@inject('constant', '\App\Util\Constant') Document

AKAD WAKALAH BIL UJROH

Nomor: {{ $invoice->invoiceNumber.'-'.$invoice->id }}

Pada hari ini, {{ parseDateToIndonesian(date('l')) }} tanggal {{ date('d M Y') }}, ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Syariah dengan Akad Wakalah Bil Ujroh, oleh dan antara :

I. PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT XEN, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan di Jalan Margonda Raya no. 99C, Kemiri Muka kec. Beji kota Depok, dalam perjanjian ini diwakili oleh David Winata Purba dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Perekonomian Rakyat Xen, yang untuk selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut BANK atau

-selanjutnya disebut “PEMBERI PEMBIAYAAN”.

II. PT. DUHA MADANI SYARIAH, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kino Tower Lantai 5, Jl. Jalur Sutera Boulevard No.1, Alam Sutera, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Hot Asi, dalam kapasitas dan jabatannya sebagai Direktur dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT Duha Madani Syariah.

-selanjutnya disebut “PENYELENGGARA”.

PEMBERI PEMBIAYAAN dan PENYELENGGARA selanjutnya secara bersama-sama disebut ”Para Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu dengan ini menerangkan bahwa :

1. PEMBERI PEMBIAYAAN adalah badan hukum atau perseorangan yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berbasis teknologi informasi
2. PENYELENGGARA adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan layanan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berbasis teknologi informasi serta mempunyai pengalaman, perangkat pendukung dan kemampuan untuk melakukan kegiatan pemasaran melalui marketplace/e-commerce/merchant/mitra, operasional maupun kemampuan administratif sehubungan pembiayaan yang diberikan PEMBERI PEMBIAYAAN kepada Penerima Pembiayaan (End User), yang telah resmi Berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor KEP-32/D.05/2021tanggal 21 April 2021.
3. Bahwa Para Pihak bermaksud untuk melakukan kerjasama dalam rangka pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Syariah oleh PEMBERI PEMBIAYAAN kepada Penerima Pembiayan (End User) dengan akad Wakah Bil Ujroh.
4. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemberian pembiayaan tersebut, PEMBERI PEMBIAYAAN menunjuk PENYELENGGARA sebagai wakil PEMBERI PEMBIAYAAN yang bertanggung jawab untuk memasarkan produk-produk syariah yang ada pada PENYELENGGARA, melakukan pengumpulan dan mengadministrasikan dokumen Penerima Pembiayaan, menandatangani Akad Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan serta melakukan tindakan lain untuk kepentingan PEMBERI PEMBIAYAAN sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.

Berdasarkan apa yang tersebut di atas Para Pihak telah saling setuju untuk membuat Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Syariah kepada Penerima Pembiayaan (End User) dengan akad Wakalah Bil Ujroh berikut perubahan, penambahan dan pembaharuannya dikemudian hari disebut “Perjanjian” dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

PENGERTIAN

1.

Yang dimaksud dengan:

a. Akad Pembiayaan” berarti perjanjian pembiayaan secara syariah yang dibuat oleh dan antara Penerima Pembiayaan dengan PEMBERI PEMBIAYAAN, dimana PEMBERI PEMBIAYAAN sebagai Muwakkil mewakilkan kepada PENYELENGGARA selaku Wakil PEMBERI PEMBIAYAAN, termasuk namun tidak terbatas pada Akad Pembiayaan Murabahah, Ijarah dan akad pembiayaan lainnya, masing-masing berikut setiap perubahan, penambahan dan pembaharuannya dikemudian hari (apabila ada), beserta lampiran serta dokumen lainnya yang berkaitan dengannya, yang dibuat secara elektronik.
b. Cicilan” berarti suatu jumlah uang yang wajib dibayar oleh Penerima Pembiayaan pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya sebagaimana ditentukan dalam Akad Pembiayaan.
c. Data Penerima Pembiayaan” berarti data yang berhubungan dengan data Penerima Pembiayaan, antara lain terdiri dari Nama Penerima Pembiayaan, Nomor Handphone, Nomor e-KTP, Alamat Email, Tanggal Pendaftaran/ Registrasi pada PENYELENGGARA, Tanggal Aktivasi Akun pada PENYELENGGARA, Dokumen Identitas (e-KTP, Paspor) atau dokumen dan data lainnya yang diperlukan PENYELENGGARA.
d. Dokumen Transaksi Elektronik” berarti setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, antara lain meliputi Akad Pembiayaan.
e. “Fee/Ujroh PENYELENGGARA untuk pembiayaan pembelian barang dan jasa” adalah sejumlah uang sebagai imbal jasa yang diberikan oleh PEMBERI PEMBIAYAAN kepada PENYELENGGARA melalui rekening PENYELENGGARA pada bank yang disepakati Para Pihak atas pelaksanaan tugas PENYELENGGARA untuk kepentingan PEMBERI PEMBIAYAAN sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
f. “Fee/Ujroh PENYELENGGARA untuk pembiayaan invoice” adalah sejumlah uang sebagai imbal jasa yang diberikan oleh PENERIMA PEMBIAYAAN kepada PENYELENGGARA melalui rekening PENYELENGGARA pada bank yang disepakati Para Pihak atas pelaksanaan tugas PENYELENGGARA untuk kepentingan PENERIMA PEMBIAYAAN sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
g. Hari Kerja” adalah hari kerja PENYELENGGARA.
h. Jumlah Pencairan” berarti sejumlah dana yang berasal dari PEMBERI PEMBIAYAAN dalam rangka pencairan pembiayaan Penerima Pembiayaan yang telah disetujui PENYELENGGARA.
i. Jumlah Pembayaran” berarti jumlah uang yang wajib dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN melalui PENYELENGGARA berdasarkan Akad Pembiayaan.
j. PEMBERI PEMBIAYAAN” berarti badan hukum atau perseorangan yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berbasis teknologi informasi.
k. Marketplace atau e-commerce” berarti aplikasi atau situs web yang memberikan fasilitas jual beli barang dan/ atau jasa secara online antara Penerima Pembiayaan dan penyedia barang dan/ atau jasa, yang telah bekerjasama dengan PENYELENGGARA dan berbasis syariah.
l. Penerima Pembiayaan (End User)” berarti orang dan/atau badan hukum yang mendapatkan Pembiayaan dari PEMBERI PEMBIAYAAN, yang karenanya mempunyai kewajiban atas Jumlah Pembayaran kepada PEMBERI PEMBIAYAAN berdasarkan Akad Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi
m. Pembiayaan” berarti fasilitas pembiayaan secara syariah yang disediakan oleh PEMBERI PEMBIAYAAN melalui PENYELENGGARA untuk keperluan Penerima Pembiayaan.
n. Pencairan” berarti pencairan Pembiayaan yang diajukan oleh Penerima Pembiayaan melalui PENYELENGGARA kepada PEMBERI PEMBIAYAAN.
o. PENYELENGGARA” berarti pihak yang bertugas sebagai wakil/kuasa dari PEMBERI PEMBIAYAAN dalam melaksanakan penyaluran dana oleh PEMBERI PEMBIAYAAN kepada Penerima Pembiayaan yang berkewajiban antara lain menandatangani Akad Pembiayaan, memasarkan, mengelola, mengadministrasikan data Penerima Pembiayaan termasuk menverifikasi seluruh dokumen serta memberikan rekomendasi PEMBERI PEMBIAYAAN kepada Penerima Pembiayaan untuk kepentingan PEMBERI PEMBIAYAAN berdasarkan Perjanjian.
p. Peristiwa Cidera Janji” berarti peristiwa-peristiwa sebagaimana diuraikan dalam Pasal 12 Perjanjian ini.
q. Perjanjian” berarti Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Syariah kepada Penerima Pembiayaan (End User) dengan Akad Wakalah Bil Ujroh sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian yang ditandatangani pada tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, termasuk semua perubahan, penambahan dan/atau pembaharuannya dikemudian hari, apabila ada.
r. Rekening PENYELENGGARA” berarti rekening yang dibuka oleh PENYELENGGARA di bank yang disepakati bersama dan digunakan untuk menampung Fee/ Ujroh PENYELENGGARA.
s. Rekening Escrow(Rekening Penampungan) berarti rekening atas nama PENYELENGGARA pada bank yang disepakati Para Pihak untuk menerima pembayaran kewajiban Penerima Pembiayaan untuk diteruskan ke Virtual Account atau rekening PEMBERI PEMBIAYAAN.
t. Rekening Virtual(Virtual Account) berarti nomor identifikasi PEMBERI PEMBIAYAAN yang dibuka oleh bank yang disepakati Para Pihak untuk menerima penempatan dana dari PEMBERI PEMBIAYAAN, dan untuk menerima pembayaran kewajiban dari Penerima Pembiayaan.
u. “Rupiah” atau “Rp” berarti mata uang sah Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk setiap transaksi Pembiayaan antara Penerima Pembiayaan (End User) dengan PEMBERI PEMBIAYAAN melalui PENYELENGGARA.
v. Sistem Elektronik” adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang layanan jasa keuangan.
w. Tagihan” berarti semua kewajiban pembayaran Penerima Pembiayaan berdasarkan Akad Pembiayaan, baik berupa cicilan maupun pembayaran-pembayaran lainnya.
x. Tanda Tangan Elektronik” adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
y. Tanggal Pembayaran” berarti tanggal pembayaran cicilan Penerima Pembiayaan setiap Bulan melalui PENYELENGGARA dan meneruskan pembayaran cicilan sesuai hak/porsi pembiayaan PEMBERI PEMBIAYAAN kepada PEMBERI PEMBIAYAAN berdasarkan Akad Pembiayaan dan Perjanjian.
z. Teknologi Informasi” adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan.
2. Judul Pasal atau Ayat
Judul suatu pasal atau ayat dalam Perjanjian semata-mata adalah untuk kemudahan perujukan saja dan tidak berpengaruh dalam menafsirkan isinya.

Pasal 2
DATA PRIBADI

1. PEMBERI PEMBIAYAAN memberikan otorisasi kepada PENYELENGGARA untuk mengumpulkan dan menggunakan Data Pribadi yang diberikan oleh PEMBERI PEMBIAYAAN pada saat mendaftar sebagai pengguna, termasuk namun tidak terbatas yaitu pada (i) nama; (ii) tanda pengenal/identitas; (iii) alamat; (iv) nomor telepon; (v) alamat email; (vi) dan informasi tambahan lainnya yang diperlukan PENYELENGGARA dalam rangka melakukan verifikasi identitas dan analisis pembiayaan.
2. PEMBERI PEMBIAYAAN menyetujui dan memberikan otorisasi kepada PENYELENGGARA sepanjang diizinkan oleh hukum di Indonesia untuk menggunakan Data Pribadi PEMBERI PEMBIAYAAN untuk kepentingan:
a. Penyelenggaraan layanan pembiayaan melalui PENYELENGGARA
b. Peningkatan layanan kepada PEMBERI PEMBIAYAN
c. Melakukan pertukaran Data Pribadi untuk keperluan mitigasi risiko antara lain dengan: Otoritas Jasa Keuangan; penyelenggara layanan tanda tangan elektronik yaitu PT Privy Identitas Digital (Privy.id); Pusat Data Fintech Lending dibawah naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia; PT Pefindo Biro Kredit;
d. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Kegunaan lain yang diizinkan oleh PEMBERI PEMBIAYAAN
3. PENYELENGGARA akan berupaya dengan semaksimal mungkin untuk menjaga kerahasiaan Data Pribadi PEMBERI PEMBIAYAAN berdasarkan kebijakan PENYELENGGARA baik dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang telah teruji keamanannya.
4. Semua Data Pribadi PEMBERI PEMBIAYAAN akan disimpan dengan aman di server yang berlokasi di Indonesia. PENYELENGGARA bekerjasama dengan perusahaan penyediaan layanan cloud server yaitu PT Blue Power Technology sebagai Data Center dan PT Biznet Gio Nusantara sebagai Data Recovery Center
5. Perlindungan serta penyimpanan Data Pribadi PEMBERI PEMBIAYAAN berlaku efektif sejak tanggal pendaftaran pada Sistem Elektronik PENYELENGGARA.
6. PENYELENGGARA berhak menyimpan Data Pribadi PEMBERI PEMBIAYAAN di sistem elektronik yang dimiliki atau ditunjuk oleh PENYELENGGARA selama 5 (lima) tahun sejak penutupan Akun. Ketentuan ini akan tetap berlaku walaupun Akad yang timbul dari penggunaan aplikasi PENYELENGGARA telah berakhir atau diakhiri.
7. PEMBERI PEMBIAYAAN dapat meminta kepada PENYELENGGARA untuk memusnahkan Data Pribadinya setelah lewat jangka waktu penyimpanan.

Pasal 3
PEMBERIAN PEMBIAYAAN

1. Para Pihak setuju untuk melakukan kerjasama dalam bentuk pemberian fasilitas pembiayaan secara syariah kepada Penerima Pembiayaan sesuai dengan akad Wakalah Bil Ujroh berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian selama Jangka Waktu Perjanjian.
2. PEMBERI PEMBIAYAAN dari waktu-kewaktu selama berlangsungnya Perjanjian setuju untuk memberikan Pembiayaan secara Syariah kepada Penerima Pembiayaan melalui PENYELENGGARA.
3. PEMBERI PEMBIAYAAN memberikan Pembiayaan untuk setiap Penerima Pembiayaan yang telah disepakati Para Pihak untuk pembiayaan pembelian barang/jasa.
4. Setiap Akad Pembiayaan berdasarkan Perjanjian, akan dibuat dan ditandatangani secara elektronik oleh PENYELENGGARA untuk dan atas nama PEMBERI PEMBIAYAAN (selaku wakil/kuasa PEMBERI PEMBIAYAAN) dengan Penerima Pembiayaan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.

Pasal 4
UJROH PEMBERI PEMBIAYAAN

Untuk pembiayaan invoice, maka Para Pihak menyetujui bahwa PENYELENGGARA memberikan Fee/Ujroh sebagai imbal jasa kepada PEMBERI PEMBIAYAAN sebesar {{ getFormattedNumber($invoice->investorMarginRate, 2) }} % dari total Fee/Ujroh yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan kepada PENYELENGGARA sebagai imbal jasa. atau ekuivalen flat {{ rtrim(rtrim(getFormattedNumber($invoice->marginRate * ($invoice->investorMarginRate / 100),2), 0), ',') }}% per tahun.
Fee/Ujroh diterima oleh PEMBERI PEMBIAYAAN pada saat pelunasan kewajiban oleh Penerima Pembiayaan diterima oleh Penyelenggara.

Pasal 5
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN

1. Permohonan Pembiayaan dari Penerima Pembiayaan diajukan oleh calon Penerima Pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN melalui PENYELENGGARA.
2. Pembiayaan yang diajukan Penerima Pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN melalui PENYELENGGARA dapat dilakukan langsung melalui layanan berbasis teknologi informasi PENYELENGGARA atau melalui marketplace/e-commerce/merchant/mitra.
3. Segera setelah PENYELENGGARA menerima permohonan Pembiayaan tersebut, maka PENYELENGGARA akan memeriksa kelengkapan dan memverifikasi data Penerima Pembiayaan.
4. PENYELENGGARA meminta persetujuan pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN untuk pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh Penerima Pembiayaan yang sudah diverifikasi oleh PENYELENGGARA.
5. PEMBERI PEMBIAYAAN memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pembiayaan yang diajukan Penerima Pembiayaan melalui PENYELENGGARA.
6. PEMBERI PEMBIAYAAN yang menyetujui permohonan pembiayaan yang diajukan Penerima Pembiayaan mendatangani akad Pembiayaan secara elektronik melalui perusahaan penyelenggara layanan tanda tangan elektronik yang bekerjasama dengan PENYELENGGARA. Dokumen akad yang di tanda tangan secara elektronik mengikat secara hukum dan sah.

Pasal 6
REALISASI FASILITAS PEMBIAYAAN

1. Realisasi Pembiayaan dilakukan apabila data Penerima Pembiayaan yang diterima PENYELENGGARA telah dinyatakan lengkap dan sah oleh PENYELENGGARA dan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di PENYELENGGARA, termasuk namun tidak terbatas pada telah ditandatanganinya Akad Pembiayaan.
2. Dengan ditandatanganinya Akad Pembiayaan oleh Penerima Pembiayaan dan dicairkannya sejumlah dana oleh PEMBERI PEMBIAYAAN kepada PENYELENGGARA untuk pembelian barang/jasa melalui marketplace/e-commerce/merchant/mitra, maka telah timbul kewajiban Penerima Pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN.

Pasal 7
MARJIN/FEE (UJROH) PEMBIAYAAN

Para Pihak sepakat menetapkan besarnya Marjin/Fee (Ujroh) Pembiayaan sebesar ekuivalen flat {{ (float)$invoice->marginRate }}% per tahun dari total harga perolehan barang/jasa.

Pasal 8
RESIKO YANG DITANGGUNG OLEH PEMBERI PEMBIAYAAN

1. Jika karena sesuatu hal Penerima Pembiayaan tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, maka sepenuhnya menjadi resiko bagi PEMBERI PEMBIAYAAN. PENYELENGGARA akan membantu sepenuhnya untuk melakukan penagihan sebagaimana yang diatur pada pasal 10 akad ini.
2. PEMBERI PEMBIAYAAN mengetahui dan menyetujui bahwa keterlambatan pembayaran cicilan oleh Pernerima Pembiayaan tidak dikenakan denda/pinalti/biaya administrasi.
3. Jika Penerima Pembiayaan tidak menandatangani akad pembiayaan sampai batas waktu yang ditentukan maka penyaluran pembiayaan menjadi batal. Barang/jasa yang sudah dibeli oleh PENYELENGGARA sebagai wakil dari PEMBERI PEMBIAYAAN akan menjadi milik PEMBERI PEMBIAYAAN
4. PENYELENGGARA setuju untuk memastikan disediakannya suatu Jaminan Perorangan dan Garansi yang sudah dibuat dan di tanda tangani secara elektronik pada tanggal 12 September 2021 dengan Id Perjanjian 143b596a1c06726fa61edac7aae0f510fa0bdb2c kepada PEMBERI PEMBIAYAAN untuk menjamin pemenuhan kewajiban oleh Penerima Pembiayaan hanya sebatas jaminan dan hanya akan dieksekusi oleh Pemberi Pembiayaan apabila terjadi Peristiwa Cidera Janji
5. PENERIMA PEMBIAYAAN memberikan jaminan Cek mundur kepada PENYELENGGARA.

Pasal 9
PERINCIAN PEMBIAYAAN

PEMBERI PEMBIAYAAN dengan ini memberi kuasa kepada PENYELENGGARA untuk memberi pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan dengan perincian sebagai berikut :

@php $pelunasanPembiayaan = $invoice->submissionValue + $invoice->totalMarginAmount; @endphp
Nama Penerima Pembiayaan : {{ @$companyInitial }}
Nomor Invoice : {{ $invoice->invoiceNumber }}
Jenis Pembiayaan : Invoice
Nama Barang/Jasa : Modal Kerja
Jumlah Pembiayaan : Rp. {{ getPriceNumber($invoicePayment->amount) }}
Jangka Waktu Pembiayaan : {{ $invoice->period > 0 ? getPriceNumber($invoice->period) . ' bulan' : getPriceNumber($invoice->periodDay) . ' hari' }}
Marjin/Ujroh Pemberi Pembiayaan : @php // $lenderMargin = ($invoicePayment->amount/$invoice->fundingValue) * (($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) * ($setting->investorMarginRate/100)); $lenderMargin = ($invoicePayment->amount/$invoice->fundingValue) * (($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) * ($invoice->investorMarginRate/100)); @endphp Rp. {{ getPriceNumber(round($lenderMargin)) }}
Ujroh Penyelenggara : @php // $duhaMargin = ($invoicePayment->amount/$invoice->fundingValue) * (($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) * ($setting->duhaMarginRate/100)); $duhaMargin = ($invoicePayment->amount/$invoice->fundingValue) * (($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) * ($invoice->duhaMarginRate/100)); @endphp Rp. {{ getPriceNumber(round($duhaMargin)) }}
Pelunasan Pembiayaan :Rp. {{ getPriceNumber(round($pelunasanPembiayaan)) }}

Tanggal jatuh tempo pembiayaan dihitung dalam jangka waktu {{ $invoice->period > 0 ? getPriceNumber($invoice->period) . ' bulan' : getPriceNumber($invoice->periodDay) . ' hari' }} terhitung sejak tanggal penandatanganan Akad {{ $invoice->loanType == $constant::INVOICE_LOAN_TYPE_PO_FINANCING ? 'Musyarakah' : 'Qardh' }} ini yaitu sampai dengan tanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d F Y', strtotime($invoice->dueDate))) }}.

Pasal 10
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PENYELENGGARA

Tanpa mengurangi tugas, tanggung jawab dan hak PENYELENGGARA yang diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, maka tugas, tanggung jawab dan hak PENEYELENGGARA sebagai berikut :

1. Tugas dan tanggung jawab PENYELENGGARA sebagai wakil/kuasa dari PEMBERI PEMBIAYAAN berdasarkan Perjanjian adalah sebagai berikut:
a. Menerima data calon Penerima Pembiayaan dan melakukan verifikasi terhadap data Penerima Pembiayaan.
b. Mewakili PEMBERI PEMBIAYAAN untuk memesan atau membeli barang/jasa melalui platform marketplace/e-commerce/merchant/mitra yang bekerja sama dengan PENYELENGGARA.
c. Mewakili PEMBERI PEMBIAYAAN untuk menandatangani Akad Pembiayaan serta dokumen-dokumen lainnya secara elektronik.
d. Tidak mencantumkan identitas pihak PEMBERI PEMBIAYAAN selaku pihak yang diwakili oleh PENYELENGGARA dalam Akad Pembiayaan atau dokumen elektronik lainnya dengan Penerima Pembiayaan.
e. Menanggung seluruh biaya yang timbul dikemudian karena adanya kerjasama berdasarkan Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas pada pajak, bea dan atau pungutan lainnya.
f. Menjamin bahwa Penerima Pembiayaan yang diberikan Pembiayaan bukan Penerima Pembiayaan fiktif.
g. Menyediakan akses informasi kepada PEMBERI PEMBIAYAAN atas penggunaan dana PEMBERI PEMBIAYAAN, kecuali data Penerima Pembiayaan, antara lain:
1) Jumlah Pembiayaan yang diberikan kepada Penerima Pembiayaan;
2) Tujuan Pembiayaan yang diberikan kepada Penerima Pembiayaan;
3) Besaran Marjin/Fee (Ujroh) atas Pembiayaan;
4) Jangka waktu Pembiayaan.
h. Menatalaksanakan Dokumen Transaksi Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada data Penerima Pembiayaan dan Akad Pembiayaan.
2. Tugas dan tanggung jawab PENYELENGGARA berdasarkan Perjanjian selaku agen penagihan (collecting agent) adalah sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan penagihan kepada Penerima Pembiayaan.
b. Melakukan penyetoran kepada PEMBERI PEMBIAYAAN atas hasil penagihan dari Penerima Pembiayaan berupa jumlah pembayaran cicilan dan/atau jumlah kewajiban pembayaran lainnya yang menjadi hak PEMBERI PEMBIAYAAN sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh PENYELENGGARA setiap kali diperoleh hasil penagihan.
c. Memberikan peringatan dan teguran kepada Penerima Pembiayaan jika Penerima Pembiayaan melakukan tindakan pelanggaran atas kesepakatan dalam Akad Pembiayaan.
d. Memberitahukan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN atas tindakan yang dilakukan oleh Penerima Pembiayaan yang dapat mempengaruhi kelancaran pemenuhan kewajiban Penerima Pembiayaan.
e. Menerima, menyimpan, memelihara dan mengadministrasikan data Penerima Pembiayaan dan serta terpelihara dengan baik secara elektronik.
3. Dalam hal PENYELENGGARA, untuk dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana tersebut dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini, memerlukan kuasa dari PEMBERI PEMBIAYAAN, maka PEMBERI PEMBIAYAAN dengan ini sekarang dan untuk nanti pada waktunya apabila diperlukan oleh PENYELENGGARA, memberikan kuasa kepada PENYELENGGARA untuk melakukan tugas dan tanggung jawab yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini serta secara umum melakukan segala tindakan untuk melindungi, mempertahankan dan memperjuangkan hak dan kepentingan PEMBERI PEMBIAYAAN yang dimiliki terhadap Penerima Pembiayaan, satu dan lain hal tidak ada yang dikecualikan.
4. PENYELENGGARA wajib menjaga kerahasiaan data Penerima Pembiayaan, termasuk seluruh informasi terkait Penerima Pembiayaan serta bertanggung jawab penuh atas terlaksananya tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sampai dengan ayat 4 Pasal ini sampai terpenuhinya seluruh kewajiban Penerima Pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN.
5. Hak PENYELENGGARA adalah sebagai berikut:
a. Menerima Fee (Ujroh) {{-- dari PEMBERI PEMBIAYAAN sebagai imbal jasa yang diberikan oleh PEMBERI PEMBIAYAAN kepada PENYELENGGARA melalui rekening PENYELENGGARA pada bank yang disepakati Para Pihak atas pelaksanaan tugas PENYELENGGARA untuk kepentingan PEMBERI PEMBIAYAAN sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, yaitu sebesar: {{ @(float)$invoice->duhaMarginRate }}% dari total marjin/ujroh pembiayaan yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN. --}}
b. Menentukan syarat Penerima Pembiayaan yang dapat dibiayai, tujuan pembiayaan, skema fasilitas pembiayaan syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PENYELENGGARA dan ketentuan syariah.
c. Menentukan kerjasama dengan marketplace/e-commerce/merchant/mitra berbasis syariah.
d. Menolak atau menerima Penerima Pembiayaan yang akan dibiayai berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku pada PENYELENGGARA.
e. Melakukan pemotongan atas imbal hasil yang diterima PEMBERI PEMBIAYAAN sesuai ketentuan pajak penghasilan pasal 23.
f. Menerima admin fee (jika ada) dari Penerima Pembiayaan atas layanan platform yang diberikan PENYELENGGARA.

Pasal 11
TUGAS , TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMBERI PEMBIAYAAN

Tanpa mengurangi tugas dan tanggung jawab dan hak PEMBERI PEMBIAYAAN yang diatur dalam pasal-pasal lain di Perjanjian ini, maka tugas dan tanggung jawab PEMBERI PEMBIAYAAN sebagai berikut :

1. Tugas dan tanggung jawab PEMBERI PEMBIAYAAN berdasarkan Perjanjian ini adalah menyediakan dana pembiayaan sesuai Perjanjian ini.
2. Hak PEMBERI PEMBIAYAAN berdasarkan Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
a. Memperoleh marjin/ujroh pembiayaan dari Penerima Pembiayaan sesuai Akad Pembiayaan.
b. Memperoleh akses informasi dari PENYELENGGARA atas penggunaan dana, kecuali data Penerima Pembiayaan, antara lain:
1) Jumlah Pembiayaan yang diberikan kepada Penerima Pembiayaan;
2) Tujuan Pembiayaan yang diberikan kepada Penerima Pembiayaan;
3) Besaran Marjin/Fee (Ujroh) atas Pembiayaan;
4) Jangka waktu Pembiayaan.
3. Dalam hal PENYELANGGARA melakukan kerjasama dengan lembaga penjaminan pembiayaan atau asuransi untuk memitigasi risiko dari kemungkinan kegagalan pelunasan kewajiban oleh Penerima Pembiayaan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN, maka setiap pembayaran klaim atas penjaminan atau asuransi yang diterima oleh PENYELENGGARA dari lembaga penjaminan atau asuransi sepenuhnya merupakan hak PEMBERI PEMBIAYAAN.

Pasal 12
PERNYATAAN DAN JAMINAN

Para Pihak dengan ini menyatakan sebagai berikut :

1. Para Pihak berwenang membuat dan melaksanakan Perjanjian, dan telah melaksanakan semua tindakan dan persyaratan untuk sahnya pembuatan, penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian termasuk perolehan persetujuan sesuai dengan anggaran dasarnya.
2. Orang yang membuat dan menandatangani Perjanjian untuk dan atas nama Para Pihak berwenang untuk membuat dan menandatangani Perjanjian.
3. Perjanjian adalah sah dan mengikat Para Pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub di dalamnya serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan, kebijakan Pemerintah atau instansi yang berwenang.
4. Semua data dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh PENYELENGGARA kepada PEMBERI PEMBIAYAAN adalah benar adanya dan tidak menyesatkan.
5. Para Pihak memiliki semua perizinan dan persetujuan yang disyaratkan untuk mendirikan dan menjalankan usahanya.

Pasal 13
PERISTIWA CIDERA JANJI

1. Salah satu dari peristiwa yang disebutkan di bawah ini merupakan suatu “Peristiwa Cidera Janji” terhadap Perjanjian :
a. Para Pihak telah melanggar atau lalai melaksanakan suatu ketentuan dalam Perjanjian.
b. Data yang diserahkan oleh PENYELENGGARA kepada PEMBERI PEMBIAYAAN ternyata terbukti tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya pada waktu diserahkan kepada PEMBERI PEMBIAYAAN.
c. PENYELENGGARA dibubarkan/dilikuidasi, baik atas kemauannya sendiri maupun atas permintaan pihak lain.
d. Para Pihak melanggar ketentuan, perundang-undangan dan/atau hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia
2. Jika terjadi Peristiwa Cidera Janji oleh PENYELENGGARA, maka PEMBERI PEMBIAYAAN berhak dan berwenang setiap saat tanpa atau dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENYELENGGARA untuk melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Mengakhiri kerjasama berdasarkan Perjanjian secara sepihak.
b. Melaksanakan hak-hak PEMBERI PEMBIAYAAN terhadap kewajiban Penerima Pembiayaan berdasarkan Akad Pembiayaan.
c. Mencabut semua kuasa yang telah diberikan kepada PENYELENGGARA sekaligus menghentikan kerjasama berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 14
PEMBERITAHUAN

1. Setiap pemberitahuan yang perlu dikirim sehubungan dengan Perjanjian, harus dikirim melalui kurir/pos tercatat/email/faksimili ke alamat sebagai berikut :

PEMBERI PEMBIAYAAN: {{-- --}}
Nama : {{ $investor->picName }}
Alamat : {{ $investor->address }}
Telepon : {{ $investor->picContact }}
Email : {{ $investor->email }}


PENYELENGGARA
Nama : PT Duha Madani Syariah
Alamat : Kino Tower Lantai 5, Jl. Jalur Sutera Boulevard No.1, Alam Sutera, Kota Tangerang
Telepon : 021-30265454
Email : cs@duhasyariah.com
2. Setiap perubahan alamat wajib diberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis.
3. Kecuali jika ditentukan lain dalam Perjanjian, suatu pemberitahuan dianggap diterima :
a. Jika disampaikan dengan surat yang dikirim melalui pengantar, pada tanggal diterimanya;
b. Jika disampaikan dengan surat yang dikirim melalui pos tercatat, 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pengirimannya, dan;
c. Jika dikirimkan melalui email atau faksimili yang dikonfirmasikan dengan tanda telah dikirim pada hari pengirimannya.

Pasal 15
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

1. Perjanjian ini dibuat menurut dan hanya dapat ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
2. Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama ditempat Perjanjian ini dibuat.

Pasal 16
KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Mengenai pengakhiran Perjanjian, Para Pihak melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang ketentuan diperlukannya putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian.
2. Bilamana karena suatu perubahan hukum atau peradilan atau karena alasan apapun juga, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Perjanjian menjadi atau dinyatakan tidak sah, tidak mengikat atau dinyatakan tidak dapat dilaksanakan, maka Para Pihak setuju untuk menggantikan ketentuan tersebut dengan ketentuan yang sah, mengikat dan dapat dilaksanakan.
3. Perjanjian ini tidak dapat diubah atau ditambah kecuali dinyatakan dalam instrumen tertulis antara lain dalam bentuk Addendum yang ditandatangani oleh Para Pihak maupun surat menyurat yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Tangerang pada tanggal tersebut diatas dan dibuat dalam 2 (dua) asli Perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PEMBERI PEMBIAYAAN PENYELENGGARA
{{ strtoupper($constant::BUSINESS_TYPE_LABELS[$investorPicDetail->mostRecentInvestorApplication->picCompanyType]) }} {{ strtoupper($investorPicDetail->mostRecentInvestorApplication->picCompanyName) }} PT DUHA MADANI SYARIAH
{{ $investorPicDetail->name }}
Direktur Utama
Hot Asi
Direktur