@inject('constant', '\App\Util\Constant') Document

AKAD QARDH

Nomor : {{$invoice->invoiceNumber}}

Pada hari ini, {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }}, dibuat dan ditandatangani Akad Qardh (untuk selanjutnya disebut dengan “Akad Qardh”) oleh dan antara:

  1. Hot Asi selaku Direktur Utama dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT. DUHA MADANI SYARIAH, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.

    -untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA (Muqridh)”.

  2. @if (!empty($nominee)) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }} dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama {{$application->businessName}} pekerjaan sebagai karyawan, beralamat di {{ $nominee->addressNominee }} pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: {{ $nominee->idCardNumberNominee }} dan untuk melakukan tindakan hukum dalam Akad ini telah mendapat persetujuan dari suami/isterinya yang bertempat tinggal dan beralamat sama dengan suami/isterinya @else {{$customerDetail->name}} selaku {{\App\Util\Constant::BUSINESS_POSITION_LABELS[$application->position]}} dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama {{$application->businessName}} suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di {{$application->businessCity}} yang Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahannya dimuat dalam Akta No. @if (!empty($application->amendmentDeedNumber) && !empty($application->amendmentDeedDate)) {{$application->amendmentDeedNumber}} tanggal {{formatDate($application->amendmentDeedDate)}} @else {{$application->establishmentDeedNumber}} tanggal {{formatDate($application->establishmentDeedDate)}} @endif @endif

    -untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA (Muqtaridh)”.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas telah bersepakat untuk mengadakan Akad Qardh dengan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang secara sah menyelenggarakan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui system elektronik.
  2. Bahwa PIHAK KEDUA merupakan suatu Perseroan Terbatas (PT) yang salah satu kegiatan usahanya bergerak dalam bidang {{\App\Util\Constant::ECONOMIC_SECTOR_LABELS[$application->economicSector]}} yang membutuhkan pembiayaan dari PIHAK PERTAMA untuk keperluan talangan modal kerja.
  3. Berdasarkan Surat permohonan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk keperluan talangan modal kerja, PIHAK PERTAMA mengabulkan permohonan dari PIHAK KEDUA dengan memberikan pembiayaan sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}}

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut “Para Pihak” sebagaimana dalam kedudukannya tersebut diatas telah sepakat membuat Akta Qardh ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1

Pengertian

  1. Akad Qardh adalah kesepakatan antara Para Pihak dimana PIHAK PERTAMA memberikan pembiayaan (uang tunai) kepada PIHAK KEDUA dengan pembayaran secara angsuran atau sekaligus dalam jangka waktu yang telah disepakati.
  2. Syariah adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an, Al Hadits, Ijma, Qiyas dan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur segala hal yang mencakup bidang Ibadah Mahdhah dan Ibadah Muamalah.

Pasal 2

Data Pribadi

1. PIHAK KEDUA memberikan otorisasi kepada PIHAK PERTAMA untuk mengumpulkan dan menggunakan Data Pribadi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA pada saat mendaftar sebagai pengguna, termasuk namun tidak terbatas yaitu pada (i) nama; (ii) tanda pengenal/identitas; (iii) alamat; (iv) nomor telepon; (v) alamat email; (vi) mutasi rekening koran; (vii) slip gaji; (viii) laporan keuangan; (ix) kontak darurat, dan informasi tambahan lainnya yang diperlukan Penyelenggara dalam rangka melakukan verifikasi identitas serta analisis kelayakan pembiayaan.
2.

PIHAK KEDUA menyetujui dan memberikan otorisasi kepada PIHAK PERTAMA sepanjang diizinkan oleh hukum di Indonesia untuk menggunakan Data Pribadi PIHAK KEDUA untuk kepentingan:

a. Penyelenggaraan layanan pembiayaan melalui PIHAK PERTAMA.
b. Peningkatan layanan kepada PIHAK KEDUA.
c. melakukan pertukaran Data Pribadi untuk keperluan mitigasi risiko antara lain dengan: Otoritas Jasa Keuangan; penyelenggara layanan tanda tangan dokumen akad secara elektronik yaitu PT Privy Identitas Digital (Privy.id); Pusat Data Fintech Lending dibawah naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia; lembaga pemeringkat kredit PT Pefindo Biro Kredit; asuransi/penjaminan; penyelenggara jasa collection.
d. Melakukan verifikasi tagihan kepada perusahaan (Payor) yang memiliki kewajiban untuk membayar tagihan kepada mitranya.
e. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Kegunaan lain yang diizinkan oleh PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA akan berupaya dengan semaksimal mungkin untuk menjaga kerahasiaan Data Pribadi Nasbah berdasarkan kebijakan PIHAK PERTAMA, baik dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang telah teruji keamanannya.
4. Semua Data Pribadi PIHAK KEDUA akan disimpan dengan aman di server yang berlokasi di Indonesia. PIHAK PERTAMA bekerjasama dengan perusahaan penyediaan layanan cloud server yaitu PT Blue Power Technology sebagai Data Center dan PT Biznet Gio Nusantara sebagai Data Recovery Center.
5. Perlindungan serta penyimpanan Data Pribadi PIHAK KEDUA berlaku efektif sejak tanggal pendaftaran pada Sistem Elektronik Penyelenggara.
6. PIHAK PERTAMA berhak menyimpan Data Pribadi PIHAK KEDUA di sistem elektronik yang dimiliki atau ditunjuk oleh Penyelenggara selama 5 (lima) tahun sejak penutupan Akun. Ketentuan ini akan tetap berlaku walaupun Akad yang timbul dari penggunaan aplikasi Penyelenggara telah berakhir atau diakhiri.
7. PIHAK KEDUA dapat meminta kepada PIHAK PERTAMA untuk memusnahkan Data Pribadinya setelah lewat jangka waktu penyimpanan.

Pasal 3

Jumlah dan Penggunaan Dana

Apabila nantinya terhadap pembiayaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA tersebut dicairkan berdasarkan Akad ini, maka PIHAK KEDUA mengaku telah menerima pembiayaan dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp. {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}} yang akan dipergunakan untuk keperluan yang dibenarkan secara prinsip syariah, yaitu dana talangan modal kerja. Oleh karenanya PIHAK KEDUA, dengan ini sekarang untuk nanti pada waktunya dengan ini mengaku dengan sungguh-sungguh dan benar telah berhutang kepada PIHAK PERTAMA atas kewajiban PIHAK KEDUA yang timbul berdasarkan Akad ini, sebanyak-banyaknya sejumlah Rp. {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}}.

Pasal 4

Jangka Waktu Pelunasan

Fasilitas Pembiayaan ini wajib dilunasi oleh PIHAK KEDUA dalam jangka waktu {{ $invoice->period > 0 ? $invoice->period . ' bulan' : $invoice->periodDay . ' hari' }} terhitung sejak tanggal penandatanganan Akad Qardh ini yaitu sampai dengan tanggal {{-- {{ $invoice->period > 0 ? formatDate(\Carbon\Carbon::parse($invoice->dueDate)->addMonths($invoice->period)) : formatDate(\Carbon\Carbon::parse($invoice->dueDate)->addDays($invoice->periodDay)) }} --}} {{formatDate($invoice->emailDueDate)}}

Pasal 5

Syarat Pencairan

PIHAK KEDUA dapat melaksanakan penarikan dana pembiayaan sebesar uang sebanyak-banyaknya sejumlah Rp {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}}, tersebut setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Hasil BI cheking atas supplier/sub-kontraktor beserta seluruh pengurusnya harus menunjukkan hasil yang positif.
  2. Menyerahkan dokumen legal perusahaan yang terdiri dari NPWP, SIUP, TDP, dan Laporan Keuangan serta fotocopy KTP para pengurus perusahaan serta pemegang saham.
  3. Menyerahkan Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan.
  4. Menyerahkan Invoice yang telah dendorse oleh {{ $invoice->payorName }}
  5. Telah menandatangani SP3.
  6. Menandatanganin Akad Qardh ini serta doumen-dokumen pendukung lainnnya yang berkaitan dengan proses pencairan pembiayaan yang dipersyaratkan PIHAK PERTAMA termasuk didalamnya Surat Kuasa untuk melakukan pendebetan rekening untuk keperluan pembiayaan ujroh dan biaya administrasi serta biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan pencairan pembiayaan.
  7. Membuka rekening virtual melalui rekening escrow PIHAK PERTAMA melalui Bank yang ditunjuk PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Pembayaran Fasilitas Pembiayaan

  1. PIHAK KEDUA wajib melunasi pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara sekaligus sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Akad Qardh ini.
  2. PIHAK KEDUA wajib membayar pembiayaan tersebut ayat 1 pada tanggal Akad Qardh ini, kecuali apabila tanggal pembayaran pembiayaan jatuh pada hari libur, maka pembayaran pembiayaan dibayar pada hari kerja pertama.
  3. Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan cara pendebetan ke rekening PIHAK KEDUA di Kantor Cabang BANK atau dibayarkan secara tunai (cash)/melalui pemindahbukuan (Overbooking)/ transfer) atau dengan cara lain yang disetujui PIHAK PERTAMA.

Pasal 7

Pengakuan Kewajiban

PIHAK KEDUA dengan ini menerangkan dengan sebenar-benarnya dan secara sah mengaku berkewajiban mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang timbul dari Akad Qardh ini.

{{--

Pasal 8

Jaminan

Guna menjamin pembayaran kembali pembiayaan ini, dan segala biaya lainnya yang dibebankan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Akad ini, maka dengan ini PIHAK KEDUA memberikan/menyerahkan jaminan kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut di bawah ini :

    @foreach($invoice->guarantee as $guarantee)
  1. {{\App\Util\Constant::INVOICE_GUARANTEE_LABELS[$guarantee]}}
  2. @endforeach
--}}

Pasal 8

Pernyataan

PIHAK KEDUA dengan tegas menyatakan :

  1. Bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dan tunduk kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Tidak menjaminkan dan/atau menggunakan invoice dan/atau kontrak yang telah dibiayai oleh PIHAK PERTAMA untuk diajukan pembiayaan ke Lembaga Keuangan lain.
  3. Bilamana pembiayaan tidak dibayar lunas, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan eksekusi atas seluruh jaminan sehubungan dengan fasilitas pembiayaan ini, baik secara di bawah tangan/Waarmerking maupun notariil, untuk dan atas nama permintaan PIHAK PERTAMA dan atas itikad baik/good will PIHAK KEDUA sendiri.
  4. Setiap kewajiban angsuran dapat ditutup dengan pendapatan lain jika invoice/PO/Kontrak belum dibayar oleh Payor.
  5. Tidak mengubah rekening pembayaran atas underlying yang dibiayai oleh PIHAK PERTAMA sesuai persetujuan pembiayaan.
  6. Wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila ada perubahan susunan pemegang saham.
  7. Tidak memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan dan/atau underlying pembiayaan.

Pasal 9

Penyelesaian Perselisihan

  1. Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad Qardh ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad Qardh ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama di tempat Perjanjian ini dibuat dengan kemudian tidak mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk memilih Pengadilan Agama lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia

Pasal 10

Monitoring dan Pengawasan

  1. PIHAK PERTAMA atau kuasanya dapat melakukan penagihan apabila PIHAK KEDUA menunggak pembayaran yang telah lewat jatuh tempo sesuai dengan standar operasional prosedur yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK PERTAMA atau kuasanya berhak melakukan pemeriksaan langsung (on the spot) terkait mekanisme penagihan pembayaran.
  3. Untuk memperlancar pemeriksaan dimaksud, PIHAK KEDUA setuju dan mengakui bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin (“huisvredebreuk“).

Pasal 11

Pemberitahuan

  1. Setiap pemberitahuan sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini :

    PIHAK PERTAMA

    Nama : PT Duha Madani Syariah

    Alamat : Gedung Millenium Centennial Center Lantai 37 Unit B Jalan Jenderal Sudirman Kavling 25, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan – 12920

    No. Telpon : 021-50420085

    Email : bisdev@duhasyariah.com

    PIHAK KEDUA

    Nama : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }}@else{{ $customerDetail->name }}@endif

    Alamat : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }} Kel. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }}, {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }} @else{{ $application->currentAddress }}, {{ $application->currentVillage }} {{ $application->currentSubdistrict }} {{ $application->currentCity }} {{ $application->currentProvince }} {{ $application->currentPostalCode }}@endif

    No. Telepon : @if (!empty($nominee)){{ Crypt::decrypt($customerDetail->mostRecentCreditApplication->mobilePhone) }}@else{{ $customerDetail->phone }}@endif

    Email : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->email }}@else{{ $customerDetail->email }}@endif

     

  2. Setiap pembatalan/perubahan alamat sebagaimana tersebut di atas harus diberitahukan kepada masing-masing pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pembatalan/perubahan alamat. Segala hal yang terjadi akibat keterlambatan pemberitahuan tersebut menjadi tanggungjawab pihak yang melakukan pembatalan/ perubahan tersebut.

Pasal 12

Ketentuan-ketentuan lain

  1. Kuasa-kuasa (wakalah) yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam Akad Qardh ini diberikan berdasarkan ketentuan Syariah dengan Hak Substitusi dan tidak dapat ditarik kembali/diakhiri baik oleh ketentuan undang-undang yang mengakhiri pemberian kuasa (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1813 KUH Perdata) maupun oleh sebab apapun juga, dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Akad Qardh ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Akad Qardh ini tidak akan dibuat.
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Akad Qardh ini tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia dan akan dituangkan dalam surat-menyurat dan kertas-kertas lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Qardh ini.
  3. Akad Qardh ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
  4. Sebelum Akad ini ditandatangani oleh PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menyatakan dengan sebenarnya, bahwa PIHAK KEDUA telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut surat dan/atau dokumen yang menjadi Lampiran Akad ini yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA dan Akad ini berlaku pula sebagai tanda terimanya, sehingga oleh karena itu PIHAK KEDUA memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah PIHAK KEDUA menandatangani Akad ini.

Demikian, Akad ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap atau secara elektronik. “Akad ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan”, yang masing-masing disimpan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.


Apakah Perjanjian Baku telah memuat pernyataan sebagai berikut :

{{-- --}}

Penyelenggara,

PIHAK KEDUA,

PT Duha Madani Syariah

{{$application->businessName}}

Hot Asi @if (!empty($nominee)) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }} @else {{ @$customerDetail->name }} @endif
Direktur