WAAD FASILITAS PEMBIAYAAN
(Murabahah interchangeable Ijarah dan Wakalah bil Ujroh wal Qardh)
Nomor: DS-WAAD-{{ \Carbon\Carbon::parse('today')->format('Ymd').@$creditApplication->id }}
Pada hari ini {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d M Y')) }}, telah dibuat perjanjian antara :
1. |
Hot Asi, Direktur PT. Duha Madani Syariah, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, karenanya sah dan berwenang mewakili direksi
untuk dan atas nama PT. Duha Madani Syariah, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Tangerang, selaku pihak yang menerima kuasa dari Pemberi Pembiayaan untuk menyalurkan dana pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan;
(selanjutnya disebut “Penyelenggara”)
|
2. |
Nama |
: |
{{@$creditApplication->fullName}} |
Nomor handphone |
: |
{{@$creditApplication->mobilePhone}} |
Nomor e-KTP |
: |
{{@$creditApplication->idCardNumber}} |
Email |
: |
{{@$creditApplication->email}} |
Tanggal pendaftaran |
: |
{{ parseDateToIndonesian(date('d F Y', strtotime(@$creditApplication->createdAt))) }} |
Tanggal aktivasi akun |
: |
{{ parseDateToIndonesian(date('d F Y', strtotime(@$creditApplication->approvedAt))) }} |
Dokumen identitas |
: |
|
|
sebagai Pihak yang mengajukan permohonan pembiayaan dan sebagai Pemegang Rekening (selanjutnya disebut “Penerima Pembiayaan”)
|
|
Penyelenggara dan Penerima Pembiayaan selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak”, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Penyelenggara selaku kuasa dari Pemberi Pembiayaan telah diberikan kuasa untuk menyalurkan dana pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan-Penerima Pembiayaan, karenanya Penyelenggara berwenang bertindak untuk mewakili Pemberi Pembiayaan secara sah;
- Bahwa Penerima Pembiayaan membutuhkan fasilitas pembiayaan karenanya Penerima Pembiayaan mengajukan permohonan pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan melalui Penyelenggara dimana Penyelenggara pada prinsipnya berjanji untuk menyediakan plafond fasilitas pembiayaan murabahah interchangeable ijarah kepada Penerima Pembiayaan, sesuai dengan penilaian pembiayaan yang dilakukan oleh Penyelenggara.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Para Pihak telah saling sepakat untuk membuat dan menandatangani akad Waad Fasilitas Pembiayaan (Murabahah interchangeable Ijarah dan Wakalah bil Ujroh wal Qardh) ini (selanjutnya disebut ”Waad”) untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pengertian
Yang dimaksud dengan Perjanjian Waad Pembiayaan disini adalah Penyelenggara memberikan janji kepada Penerima Pembiayaan berupa pemberian plafond pembiayaan sesuai dengan penilaian pembiayaan yang dilakukan oleh Penyelenggara.
- Murabahah
- Fasilitas Pembiayaan Murabahah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu oleh Penyelenggara kepada Penerima Pembiayaan, berupa transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah;
- Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin yang disepakati oleh Penyelenggara dan Penerima Pembiayaan, dengan ketentuan Penyelenggara menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada Penerima Pembiayaan.
- Akad Murabahah adalah perikatan antara ijab dan kabul yang dibuat oleh Penyelenggara sebagai penjual dan Penerima Pembiayaan sebagai pembeli dalam Murabahah dengan cara yang dibenarkan secara syariah yang menetapkan adanya akibat hukum pada obyeknya.
- Harga Beli adalah sejumlah uang yang dikeluarkan Penyelenggara untuk membeli Barang dan disetujui oleh Penyelenggara.
- Margin Keuntungan adalah jumlah uang sebagai keuntungan pihak Penyelenggara berdasarkan Akad Murabahah yang disetujui oleh Para Pihak dan harus dibayar Penerima Pembiayaan kepada Penyelenggara.
- Harga Jual adalah Harga Beli ditambah dengan sejumlah Margin Keuntungan yang ditetapkan dan disepakati oleh Para Pihak dalam Akad Murabahah.
- Uang Muka (Urbun) adalah sejumlah uang yang diminta oleh Penyelenggara kepada Penerima Pembiayaan sebagai tanda kesungguhan Penerima Pembiayaan dalam transaksi murabahah, yang pembayarannya dilakukan sebelum transaksi jual beli dilaksanakan.
- Ijarah
- Fasilitas Pembiayaan Ijarah adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan akad Ijarah yang disediakan Penyelenggara kepada Penerima Pembiayaan.
- Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa manfaat atas suatu jasa antara pemilik dan/atau pihak yang menguasai Obyek Sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas Obyek Sewa yang diambil manfaatnya.
- Akad Ijarah adalah perikatan antara ijab dan kabul yang dibuat oleh Penyelenggara sebagai pihak yang menguasai Obyek Sewa dan Penerima Pembiayaan sebagai penyewa dengan cara yang dibenarkan secara syariah yang menetapkan adanya akibat hukum pada obyeknya.
- Penyelenggara adalah pihak yang mempunyai hak penguasaan atas Obyek Sewa berupa jasa, yang menyewakan Obyek Sewa dimaksud kepada Penerima Pembiayaan sesuai kesepakatan.
- Penerima Pembiayaan adalah pihak penyewa / pengguna jasa atas obyek sewa yang dikuasai Penyelenggara.
- Obyek Sewa adalah manfaat atas suatu jasa yang disewakan oleh Penyelenggara kepada Penerima Pembiayaan berdasarkan Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisah dari Akad Ijarah, termasuk namun tidak terbatas pada pada Paket Perjalanan Umroh.
- Imbalan Jasa/Ujrah adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Penerima Pembiayaan kepada Penyelenggara sesuai dengan Jadwal Pembayaran.
- Uang Muka (Urbun) adalah sejumlah uang yang diminta oleh Penyelenggara kepada Penerima Pembiayaan sebagai tanda kesungguhan Penerima Pembiayaan dalam transaksi Ijarah, yang pembayarannya dilakukan sebelum transaksi sewa menyewa dilaksanakan.
- Marketplace berarti aplikasi atau situs web yang memberikan fasilitas jual beli barang dan/ atau paket jasa secara online antara Penerima Pembiayaan dan penyedia barang dan/ atau paket jasa, yang telah bekerjasama dengan Penyelenggara dan berbasis syariah.
- Merchant adalah penyedia barang dan/ atau paket jasa berdasarkan pada prinsip syariah.
- Rekening Pembiayaan adalah Virtual Account yang disediakan oleh Penyelenggara melalui kerjasama dengan Bank untuk keperluan pembayaran kewajiban Penerima Pembiayaan kepada Penyelenggara.
Pasal 2
Plafond Fasilitas Pembiayaan
- Penyelenggara akan menetapkan batas transaksi atau batas pembiayaan bagi Penerima Pembiayaan.
- Plafon fasilitas Pembiayaan yang sudah disetujui tetapi tidak digunakan akan secara otomatis jatuh tempo pada bulan ke-6 sejak tanggal persetujuan berdasarkan Waad ini.
Pasal 3
Tujuan Penggunaan
Tujuan pembiayaan Penerima Pembiayaan adalah pembelian barang berdasarkan Akad Murabahah dan/ atau paket jasa (Perjalanan Umroh) berdasarkan Akad Ijarah.
Pasal 4
Jangka Waktu
Waad ini berlaku untuk jangka waktu 6 (bulan) bulan terhitung sejak Waad ini.
Pasal 5
Pengadaan dan Penyerahan Barang
- Pengadaan Barang dan/ atau Paket Jasa dilakukan oleh Penyelenggara melalui Marketplace.
- Barang dan/ atau Paket Jasa dianggap telah diterima oleh Penerima Pembiayaan yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah atau dengan adanya bukti pembelian Barang dan/ atau Paket Jasa dari Marketplace.
Pasal 6
Realisasi Plafond Fasilitas Pembiayaan
- Atas permohonan Penerima Pembiayaan selama jangka waktu Waad berlangsung, Penyelenggara akan merealisasikan Plafond Fasilitas Pembiayaan dan membuat serta menandatangani Akad Murabahah; Akad Ijarah; atau Akad Wakalah bil Ujroh wal Qardh yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Waad ini dengan syarat-syarat dan ketentuan yang akan di atur lebih lanjut pada Akad Murabahah; Akad Ijarah; atau Akad Wakalah bil Ujroh wal Qardh.
- Penerima Pembiayaan tidak berhak mengajukan permohonan realisasi Plafond Fasilitas Pembiayaan kepada Penyelenggara dan karenanya Penyelenggara berhak menolak permintaan Penerima Pembiayaan untuk membuat dan menandatangani Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah dalam hal (1) melewati batas maksimal jumlah Plafond Fasilitas Pembiayaan dan atau (2) melewati jangka waktu Plafond Fasilitas Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Waad ini.
- Penyelenggara berhak setiap saat, berdasarkan pertimbangan Penyelenggara sendiri untuk melakukan sebagian dan atau seluruh tindakan sebagaimana dimaksud di bawah ini :
- meninjau/mengurangi jumlah Plafond Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Waad ini.
- Menolak permohonan Penerima Pembiayaan untuk merealisasikan Plafond Fasilitas Pembiayaan.
- Mengakhiri Waad ini dan penyediaan Plafond Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Waad ini, Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah, serta akad-akad lain yang berhubungan dengan penyediaan Plafond Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Waad ini; Sepanjang mengenai pengakhiran Waad ini dan/atau Akad Murabahah dan/ atau Akad jarah maka Para Pihak sepakat mengesampingkan berlakunya ketentuan-ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Penerima Pembiayaan dengan ini membebaskan Penyelenggara dari segala risiko yang timbul sehubungan dengan adanya tuntutan / gugatan / klaim dalam bentuk apapun yang mungkin timbul dari pihak manapun termasuk dari Penerima Pembiayaan sendiri.
- Pencairan pembiayan langsung dilakukan ke Merchant dimana Penerima Pembiayaan melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
Pasal 7
Kesepakatan Margin (Keuntungan) dan Imbalan Jasa (Ujroh)
- Para Pihak sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa besaran Margin (keuntungan) dan Imbalan Jasa (Ujroh) bagi Penyelenggara akan ditentukan kemudian dalam Akad Murabahah dan Akad Ijarah yang akan dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak.
- Harga pokok dan margin keuntungan/ imbalan jasa (ujroh) dibayarkan setiap bulan sampai dengan pembiayaan selesai ke nomor rekening bank yang ditunjuk oleh Penyelenggara.
Pasal 8
Pembukaan Rekening Pembiayaan
- Untuk keperluan realisasi Plafond Fasilitas Pembiayaan serta untuk keperluan Pembukuan Pembiayaan, Penerima Pembiayaan wajib membuka Rekening Pembiayaan yang ditentukan oleh Penyelenggara kecuali ditentukan lain oleh Penyelenggara.
- Semua pembayaran Fasilitas Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya oleh Penerima Pembiayaan kepada Penyelenggara akan dilakukan melalui Rekening Pembiayaan atau dengan cara lain sebagaimana disetujui oleh Penyelenggara dan untuk maksud tersebut Penerima Pembiayaan dengan ini memberi kuasa kepada Penyelenggara untuk mendebet rekening (-rekening) Penerima Pembiayaan guna pembayaran kewajiban / pelunasan hutang Penerima Pembiayaan kepada Penyelenggara.
- Kuasa untuk mendebet rekening (rekening) Penerima Pembiayaan guna pembayaran Fasilitas Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya merupakan kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab apapun termasuk namun tidak terbatas pada sebab-sebab berakhirnya kuasa yang ditentukan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Catatan administrasi Penyelenggara berupa pembukuan pembiayaan merupakan bukti sah dan mengikat terhadap Penerima Pembiayaan mengenai transaksi Penerima Pembiayaan dengan Penyelenggara, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah yang terutang, denda dan biaya-biaya lain-lain yang mungkin timbul karena Fasilitas Pembiayaan dan wajib dibayar oleh Penerima Pembiayaan kepada Penyelenggara.
Pasal 9
Pajak
Segala pajak yang timbul sehubungan dengan pemberian Plafond Fasilitas Pembiayaan ini merupakan tanggungan dan wajib dibayar oleh Penerima Pembiayaan, kecuali Pajak Penghasilan Penyelenggara.
Pasal 10
Agunan
Penerima Pembiayaan tidak menyerahkan harta kekayaan/asetnya kepada Penyelenggara untuk dilakukan pengikatan secara preferen dengan hak tanggungan, fidusia, hipotek, gadai, atau sejenisnya atas sebagian dan/ atau seluruh harta kekayaanya untuk tujuan menjamin fasilitas pembiayaan namun semua kebendaan Penerima Pembiayaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk pengikatan pembiayaan berdasarkan Waad dan Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 11
Cidera Janji
Menyimpang dari ketentuan terkait jangka waktu Waad, Penyelenggara berhak untuk menagih pembayaran dari Penerima Pembiayaan atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebagian jumlah kewajiban Penerima Pembiayaan kepada penyelenggara berdasarkan Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah dan/atau Waad ini, untuk dibayar dengan seketika, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
- Penerima Pembiayaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran fasilitas pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya kepada Penyelenggara tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal cicilan yang ditetapkan berdasarkan Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah;
- Dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan Penerima Pembiayaan kepada Penyelenggara palsu, tidak sah, atau tidak benar;
- Penerima Pembiayaan/ Pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Penerima Pembiayaan dalam Waad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya;
- Penerima Pembiayaan tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah dan/atau Waad ini;
- Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Waad ini dan/atau Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari, Penerima Pembiayaan tidak dapat atau tidak berhak menjadi Penerima Pembiayaan;
- Penerima Pembiayaan atau pihak ketiga telah memohon kepailitan terhadap Penerima Pembiayaan;
- Apabila keadaan keuangan Penerima Pembiayaan/Penjamin tidak cukup untuk melunasi kewajibannya kepada Penyelenggara baik karena kesengajaan atau kelalaian Penerima Pembiayaan;
- Penerima Pembiayaan memberikan keterangan, baik lisan atau tertulis, yang tidak benar dalam arti materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan, dan segala keterangan atau dokumen yang diberikan kepada Penyelenggara sehubungan dengan kewajiban Penerima Pembiayaan kepada Penyelenggara atau jika Penyelenggara menyerahkan tanda bukti penerimaan uang dan atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak–pihak yang tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga tanda bukti penerimaan atau surat pemindahbukuan tersebut tidak sah;
- Penerima Pembiayaan meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling), tidak mampu membayar, memohon agar dirinya dinyatakan pailit atau dinyatakan pailit, dilikuidasi, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan, atau karena sebab-sebab apapun tidak berhak lagi mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya;
- Penerima Pembiayaan, sebelum atau sesudah fasilitas pembiayaan diberikan oleh Penyelenggara, juga mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga dan hal yang demikian tidak diberitahukan kepada Penyelenggara baik sebelum fasilitas pembiayaan diberikan atau sebelum hutang lain tersebut diperoleh;
- Penerima Pembiayaan lalai, melanggar atau tidak dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah dan/atau Waad ini atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah dan/atau Waad ini dan akad pembiayaan lainnya yang dibuat oleh Para Pihak;
- Penerima Pembiayaan meninggal dunia, meninggalkan tempat tinggalnya/pergi ke tempat yang tidak diketahui untuk waktu lebih dari 2 (dua) bulan dan tidak menentu, melakukan atau terlibat dalam suatu perbuatan/peristiwa yang menurut pertimbangan Penyelenggara dapat membahayakan pemberian fasilitas pembiayaan, ditangkap pihak yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara;
- Jika Barang/ Paket Jasa yang dibeli dan atau yang dijaminkan Penerima Pembiayaan dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Penyelenggara.
- Terjadi peristiwa apapun yang menurut pendapat Penyelenggara akan dapat mengakibatkan Penerima Pembiayaan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada Penyelenggara;
Pasal 12
Akibat Peristiwa Cidera Janji
- Apabila terjadi satu atau lebih peristiwa cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Waad ini, maka Penyelenggara akan memberitahukan kepada Penerima Pembiayaan mengenai Cidera Janji tersebut dan Penyelenggara memberi kesempatan kepada Penerima Pembiayaan untuk memulihkan keadaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Penyelenggara mengetahui terjadinya peristiwa Cidera Janji.
- Dalam hal setelah lewatnya jangka waktu yang diberikan Penyelenggara kepada Penerima Pembiayaan, Penerima Pembiayaan tidak dapat memenuhi, melaksanakan dan memulihkan keadaan, maka Penyelenggara berhak meminta Penerima Pembiayaan untuk melakukan segala upaya semaksimal mungkin sampai dengan terpenuhinya seluruh kewajiban Penerima Pembiayaan.
Pasal 13
Pernyataan dan Jaminan Penerima Pembiayaan
Penerima Pembiayaan dengan ini menyatakan dan mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa :
- Penerima Pembiayaan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Waad ini dan Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah serta semua surat dokumen yang menjadi kelengkapannya.
- Penerima Pembiayaan menjamin, bahwa segala surat dan dokumen yang Penerima Pembiayaan tanda-tangani dan/atau gunakan berkaitan dengan Waad ini dan/atau Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah adalah benar, keberadaannya sah, tindakan Penerima Pembiayaan tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan dan/atau hukum yang berlaku, dan hal-hal lain yang dapat menghalangi pelaksanaan Waad ini.
- Penerima Pembiayaan berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau atas alasan apapun.
- Penandatanganan Waad ini oleh Penerima Pembiayaan dan pelaksanaannya oleh Penerima Pembiayaan atas salah satu kewajibannya dan/atau pelaksanaan oleh Penerima Pembiayaan atas salah satu haknya berdasarkan Waad ini dan/atau Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah tidak akan bertentangan dengan atau mengakibatkan pelanggaran suatu hukum, peraturan, keputusan, perjanjian atau kewajiban lain yang berlaku terhadap Penerima Pembiayaan, atau melanggar suatu batasan yang diterapkan pada Penerima Pembiayaan.
- Tidak adanya perkara, litigasi, arbitrase atau proses administratif yang melibatkan Penerima Pembiayaan yang saat ini berlangsung atau tertunda, atau yang sepanjang pengetahuan Penerima Pembiayaan, mengancam Penerima Pembiayaan atau salah satu aset atau pendapatannya secara material.
- Penerima Pembiayaan tidak melakukan atau berada dalam keadaan wanprestasi berdasarkan suatu hukum, peraturan, putusan, perjanjian atau kewajiban yang berlaku terhadapnya atau salah satu asetnya atau penghasilannya, dimana konsekuensi wanprestasi tersebut akan secara materil mempengaruhi dan berpengaruh buruk terhadap usaha, keadaan keuangan Penerima Pembiayaan.
- Penerima Pembiayaan tidak mempunyai fasilitas pembiayaan atau pinjaman dengan kolektibilitas tidak lancar (Non Performing Loan/Financing) dan tidak termasuk masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia .
- Penerima Pembiayaan bersedia mentaati segala persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Waad ini dan/atau Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah.
- Penerima Pembiayaan tidak akan melakukan hal-hal yang akan berdampak merugikan para Pihak Pihak selama pelaksanaan dari Waad ini.
Pasal 14
Pembatasan Terhadap Tindakan Penerima Pembiayaan
Penerima Pembiayaan berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Waad ini dan/atau Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah, kecuali setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan tertulis dari Penyelenggara, Penerima Pembiayaan tidak akan melakukan salah satu, sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaan Penerima Pembiayaan;
- Penerima Pembiayaan melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan Penerima Pembiayaan yang akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi kewajiban Penerima Pembiayaan kepada Penyelenggara.
Pasal 15
Hukum yang Berlaku
Pelaksanaan Waad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku bagi Penyelenggara, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 16
Penyelesaian Perselisihan
- Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Waad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Waad dan Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama di tempat Waad atau Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah dibuat dengan kemudian tidak mengurangi hak Penyelenggara untuk memilih Pengadilan Agama lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 17
Surat Menyurat
- Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain dalam Waad ini mengenai atau sehubungan dengan Waad dan Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah, dilakukan dengan email atau pos tercatat atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini :
Penyelenggara |
Nama |
: |
PT Duha Madani Syariah |
Alamat |
: |
Kino Tower Lantai 5, Jl. Jalur Sutera Boulevard No.1, Alam Sutera, Kota Tangerang |
Telp./Fax |
: |
021-30265454 |
Email |
: |
cs@duhasyariah.com |
Penerima Pembiayaan |
Nama |
: |
{{@$creditApplication->fullName}} |
Alamat |
: |
{{@$creditApplication->address.', ' . @$creditApplication->village . ', ' .@$creditApplication->subdistrict .', '.@$creditApplication->city.', '.@$creditApplication->province}} |
Telp./Fax |
: |
{{@$creditApplication->mobilePhone}} |
Email |
: |
{{@$creditApplication->email}} |
- Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan bukti pengiriman email, pos tercatat atau bukti penerimaan yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili Penyelenggara atau Penerima Pembiayaan.
- Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain dalam Waad dan Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Waad dan Akad Murabahah/ Akad Ijarah dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan pos “tercatat’ atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.
Pasal 18
Lain-lain
- Penyelenggara diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah dan Waad ini kepada pihak lain, sedangkan Penerima Pembiayaan hanya dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah dan Waad ini kepada pihak lain bila telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyelenggara.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain yang berlaku berdasarkan Waad ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Penerima Pembiayaan wajib :
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
- Mengembalikan seluruh jumlah fasilitas pembiayaan sesuai jadwal angsuran pokok sebagaimana diatur dalam Waad dan/atau Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah.
- Memberitahukan kepada Penyelenggara selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah terjadinya suatu kejadian dimana Penerima Pembiayaan tidak dapat memenuhi satu atau beberapa ketentuan dalam Waad dan/atau Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah dan ini.
- Wajib membayar seluruh pajak yang wajib dibayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyerahkan kepada Penyelenggara setiap dokumen, bahan–bahan dan/atau keterangan–keterangan yang diminta Penyelenggara kepada Penerima Pembiayaan.
Pasal 19
Ketentuan Penutup
- Penerima Pembiayaan mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa Penerima Pembiayaan telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Waad ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Waad ini, sehingga oleh karena itu Penerima Pembiayaan memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum atas segala tindakannya.
- Waad ini mengikat Para Pihak yang sah, para pengganti atau pihak-pihak yang menerima hak dari masing-masing Para Pihak.
- Waad ini memuat, dan karenanya menggantikan semua pengertian dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Waad ini, baik tertulis maupun lisan, mengenai hal yang sama.
- Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Waad ini menjadi batal atau tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Waad ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya.
- Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Waad ini, maka Para Pihak akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu perjanjian tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Waad ini, baik secara elektronik maupun maupun manual.
- Waad ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisah dengan Akad Murabahah dan/ atau Akad Ijarah berikut seluruh lampirannya yang merupakan realisasi dari fasilitas pembiayaan berdasarkan Waad ini.
Demikian, Waad ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang oleh Para Pihak untuk digunakan sebagaimana mestinya.