@inject('constant', '\App\Util\Constant')
AKAD WAKALAH BIL UJROH
Nomor: {{ $invoice->invoiceNumber.'-'.$invoice->id }}
Pada hari ini, {{ parseDateToIndonesian(date('l')) }} tanggal {{ date('d M Y') }}, ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pemberian
Fasilitas Pembiayaan Secara Syariah dengan Akad Wakalah Bil Ujroh, oleh dan antara :
I. |
{{ $investor->picName }} selaku {{ $investor->picPosition }} dalam hal ini sah bertindak untuk dan
atas nama {{ $investor->name }} suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia yang berkedudukan di Semarang.
-selanjutnya disebut “PEMBERI PEMBIAYAAN”. |
II. |
Hot Asi selaku Direktur dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT. DUHA MADANI SYARIAH,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik yang berkedudukan di Tangerang.
-selanjutnya disebut “PENYELENGGARA”. |
PEMBERI PEMBIAYAAN dan PENYELENGGARA selanjutnya secara bersama-sama disebut ”Para Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu dengan ini menerangkan bahwa :
1. | PEMBERI PEMBIAYAAN adalah badan hukum atau perseorangan yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berbasis teknologi informasi. |
2. | PENYELENGGARA adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan layanan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berbasis teknologi informasi serta mempunyai pengalaman, perangkat pendukung dan kemampuan untuk melakukan kegiatan pemasaran melalui marketplace/e-commerce/merchant/mitra, operasional maupun kemampuan administratif sehubungan pembiayaan yang diberikan PEMBERI PEMBIAYAAN kepada Penerima Pembiayaan (End User), yang telah resmi Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-292/NB.213/2019 tanggal 30 April 2019. |
3. | Bahwa Para Pihak bermaksud untuk melakukan kerjasama dalam rangka pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Syariah oleh PEMBERI PEMBIAYAAN kepada Penerima Pembiayan (End User) dengan akad Wakah Bil Ujroh. |
4. | Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemberian pembiayaan tersebut, PEMBERI PEMBIAYAAN menunjuk PENYELENGGARA sebagai wakil PEMBERI PEMBIAYAAN yang bertanggung jawab untuk memasarkan produk-produk syariah yang ada pada PENYELENGGARA, melakukan pengumpulan dan mengadministrasikan dokumen Penerima Pembiayaan, menandatangani Akad Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan serta melakukan tindakan lain untuk kepentingan PEMBERI PEMBIAYAAN sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini. |
Berdasarkan apa yang tersebut di atas Para Pihak telah saling setuju untuk membuat Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Syariah kepada Penerima Pembiayaan (End User) dengan akad Wakalah Bil Ujroh berikut perubahan, penambahan dan pembaharuannya dikemudian hari disebut “Perjanjian” dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI
1. |
Bahwa Perjanjian ini, kecuali konteksnya memberikan arti lain, maka istilah-istilah yang dimulai dengan
huruf besar sebagaimana diuraikan dibawah ini akan mempunyai arti sebagaimana yang diberikan kepadanya:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Judul Pasal atau Ayat Judul suatu pasal atau ayat dalam Perjanjian semata-mata adalah untuk kemudahan perujukan saja dan tidak berpengaruh dalam menafsirkan isinya. |
Pasal 2
PEMBERIAN PEMBIAYAAN
1. | Para Pihak setuju untuk melakukan kerjasama dalam bentuk pemberian fasilitas pembiayaan secara syariah kepada Penerima Pembiayaan sesuai dengan akad Wakalah Bil Ujroh berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian selama Jangka Waktu Perjanjian. |
2. | PEMBERI PEMBIAYAAN dari waktu-kewaktu selama berlangsungnya Perjanjian setuju untuk memberikan Pembiayaan secara Syariah kepada Penerima Pembiayaan melalui PENYELENGGARA. |
3. | PEMBERI PEMBIAYAAN memberikan Pembiayaan untuk setiap Penerima Pembiayaan yang telah disepakati Para Pihak untuk pembiayaan pembelian barang/jasa. |
4. | Setiap Akad Pembiayaan berdasarkan Perjanjian, akan dibuat dan ditandatangani secara elektronik oleh PENYELENGGARA untuk dan atas nama PEMBERI PEMBIAYAAN (selaku wakil/kuasa PEMBERI PEMBIAYAAN) dengan Penerima Pembiayaan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian. |
Pasal 3
UJROH PENYELENGGARA
1. | Para Pihak menyetujui Fee/Ujroh yang diterima oleh PENYELENGGARA dari PEMBERI PEMBIAYAAN sebagai imbal jasa {{-- adalah {{ getFormattedNumber($setting->duhaMarginRate, 2) }}% dari total marjin/ujroh pembiayaan yang--}} adalah {{ getFormattedNumber($invoice->duhaMarginRate, 2) }}% dari total marjin/ujroh pembiayaan yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN. |
2. | Marjin/Ujroh diterima oleh PEMBERI PEMBIAYAAN pada saat pembayaran cicilan oleh Penerima Pembiayaan diterima oleh Penyelenggara. |
Pasal 4
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN
1. | Permohonan Pembiayaan dari Penerima Pembiayaan diajukan oleh calon Penerima Pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN melalui PENYELENGGARA. |
2. | Pembiayaan yang diajukan Penerima Pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN melalui PENYELENGGARA dapat dilakukan langsung melalui layanan berbasis teknologi informasi PENYELENGGARA atau melalui marketplace/e-commerce/merchant/mitra. |
3. | Segera setelah PENYELENGGARA menerima permohonan Pembiayaan tersebut, maka PENYELENGGARA akan memeriksa kelengkapan dan memverifikasi data Penerima Pembiayaan. |
4. | PENYELENGGARA meminta persetujuan pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN untuk pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh Penerima Pembiayaan yang sudah diverifikasi oleh PENYELENGGARA. |
5. | PEMBERI PEMBIAYAAN memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pembiayaan yang diajukan Penerima Pembiayaan melalui PENYELENGGARA. |
Pasal 5
REALISASI FASILITAS PEMBIAYAAN
1. | Realisasi Pembiayaan dilakukan apabila data Penerima Pembiayaan yang diterima PENYELENGGARA telah dinyatakan lengkap dan sah oleh PENYELENGGARA dan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di PENYELENGGARA, termasuk namun tidak terbatas pada telah ditandatanganinya Akad Pembiayaan. |
2. | Dengan ditandatanganinya Akad Pembiayaan oleh Penerima Pembiayaan dan dicairkannya sejumlah dana oleh PEMBERI PEMBIAYAAN kepada PENYELENGGARA untuk pembelian barang/jasa melalui marketplace/e-commerce/merchant/mitra, maka telah timbul kewajiban Penerima Pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN. |
Pasal 6
MARJIN/FEE (UJROH) PEMBIAYAAN
Para Pihak sepakat menetapkan besarnya Marjin/Fee (Ujroh) Pembiayaan sebesar flat {{ (float)$invoice->marginRate }}% per tahun dari total harga perolehan barang/jasa.
Pasal 7
RESIKO YANG DITANGGUNG OLEH PEMBERI PEMBIAYAAN
1. | Jika karena sesuatu hal Penerima Pembiayaan tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, maka sepenuhnya menjadi resiko bagi PEMBERI PEMBIAYAAN. PENYELENGGARA akan membantu sepenuhnya untuk melakukan penagihan sebagaimana diatur dalam pasal 9 akad ini dan berupaya melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk meminimalisir dampak dari risiko gagal bayar termasuk berupa pelaksanaan pembelian kembali (buyback) oleh Pengembang atas aset Pembiayaan sebagaimana diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi aspek syariah. |
2. | PEMBERI PEMBIAYAAN mengetahui dan menyetujui bahwa keterlambatan pembayaran cicilan oleh Pernerima Pembiayaan tidak dikenakan denda/pinalti/biaya administrasi. |
3. | Jika Penerima Pembiayaan tidak menandatangani akad pembiayaan sampai batas waktu yang ditentukan maka penyaluran pembiayaan menjadi batal. Barang/jasa yang sudah dibeli oleh PENYELENGGARA sebagai wakil dari PEMBERI PEMBIAYAAN akan menjadi milik PEMBERI PEMBIAYAAN |
Pasal 8
PERINCIAN PEMBIAYAAN
PEMBERI PEMBIAYAAN dengan ini memberi kuasa kepada PENYELENGGARA untuk memberi pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan dengan perincian sebagai berikut :
Nama Penerima Pembiayaan | : | {{ @$companyInitial }} |
Nomor Invoice | : | {{ $invoice->invoiceNumber }} |
Jenis Pembiayaan | --}} {{--: | --}} {{--{{ $constant::CREDIT_APPLICATION_TYPE_LABELS[$transaction->type] }} | --}} {{--
Jumlah Pembiayaan | : | Rp. {{ getPriceNumber($invoicePayment->amount) }} |
Jangka Waktu Pembiayaan | : | {{ $invoice->period > 0 ? getPriceNumber($invoice->period) . ' bulan' : getPriceNumber($invoice->periodDay) . ' hari' }} |
Marjin/Ujroh Pemberian Pembiayaan (Gross) | : | @php // $lenderMargin = ($invoicePayment->amount/$invoice->fundingValue) * (($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) * ($setting->investorMarginRate/100)); $lenderMargin = ($invoicePayment->amount/$invoice->fundingValue) * (($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) * ($invoice->investorMarginRate/100)); @endphp Rp. {{ getPriceNumber(round($lenderMargin)) }} |
Ujroh Penyelenggara | : | @php // $duhaMargin = ($invoicePayment->amount/$invoice->fundingValue) * (($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) * ($setting->duhaMarginRate/100)); $duhaMargin = ($invoicePayment->amount/$invoice->fundingValue) * (($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) * ($invoice->duhaMarginRate/100)); @endphp Rp. {{ getPriceNumber(round($duhaMargin)) }} |
Tanggal jatuh tempo cicilan dihitung sejak Akad Wakalah Bil Ujroh ditandatangani Penerima Pembiayaan. Informasi tanggal jatuh tempo dapat diketahui pada dashboard Pemberi Pembiayaan.
Pasal 9
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PENYELENGGARA
Tanpa mengurangi tugas, tanggung jawab dan hak PENYELENGGARA yang diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, maka tugas, tanggung jawab dan hak PENEYELENGGARA sebagai berikut :
1. |
Tugas dan tanggung jawab PENYELENGGARA sebagai wakil/kuasa dari PEMBERI PEMBIAYAAN berdasarkan Perjanjian
adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||
2. |
Tugas dan tanggung jawab PENYELENGGARA berdasarkan Perjanjian selaku agen penagihan (collecting agent)
adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||
3. | Dalam hal PENYELENGGARA, untuk dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana tersebut dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini, memerlukan kuasa dari PEMBERI PEMBIAYAAN, maka PEMBERI PEMBIAYAAN dengan ini sekarang dan untuk nanti pada waktunya apabila diperlukan oleh PENYELENGGARA, memberikan kuasa kepada PENYELENGGARA untuk melakukan tugas dan tanggung jawab yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini serta secara umum melakukan segala tindakan untuk melindungi, mempertahankan dan memperjuangkan hak dan kepentingan PEMBERI PEMBIAYAAN yang dimiliki terhadap Penerima Pembiayaan, satu dan lain hal tidak ada yang dikecualikan. | ||||||||||||||||||||||||
4. | PENYELENGGARA wajib menjaga kerahasiaan data Penerima Pembiayaan, termasuk seluruh informasi terkait Penerima Pembiayaan serta bertanggung jawab penuh atas terlaksananya tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sampai dengan ayat 4 Pasal ini sampai terpenuhinya seluruh kewajiban Penerima Pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN. | ||||||||||||||||||||||||
5. |
Hak PENYELENGGARA adalah sebagai berikut:
|
Pasal 10
TUGAS , TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMBERI PEMBIAYAAN
Tanpa mengurangi tugas dan tanggung jawab dan hak PEMBERI PEMBIAYAAN yang diatur dalam pasal-pasal lain di Perjanjian ini, maka tugas dan tanggung jawab PEMBERI PEMBIAYAAN sebagai berikut :
1. | Tugas dan tanggung jawab PEMBERI PEMBIAYAAN berdasarkan Perjanjian ini adalah menyediakan dana pembiayaan sesuai Perjanjian ini. | ||||||||||||
2. |
Hak PEMBERI PEMBIAYAAN berdasarkan Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
|
Pasal 11
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Para Pihak dengan ini menyatakan sebagai berikut :
1. | Para Pihak berwenang membuat dan melaksanakan Perjanjian, dan telah melaksanakan semua tindakan dan persyaratan untuk sahnya pembuatan, penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian termasuk perolehan persetujuan sesuai dengan anggaran dasarnya. |
2. | Orang yang membuat dan menandatangani Perjanjian untuk dan atas nama Para Pihak berwenang untuk membuat dan menandatangani Perjanjian. |
3. | Perjanjian adalah sah dan mengikat Para Pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub di dalamnya serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan, kebijakan Pemerintah atau instansi yang berwenang. |
4. | Semua data dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh PENYELENGGARA kepada PEMBERI PEMBIAYAAN adalah benar adanya dan tidak menyesatkan. |
5. | Para Pihak memiliki semua perizinan dan persetujuan yang disyaratkan untuk mendirikan dan menjalankan usahanya. |
Pasal 12
PERISTIWA CIDERA JANJI
1. |
Salah satu dari peristiwa yang disebutkan di bawah ini merupakan suatu “Peristiwa Cidera Janji”
terhadap Perjanjian :
|
||||||||
2. |
Jika terjadi Peristiwa Cidera Janji oleh PENYELENGGARA, maka PEMBERI PEMBIAYAAN berhak dan berwenang setiap
saat tanpa atau dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENYELENGGARA untuk melakukan tindakan sebagai
berikut :
|
Pasal 13
PEMBERITAHUAN
1. |
Setiap pemberitahuan yang perlu dikirim sehubungan dengan Perjanjian, harus dikirim melalui kurir/pos
tercatat/email/faksimili ke alamat sebagai berikut :
PEMBERI PEMBIAYAAN:
PENYELENGGARA
|
|||||||||||||||||||||||||||
2. | Setiap perubahan alamat wajib diberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis. | |||||||||||||||||||||||||||
3. |
Kecuali jika ditentukan lain dalam Perjanjian, suatu pemberitahuan dianggap diterima :
|
Pasal 14
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. | Perjanjian ini dibuat menurut dan hanya dapat ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. |
2. | Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. |
3. | Dalam penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama ditempat Perjanjian ini dibuat. |
Pasal 15
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. | Mengenai pengakhiran Perjanjian, Para Pihak melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang ketentuan diperlukannya putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian. |
2. | Bilamana karena suatu perubahan hukum atau peradilan atau karena alasan apapun juga, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Perjanjian menjadi atau dinyatakan tidak sah, tidak mengikat atau dinyatakan tidak dapat dilaksanakan, maka Para Pihak setuju untuk menggantikan ketentuan tersebut dengan ketentuan yang sah, mengikat dan dapat dilaksanakan. |
3. | Perjanjian ini tidak dapat diubah atau ditambah kecuali dinyatakan dalam instrumen tertulis antara lain dalam bentuk Addendum yang ditandatangani oleh Para Pihak maupun surat menyurat yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian. |
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Tangerang pada tanggal tersebut diatas dan dibuat dalam 2 (dua) asli Perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PEMBERI PEMBIAYAAN | PENYELENGGARA | |
{{ $investorPicDetail->mostRecentInvestorApplication->picCompanyName }} | PT Duha Madani Syariah | |
![]() |
||
{{ $investorPicDetail->mostRecentInvestorApplication->fullName }} PIC Pembiayaan Fintech |
Hot Asi Direktur |