permohonan Nasabah kepada Duha untuk keperluan talangan modal kerja, Duha mengabulkan permohonan dari Nasabah dengan memberikan pembiayaan sebesar Rp {{ getPriceNumber(@$transaction->subtotal)}}
Duha dan Nasabah selanjutnya disebut “Para Pihak” sebagaimana dalam kedudukannya tersebut diatas telah sepakat membuat Akta Qardh ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
- Akad Qardh adalah kesepakatan antara Para Pihak dimana Duha memberikan pembiayaan (uang tunai) kepada Nasabah dengan pembayaran secara angsuran atau sekaligus dalam jangka waktu yang telah disepakati.
- Syariah adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an, Al Hadits, Ijma, Qiyas dan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur segala hal yang mencakup bidang Ibadah Mahdhah dan Ibadah Muamalah.
- Nasabah memberikan otorisasi kepada Duha untuk mengumpulkan dan menggunakan Data Pribadi yang diberikan oleh Nasabah pada saat mendaftar sebagai pengguna, termasuk namun tidak terbatas yaitupada nama; (ii) tanda pengenal/identitas; (iii) alamat; (iv) nomor telepon; (v) alamat email; (vi) mutasi rekening koran; (vii) slip gaji; (viii) laporan keuangan; (ix) kontak darurat, dan informasi tambahan lainnya yang diperlukan Penyelenggara dalam rangka melakukan verifikasi identitas serta analisis kelayakan pembiayaan.
- Nasabah menyetujui dan memberikan otorisasi kepada Duha sepanjang diizinkan oleh hukum di Indonesia untuk menggunakan Data Pribadi Nasabah untukkepentingan:
- Penyelenggaraan layanan pembiayaan melalui Duha.
- Peningkatan layanan kepada Nasabah.
- melakukan pertukaran Data Pribadi untuk keperluan mitigasi risiko antara lain dengan: Otoritas Jasa Keuangan; penyelenggara layanan tanda tangan dokumen akad secara elektronik yaitu PT Privy Identitas Digital (Privy.id); Pusat Data Fintech Lending dibawah naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia; lembaga pemeringkat kredit PT Pefindo Biro Kredit; asuransi/penjaminan; penyelenggara jasa collection.
- Melakukan verifikasi tagihan kepada perusahaan (Payor) yang memiliki kewajiban untuk membayar tagihan kepada mitranya.
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kegunaan lain yang diizinkan oleh nasabah.
- Duha akan berupaya dengan semaksimal mungkin untuk menjaga kerahasiaan Data Pribadi Nasbah berdasarkan kebijakan Duha, baik dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang telah teruji
- Semua Data Pribadi Nasabah akan disimpan dengan aman di server yang berlokasi di Indonesia. Duha bekerjasama dengan perusahaan penyediaan layanan cloud server yaitu PT Blue Power Technoy sebagai Data Center dan PT Biznet Gio Nusantara sebagai Data Recovery
- Perlindungan serta penyimpanan Data Pribadi Nasabah berlaku efektif sejak tanggal pendaftaran pada Sistem Elektronik
- Duha berhak menyimpan Data Pribadi Nasabah di sistem elektronik yang dimiliki atau ditunjuk oleh Penyelenggara selama 5 (lima) tahun sejak penutupan Akun. Ketentuan ini akan tetap berlaku walaupun Akad yang timbul dari penggunaan aplikasi Penyelenggara telah berakhir atau
- Nasabah dapat meminta kepada Duha untuk memusnahkan Data Pribadinya setelah lewat jangka waktu penyimpanan.
Pasal 3
Jumlah dan Penggunaan Dana
- Nasabah mengaku telah menerima pembiayaan (uang tunai) dari Duha sebesar Rp {{ getPriceNumber(@$transaction->subtotal)}} yang akan dipergunakan untuk keperluan yang dibenarkan secara Syariah, yaitu dana talangan modal kerja.
- Apabila nantinya terhadap pembiayaan yang diberikan oleh Duha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini tersebut dicairkan, maka Nasabah mengaku dengan sungguh-sungguh dan benar telah berhutang kepada Duha sebanyak-banyaknya sejumlah Rp {{ getPriceNumber(@$transaction->subtotal)}}
Pasal 4
Jangka Waktu Pelunasan
Fasilitas Pembiayaan ini wajib dilunasi oleh Nasabah setiap tanggal gajian dimana Pegawai (Penerima Pembiayaan) bekerja.
- Nasabah dapat melaksanakan penarikan dana pembiayaan sebesar uang sebanyak-banyaknya sejumlah Rp {{ getPriceNumber(@$transaction->subtotal)}},- tersebut setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Hasil scoring atas nasabah dari Biro Kredit dan Fintech Data Center harus menunjukkan tingkat risiko yang terukur yang sesuai kriteria Penyelenggara.
- Menyerahkan dokumen legal perusahaan yang terdiri dari NPWP, SIUP, TDP, dan Laporan Keuangan serta fotocopy KTP para pengurus perusahaan.
- Menyerahkan Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan (jika ada).
- Telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (jika ada).
- Menandatangani Akad Qardh ini serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses pencairan pembiayaan yang dipersyaratkan Duha secara elektronik.
- Pencairan dana dilakukan secara transfer melalui rekening Duha Syariah kepada rekening operasional nasabah yang didaftarkan di sistem Duha Syariah.
Pasal 6
Pembayaran Fasilitas Pembiayaan dan Denda
- Nasabah wajib melunasi pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara sekaligus sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Akad Qardh ini.
- Nasabah wajib membayar pembiayaan tersebut ayat 1 pada tanggal Akad Qardh ini, kecuali apabila tanggal pembayaran pembiayaan jatuh pada hari libur, maka pembayaran pembiayaan dibayar pada hari kerja pertama.
- Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan cara pendebetan ke rekening Nasabah di Kantor Cabang BANK atau dibayarkan secara tunai (cash)/melalui pemindahbukuan (Overbooking)/ transfer) atau dengan cara lain yang disetujui Duha.
Pasal 7
Pengakuan Kewajiban
Nasabah dengan ini menerangkan dengan sebenar-benarnya dan secara sah mengaku berkewajiban mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan oleh Duha yang timbul dari Akad Qardh ini.
Nasabah dengan tegas menyatakan :
- Bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dan tunduk kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Duha.
- Bilamana pembiayaan tidak dibayar lunas, maka Duha berhak untuk menjual seluruh jaminan sehubungan dengan fasilitas pembiayaan ini, baik secara di bawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan Duha dan atas keikhlasan sendiri Nasabah. Nasabah dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya akan menyerahkan jaminan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 7 Akad Qardh ini
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
- Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad Qardh ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad Qardh ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama di tempat Perjanjian ini dibuat dengan kemudian tidak mengurangi hak Duha untuk memilih Pengadilan Agama lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia
-
Setiap pemberitahuan sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini :
DUHA
Nama : PT Duha Madani Syariah
Alamat : Kino Tower Lantai 5, Jl. Jalur Sutera Boulevard No.1, Alam Sutera,
Tangerang
No. Telpon : 021-30265454
Email : bisdev@duhasyariah.com
NASABAH
Nama : {{@$creditApplication->fullName}}
Alamat : {{@$creditApplication->currentAddress}} , {{@$creditApplication->currentVillage}} {{@$creditApplication->currentSubdistrict}} {{@$creditApplication->currentCity}} {{@$creditApplication->currentProvince}} {{@$creditApplication->currentPostalCode}}
No. Telepon :
Email :
- Setiap pembatalan/perubahan alamat sebagaimana tersebut di atas harus diberitahukan kepada masing-masing pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pembatalan/perubahan alamat. Segala hal yang terjadi akibat keterlambatan pemberitahuan tersebut menjadi tanggungjawab pihak yang melakukan pembatalan/ perubahan tersebut.
Pasal 11
Ketentuan-ketentuan lain
- Kuasa-kuasa (wakalah) yang diberikan oleh Nasabah kepada Duha dalam Akad Qardh ini diberikan berdasarkan ketentuan Syariah dengan Hak Substitusi dan tidak dapat ditarik kembali/diakhiri baik oleh ketentuan undang-undang yang mengakhiri pemberian kuasa (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1813 KUH Perdata) maupun oleh sebab apapun juga, dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Akad Qardh ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Akad Qardh ini tidak akan dibuat.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Akad Qardh ini tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia dan akan dituangkan dalam surat-menyurat dan kertas-kertas lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Qardh ini.
- Akad Qardh ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
- Kuasa-kuasa (wakalah) yang diberikan oleh Nasabah kepada Duha dalam Akad Qardh ini diberikan berdasarkan ketentuan Syariah dengan Hak Substitusi dan tidak dapat ditarik kembali/diakhiri baik oleh ketentuan undang-undang yang mengakhiri pemberian kuasa (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1819 KUH Perdata) maupun oleh sebab apapun juga, dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Akad Qardh ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Akad Qardh ini tidak akan dibuat.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Akad Qardh ini tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia dan akan dituangkan dalam surat-menyurat dan kertas-kertas lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Qardh ini.
- Akad Qardh ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
Ditandatangani di Tangerang
Duha,
|
Penerima Pembiayaan,
|
PT Duha Madani Syariah
|
|
|
|
Hot Asi |
{{@$customerDetail->name }} |
Direktur |
|