@inject('constant', '\App\Util\Constant')
@php
$invoiceValue = $invoice->invoiceValue;
$fundingValue = $invoice->fundingValue;
$rabValuePertama = $invoice->rabAmount;
$persentaseRabValuePertama = round(($fundingValue / $rabValuePertama) * 100);
// $rabValueKedua = $invoiceValue - $rabValuePertama;
$rabValueKedua = $rabValuePertama - $fundingValue;
$persentaseRabValueKedua = 100 - $persentaseRabValuePertama;
@endphp
Document
AKAD MUSYARAKAH
Nomor : {{ $invoice->invoiceNumber }}
Akad Pembiayaan Musyarakah ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini,
{{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal
{{ formatDate(date('Y-m-d')) }} yang diadakan oleh dan antara pihak-pihak
:
-
PT DUHA MADANI SYARIAH, suatu Perusahaan Terbatas, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berkedudukan
di Gedung Millenium Centennial Center Lantai 37 Unit B Jalan Jenderal Sudirman Kavling 25, Kelurahan Karet,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, dalam hal ini diwakili oleh Hot Asi selaku Direktur Utama,
oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Duha Madani Syariah berdasarkan Anggaran
Dasar PT Duha Madani Syariah yang dimuat dalam Akta Nomor 8 tanggal 20 Juli 2018 yang dibuat dihadapan
Audrey Tedja, SH, MKN Notaris di Jakarta yang telah mendapat Pengesahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum
dan HAM RI No. AHU-0096784.AH.01.11 Tanggal 26 Juli 2018 dan yang terakhir kali diubah dalam Akta
Nomor 7 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Bastian Harijanto, SH, MKN di Tangerang dan telah
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Ham RI Nomor
AHU-0070645.AH.01.11 Tanggal 04 April 2024, dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini bertindak
selaku Kuasa dari {{ $investor->picName }}
selaku Pemberi Dana berdasarkan Akad Wakalah No. {{ $invoice->invoiceNumber }} tanggal
{{ formatDate(date('Y-m-d')) }}.
- Untuk selanjutnya disebut “(PIHAK PERTAMA)”
-
@if (!empty($nominee))
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }} bertempat tinggal di {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }} Kel. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }},
{{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }},
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan Nomor (NIK) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardNumber }},
yang berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari {{ $application->businessName}} untuk melakukan perbuatan hukum dalam akad ini.
@elseif ($application->creditType == $constant::INVOICE_LENDER_TYPE_PRIVATE)
{{ ucwords($creditApplication->idCardName) }} bertempat tinggal di {{ $creditApplication->address }}
Kel. {{ ucwords($creditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($creditApplication->subdistrict) }},
{{ ucwords($creditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($creditApplication->province) }} ,
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan Nomor (NIK)
{{ $creditApplication->idCardNumber }}
berlaku sampai seumur hidup dimana untuk
melakukan perbuatan hukum dalam akta telah mendapat persetujuan dari suami/isterinya yang bertempat tinggal
dan beralamat sama dengan suami/isterinya.
@else
{{strtoupper($application->businessName)}} suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang
berkedudukan di {{ ucwords($application->businessCity) }} yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahaanya dimuat
dalam Akta No. {{ $application->establishmentDeedNumber }} Tanggal
@if (!empty($application->amendmentDeedNumber) && !empty($application->amendmentDeedDate))
{{$application->amendmentDeedNumber}} tanggal {{formatDate($application->amendmentDeedDate)}}
@else
{{$application->establishmentDeedNumber}} tanggal {{formatDate($application->establishmentDeedDate)}}
@endif
dalam hal ini diwakili oleh {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardName }} dalam jabatannya sebagai
{{ $constant::BUSINESS_POSITION_LABELS[$application->position] }}, pemegang
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardNumber }}
tanggal berlaku sampai seumur hidup dan untuk
melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan komisaris
oleh karenanya sah bertindak atas nama Perseoan Terbatas.
@endif
- Untuk selanjutnya disebut “(PIHAK KEDUA)”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya bersama-sama disebut Para Pihak dan masing-masing pihak
sebagaimana kedudukannya tersebut di atas
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
-
Bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan
Musyarakah (untuk selanjutnya disebut “Fasilitas Pembiayaan”) yang digunakan untuk Modal Kerja
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PIHAK PERTAMA sebagai Wakil dari PT PIHAK PERTAMA
{{ $investor->picName }} berdasarkan Akad Wakalah No. {{ $invoice->invoiceNumber }} tanggal
{{ formatDate(date('Y-m-d')) }} menyetujui memberikan Fasilitas Pembiayaan dan karenanya PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA telah
menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Pembiayaan Musyarakah (selanjutnya disebut "Akad") untuk dipatuhi dan
dilaksanakan oleh PARA PIHAK, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur sebagai berikut :
Pasal 1
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PARA PIHAK secara bersama-sama bertanggung jawab penuh terhadap jalannya usaha kerjasama patungan sebagaimana
diatur dalam akad ini.
- PARA PIHAK secara bersama-sama berhak membuat atau mengambil berbagai keputusan keuangan dan operasi kecuali
terhadap hal-hal yang telah ditetapkan secara tertulis dalam kebijaksanaan yang tidak memerlukan persetujuan
bersama diantara dua pihak.
- PARA PIHAK secara bersama-sama mengakui kepemilikan modal, yang diserahkan dalam kerjasama ini untuk
menghasilkan keuntungan dari usaha yang dijalankan.
- PARA PIHAK secara bersama-sama berhak untuk mengambil bagiannya atas keuntungan sesuai dengan besarnya
nisbah yang telah disepakati dalam akad ini.
- PARA PIHAK secara bersama-sama bertanggungjawab secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan
terhadap seluruh kerugian usaha kecuali terhadap hal-hal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan
kebijakan yang telah disepakati seperti penyelewengan, spekulasi, monopoli, kesalahan maupun kelalaian dalam
manajemen pengelolaan dan pelanggaran sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 9 akad in baik yang dilakukan
PIHAK KEDUA dengan sengaja atau tidak sengaja, maka PIHAK KEDUA menanggung kerugian yang timbul.
Pasal 2
PENUNJUKAN DAN KEWAJIBAN SEBAGAI PENGELOLA
- Para Pihak sepakat menunjuk PIHAK KEDUA sebagai pengelola usaha kerjasama (Syirkah) yang dibiayai bersama,
dan PIHAK KEDUA menyatakan menerima penunjukan tersebut.
- Kewajiban PIHAK KEDUA sebagai pengelola sebagaimana tersebut dalam ayat 1 adalah sebagai berikut :
- Menjalankan Kerjasama menurut prinsip-prinsip Syariah
- Bertindak untuk mewakili Para Pihak di dalam maupun di luar pengadilan, berhadapan dengan pihak
ketiga
untuk kepentingan Syirkah, kecuali untuk hal tersebut dibawah ini terlebih dahulu harus meminta
persetujuan
tertulis dari PIHAK PERTAMA yaitu :
- ) Meminjam dan meminjamkan aset Syirkah dan hal atas lain yang menimbulkan kewajiban bagi
Para
Pihak
- ) Membebani atau menjaminkan aset Syirkah
- ) Menjual atau memindahtangankan aset Syirkah
- Melakukan pembayaran atas semua tagihan dari pihak ketiga terkait Syirkah.
- Mengelola dan menyelenggarakan pembukuan secara jujur dan benar dengan iktikad baik dalam pembukuan
tersendiri.
- Menyerahkan perhitungan hasil usahanya berupa Surat Pernyataan Realisasi Pendapatan kepada PIHAK
PERTAMA
atas fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan melaporkannya pada tiap-tiap bulan
selambat-lambatnya pada hari ke 5 bulan berikutnya. Apabila sampai hari ke 14 PIHAK PERTAMA tidak
menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dianggap secara
sah
telah menerima dan mengakui perhitungan yang telah dibuat oleh PIHAK KEDUA.
- Menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang
diminta
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
MODAL DAN PENGGUNAAN
- PIHAK PERTAMA berjanji menyediakan sebagian modal berupa dana untuk membiayai kerjasama patungan sampai
jumlah Rp. {{ getPriceNumber($invoice->fundingValue) }} yang merupakan {{ $persentaseRabValuePertama }} %
dari total kebutuhan modal usaha
berdasarkan RAB senilai Rp. {{ getPriceNumber($rabValuePertama) }} Untuk pekerjaan {{ $invoice->payorName }} Sedangkan porsi
PIHAK KEDUA
adalah sebesar Rp {{ getPriceNumber($rabValueKedua) }} yang merupakan {{ $persentaseRabValueKedua }} % dari
total kebutuhan modal usaha.
- Penggunaan modal dari PIHAK PERTAMA yang dilakukan secara bertahap ataupun sekaligus sesuai dengan kebutuhan
dan permintaan PIHAK KEDUA, yang akan digunakan PIHAK KEDUA untuk membiayai usaha Modal Kerja
Pasal 4
JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN
Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan ini adalah
{{ $invoice->period > 0 ? getPriceNumber($invoice->period) . ' bulan' : getPriceNumber($invoice->periodDay) . ' hari' }}
terhitung mulai tanggal
{{ formatDate(date('Y-m-d')) }} sejak tanggal Akad ini ditandatangani sampai dengan tanggal
{{ formatDate($invoice->dueDate) }}
Pasal 5
KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL
-
PIHAK KEDUA dan BANK sepakat, bahwa Nisbah bagi hasil usaha untuk masing-masing pihak adalah :
- {{ number_format((float)$invoice->duhaMarginRate, 2, '.', '') }} % dari nilai kontrak untuk PIHAK PERTAMA;
- {{ number_format((float)$invoice->investorMarginRate, 2, '.', '') }} % dari nilai kontrak untuk PIHAK KEDUA
- Nisbah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini adalah tetap selama Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan.
- Pelaksanaan penghitungan dan pembayaran Bagi Hasil akan dilakukan pada saat realisasi pembayaran dari pihak
pemberi pekerjaan yang tertera dalam Purchase Order /Kontrak.
- Para Pihak sepakat bahwa Obyek Bagi Hasil dalam Akad ini adalah pendapatan PIHAK KEDUA dari pekerjaan yang
dilakukannya berdasarkan Purchase Order /Kontrak yang digunakan sebagai dasar pemberian pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 akad ini.
- Sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil, PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA telah membuat proyeksi bagi hasil
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Akad ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dengan Akad ini. Terhadap proyeksi tersebut dapat dilakukan perubahan berdasarkan kesepakatan
Para Pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT PENCAIRAN
PIHAK PERTAMA mengijinkan PIHAK KEDUA untuk mencairkan fasilitas pembiayaan, setelah memenuhi seluruh prasyarat
sebagai berikut:
- Menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA permohonan realisasi pembiayaan dengan tujuan penggunaannya,
selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari kerja, sebelum saat pencairan dilaksanakan.
- Menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA seluruh dokumen dan ijin-ijin PIHAK KEDUA yang dipersyaratkan PIHAK
PERTAMA, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen dokumen jaminan yang telah disepakati oleh Para Pihak yang
berkaitan dengan akad ini.
- Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh modal, PIHAK KEDUA berkewajiban membuat dan menandatangani
Surat Tanda Bukti Penerimaan Uangnya dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PEMBAYARAN KEMBALI
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kepada PIHAK PERTAMA seluruh modal pembiayaan yang telah diberikan oleh
Pemberi Dana melalui PIHAK PERTAMA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ini sebelum jangka waktu
pembiayaan berakhir.
- Setiap pembayaran kembali oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas modal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dilakukan melalui rekening PIHAK PERTAMA yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
- Apabila PIHAK KEDUA melunasi modal yang difasilitasi oleh PIHAK PERTAMA lebih awal dari waktu yang
diperjanjikan, maka secara otomatis pembayaran tersebut akan menghapus pembayaran porsi bagi hasil PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
- Untuk menjamin tertib pembayaran kembali / pelunasan Fasilitas Pembiayaan dan bagian keuntungan tepat waktu
yang telah disepakati Para Pihak serta kewajiban lain berdasarkan Akad ini, maka PIHAK KEDUA berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani akta pengikatan jaminan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini, dan dengan ini
menyerahkan Barang Jaminan kepada PIHAK PERTAMA, berupa:
- )Cek/Giro Mundur an Pihak Kedua sekurang kurangnya senilai pembiayaan
- )Personal Guarantee
- )Joint Account Full Access
atau sebagaimana diuraikan dalam Dokumentasi Jaminan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak
terpisahkan dengan Akad ini.
- PIHAK KEDUA setuju untuk membuat akta pengikatan jaminan secara notaril dan/atau di bawah tangan sesuai
dengan ketentuan PIHAK PERTAMA dan menyerahkan asli dari dokumen jaminan dan/atau bukti kepemilikan Barang
Jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut di dalam Dokumentasi
Jaminan.
- Apabila berdasarkan pertimbangan PIHAK PERTAMA, nilai dari Barang-Barang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam
Dokumentasi Jaminan tidak lagi cukup untuk menjamin pembayaran kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA,
maka atas permintaan pertama dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib menambah Barang Jaminan lainnya yang
disetujui PIHAK PERTAMA.
- Setelah seluruh kewajiban pembayaran PIHAK KEDUA dinyatakan lunas oleh PIHAK PERTAMA atau dalam hal
berdasarkan pertimbangan PIHAK PERTAMA, Barang-Barang Jaminan pada Dokumentasi Jaminan sudah tidak
diperlukan lagi sebagai jaminan, maka PIHAK PERTAMA akan mengembalikan bukti kepemilikan dan Barang Jaminan
tersebut kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 9
PERNYATAAN DAN JAMINAN PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dan tunduk kepada peraturan-peraturan
yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA menjamin akan melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pasal 7 dan 10 akad ini.
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa keberadaan segala dokumen dan akta yang ditandatangani oleh PIHAK KEDUA yang
berkaitan dengan akad ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar PIHAK
KEDUA yang berlaku sehingga oleh karenanya sah, berkekuatan hukum dan mengikat PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan
akad ini serta tidak menghalangi pelaksanaanya.
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK KEDUA telah memperoleh seluruh persetujuan yang diharuskan oleh suatu
ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan tindakan hukum dalam akad ini, sehingga PIHAK KEDUA membebaskan
PIHAK PERTAMA dari risiko tuntutan dari masalah tersebut.
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA atau kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan/monitoring dengan
melakukan site visit terhadap pekerjaan/proyek yang dibiayai oleh PIHAK PERTAMA.
- Segala keterangan dan data mengenai akta pendirian, Anggaran Dasar dan susunan anggota Direksi dan Komisaris
serta susunan para pemegang saham PIHAK KEDUA (apabila PIHAK KEDUA berbentuk badan usaha) adalah benar, dan
sesuai dengan keadaan sebenarnya pada tanggal akad ini.
- Bilamana pembiayaan tidak dibayar lunas, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan eksekusi atas seluruh
jaminan sehubungan dengan fasilitas pembiayaan ini, baik secara di bawah tangan/Waarmerking maupun notariil,
untuk dan atas nama permintaan PIHAK PERTAMA dan atas itikad baik/good will PIHAK KEDUA sendiri.
- Pada saat akad ini ditanda-tangani, PIHAK KEDUA tidak terlibat dalam suatu perkara perdata, perkara pidana,
perkara kepailitan, perkara Tata Usaha Negara dimana keputusan perkata tersebut jika dilaksanakan atau
dieksekusi akan besar pengaruhnya mengancam keadaan keuangan PIHAK KEDUA dan keberlangsungan akad ini.
-
PIHAK KEDUA dilarang untuk menjaminkan dan atau menggunakan invoice dan/atau kontrak yang telah dibiayai oleh
PIHAK PERTAMA untuk diajukan pembiayaan ke Lembaga Keuangan lain.
- PIHAK KEDUA dilarang mengubah rekening pembayaran atas underlying yang dibiayai oleh PIHAK PERTAMA sesuai
persetujuan pembiayaan.
- PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi perubahan susunan pemegang saham.
- PIHAK KEDUA dilarang memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan dan/atau underlying pembiayaan.
- Dalam hal PIHAK KEDUA terlambat membayar kewajiban dari jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Akad ini, maka PIHAK KEDUA setuju membayar denda (ta’zir) per hari atas keterlambatan tersebut sebesar
0,1% dari tunggakan / Rp. {{ getPriceNumber((1/1000 * $fundingValue)) }} untuk setiap hari
keterlambatan atas
pembayaran
kewajiban bagi PIHAK KEDUA.
- Dana dari denda atas keterlambatan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA akan diperuntukkan sebagai dana sosial.
Pasal 11
PENGAKUAN KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA dengan ini menerangkan dengan sebenar-benarnya dan secara sah mengaku berkewajiban mengembalikan
pembiayaan yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang timbul dari Akad Musyarakah ini.
Pasal 12
MONITORING DAN PENGAWASAN
- PIHAK PERTAMA atau kuasanya dapat melakukan penagihan apabila PIHAK KEDUA menunggak pembayaran yang telah
lewat jatuh tempo sesuai dengan standar operasional prosedur yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA atau kuasanya berhak melakukan pemeriksaan langsung (on the spot) terkait mekanisme penagihan
pembayaran.
- Untuk memperlancar pemeriksaan dimaksud, PIHAK KEDUA setuju dan mengakui bahwa tindakan tersebut bukan
merupakan tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin (“huisvredebreuk”).
Pasal 13
HUKUM YANG BERLAKU
Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah
yang berlaku yang berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam
Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka
Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk
menyelesaikannya melalui "Pengadilan Agama di tempat Perjanjian ini dibuat dengan kemudian tidak mengurangi
hak PIHAK PERTAMA untuk memilih Pengadilan Agama lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia".
-
Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh
masing-masing pihak kepada pihak lain dalam akad ini mengenai atau sehubungan dengan akad ini,
dilakukan dengan pos “tercatat” atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) atau sarana komunikasi
lain ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini :
PIHAK PERTAMA
Nama : PT DUHA MADANI SYARIAH
Alamat : Gedung Millenium Centennial Center Lantai 37 Unit B Jalan Jenderal Sudirman Kavling 25, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan – 12920
No. Telpon : 021-50420085
Email : cs@duhasyariah.com
U.p. : Hot Asi
PIHAK KEDUA
Nama : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }}@else{{ $customerDetail->name }}@endif
Alamat : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }} Kel. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }}, {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }}
@else{{ $application->currentAddress }}, {{ $application->currentVillage }}
{{ $application->currentSubdistrict }} {{ $application->currentCity }}
{{ $application->currentProvince }}
{{ $application->currentPostalCode }}@endif
No. Telepon : @if (!empty($nominee)){{ Crypt::decrypt($customerDetail->mostRecentCreditApplication->mobilePhone) }}@else{{ $customerDetail->phone }}@endif
Email : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->email }}@else{{ $customerDetail->email }}@endif
U.p. : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }}@else{{ $customerDetail->name }}@endif
- Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan bukti pengiriman pos
tercatat atau bukti penerimaan yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili PIHAK PERTAMA atau
PIHAK KEDUA.
- Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada
masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam
akad ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika
perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan
berdasarkan akad ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau
pemberitahuan itu dengan pos “tercatat’ atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) atau sarana komunikasi
lain yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada
masing-masing pihak.
Pasal 16
KETENTUAN PENUTUP
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini, sepakat dan setuju untuk memberlakukan seluruh ketentuan-ketentuan
yang diatur di dalam Akad Pembiayaan ini.
- Seluruh Lampiran dari Akad ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- Sebelum Akad ini ditandatangani oleh PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menyatakan dengan sebenarnya, bahwa PIHAK
KEDUA telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut surat dan/atau
dokumen yang menjadi Lampiran Akad ini yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA dan Akad ini berlaku pula
sebagai tanda terimanya, sehingga oleh karena itu PIHAK KEDUA memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi
akibat hukum setelah PIHAK KEDUA menandatangani Akad ini.
- Akad ini mengikat Para Pihak yang sah, para pengganti atau pihak-pihak yang menerima hak dari masing-masing
pihak.
- Akad ini memuat, dan karenanya menggantikan semua pengertian dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para
Pihak sebelum ditandatanganinya Akad ini, baik tertulis maupun lisan, mengenai hal yang sama.
- Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku, maka
tidak mengakibatkan seluruh Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya.
- Kelalaian atau keterlambatan Pihak Pertama dalam melaksanakan haknya berdasarkan Akad ini atau
dokumen-dokumen lain yang dibuat berdasarkan Akad ini tidak boleh ditafsirkan bahwa Pihak Pertama telah
melepaskan hak-hak tersebut.
- Para Pihak mengakui bahwa judul pada setiap pasal dalam Akad ini dipakai hanya untuk memudahkan pembaca Akad
ini, karenanya judul tersebut tidak memberikan penafsiran apapun atas isi Akad ini.
- Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Akad tambahan (Addendum) yang
ditandatangani oleh Para Pihak.
- Tiap Akad tambahan (Addendum) dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Demikian, Akad ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap atau secara elektronik.
“Akad ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan”,
yang masing-masing disimpan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
Apakah Perjanjian Baku telah memuat pernyataan sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
{{--
Menyetujui
|
|
PT Duha Madani Syariah
|
{{ $application->businessName }}
|
--}}
|
|
Hot Asi |
@if (!empty($nominee))
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }}
@else
{{ @$customerDetail->name }}
@endif
|