@inject('constant', '\App\Util\Constant') Document

AKAD WAKALAH BIL UJROH

No: {{$invoice->invoiceNumber}}

Pada hari ini, {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }}, telah ditandatangani AKAD WAKALAH BIL UJROH {{$application->businessName}} (selanjutnya disebut ”Akad”) oleh dan antara :

  1. @if (!empty($nominee)) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }} bertempat tinggal di {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }} Kel. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }}, {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }}, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan Nomor (NIK) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardNumber }}, yang berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari {{ $application->businessName}} untuk melakukan perbuatan hukum dalam akad ini. @elseif ($customerDetail->mostRecentCreditApplication->creditType == $constant::CREDIT_APPLICATION_CREDIT_TYPE_INDIVIDUAL) {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardName) }} bertempat tinggal di {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }} Kel. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }}, {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }} , pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan Nomor (NIK) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardNumber }} berlaku sampai seumur hidup dimana untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta telah mendapat persetujuan dari suami/isterinya yang bertempat tinggal dan beralamat sama dengan suami/isterinya. @else {{strtoupper($application->businessName)}} suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di {{ ucwords($application->businessCity) }} yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahaanya dimuat dalam Akta No. {{ $application->establishmentDeedNumber }} Tanggal @if (!empty($application->amendmentDeedNumber) && !empty($application->amendmentDeedDate)) {{$application->amendmentDeedNumber}} tanggal {{formatDate($application->amendmentDeedDate)}} @else {{$application->establishmentDeedNumber}} tanggal {{formatDate($application->establishmentDeedDate)}} @endif dalam hal ini diwakili oleh {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardName }} dalam jabatannya sebagai {{ $constant::BUSINESS_POSITION_LABELS[$application->position] }}, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardNumber }} tanggal berlaku sampai seumur hidup dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan komisaris oleh karenanya sah bertindak atas nama Perseoan Terbatas Untuk @endif

    -selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.

  2. Hot Asi selaku Direktur dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT. DUHA MADANI SYARIAH, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik yang berkedudukan di Tangerang.

    -selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak dan masing-masing Pihak sebagaimana kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Pihak Kedua merupakan Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha jasa keuangan lainnya dengan prinsip Syariah.
  2. Bahwa Pihak Pertama telah mengajukan permohonan Pembiayaan Musyarakah berdasarkan Akad {{$invoice->invoiceNumber}} tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }} , untuk digunakan sebagai modal kerja Pihak Pertama dalam rangka pengerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja dari {{$invoice->payorName}} yang berkedudukan di {{$invoice->payorDomisili}} (selanjutnya disebut “Pemberi Kerja”), berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: {{$invoice->contractNumber}} tanggal {{formatDate($invoice->contractDate)}}. (selanjutnya disebut “Kontrak”) (untuk selanjutnya disebut “Proyek”).
  3. Bahwa atas dasar permohonan Pihak Pertama tersebut, Pihak Kedua sepakat dan setuju untuk memberikan pembiayaan kepada Pihak Pertama untuk jumlah sebesar-besarnya Rp {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}} berdasarkan Akad Musyarakah No {{$invoice->invoiceNumber}} tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }} dengan jaminan berdasarkan Kontrak tersebut.
  4. Bahwa dalam rangka lebih menjamin pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pembiayaan Musyarakah tersebut, Pihak Pertama bermaksud untuk menunjuk Pihak Kedua untuk menggunakan layanan platform milik Pihak Pertama dari Pemberi Kerja berkaitan dengan Kontrak tersebut.

Berdasarkan hal-hal di atas, Para Pihak yang bertandatangan di bawah ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Akad ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

PENGERTIAN

Kecuali ditentukan lain, maka definisi dari istilah-istilah berikut ini adalah :

  1. Pembiayaan Musyarakah adalah sejumlah dana Pihak Kedua yang dipinjamkan kepada Pihak Pertama sebagai modal kerja / Pihak Pertama.
  2. Hari Kerja BANK adalah hari dimana BANK Indonesia beroperasional dan BANK-BANK di Indonesia melakukan transaksi kliring.
  3. Kontrak adalah Surat Perjanjian/ Kontrak nomor: {{$invoice->invoiceNumber}} tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }} antara Pihak Pertama dengan Pemberi Kerja untuk pengerjaan Proyek.
  4. Pembiayaan Musyarakah adalah fasilitas pembiayaan dana dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Akad Musyarakah, dengan kewajiban pihak Pemberi Kuasa mengembalikan pokok pembiayaan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu.
  5. Wakalah Bil Ujrah adalah Pemberian kuasa dan kewenangan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk menggunakan layanan platform Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

PASAL 2

MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak Pertama dengan menggunakan layanan platform Pihak Kedua untuk mendapatkan pembiayaan Musyarakah berdasarkan atas pengerjaan Proyek berdasarkan Kontrak dan Pihak Kedua dengan ini menerima pemberian kuasa dan kewenangan dari Pihak Pertama untuk mencarikan pemberi dana atas proyek ini melalui platform milik Pihak Kedua.

PASAL 3

LAYANAN PLATFORM

Pihak Pertama sepakat bahwa untuk menggunakan layanan platform Pihak Kedua adalah untuk pembiayaan musyarakah sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}}, sesuai dengan Invoice No. Kontrak {{$invoice->invoiceNumber}} yang akan ditransfer oleh Pemberi Kerja ke rekening Pihak Pertama sebagai berikut:

Nama : {{$application->businessName}}
Nomor Virtual Account : {{ @$customerDetail->vaDanamon }}
Bank : Bank Danamon Syariah

{{--

PASAL 4

FEE/UJRAH

Bahwa atas penggunaan jasa layanan platform milik Pihak Kedua tersebut, Pihak Pertama sepakat untuk memberikan Fee/Ujrah kepada Pihak Kedua sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->adminFee)}} .

--}}

PASAL 4

FEE/UJRAH PENAGIHAN PIUTANG

Bahwa atas penagihan piutang yang dilakukan oleh Penerima Kuasa tersebut, Pemberi Kuasa sepakat untuk memberikan Fee/Ujrah kepada Penerima Kuasa sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount)}} yang akan dikurangi dari jumlah piutang yang diterima oleh Penerima Kuasa dari Pemberi Kerja, atau dibayarkan oleh Pemberi Kuasa saat jatuh tempo pembayaran.

PASAL 5

ADMIN FEE

@php $adminFee=$pph23=$ppn = 0; if ($invoice->adminFee != 0 ) { $pph23 = ($invoice->adminFee * ( 2 / 100)); $ppn = ($invoice->adminFee * ( 11 / 100)); $adminFee = ($invoice->adminFee + $ppn) - $pph23; } @endphp

Bahwa atas penagihan piutang yang dilakukan oleh Penerima Kuasa tersebut, Pemberi Kuasa sepakat untuk memberikan admin fee kepada Penerima Kuasa sebesar Rp {{getPriceNumber($adminFee)}} yang dibayarkan sebelum penandatanganan akad oleh Penerima Kuasa.

PASAL 6

PELUNASAN DIPERCEPAT

  1. Apabila Pihak Pertama melunasi kewajibannya lebih cepat maka fee/ujrah atas layanan Platform dapat disesuaikan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi Pembiayaan.
  2. Penyesuaian fee/ujrah atas penagihan berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 7

KUASA DAN KEWENANGAN Pihak Kedua

Sehubungan dengan maksud dan tujuan Akad ini, Pihak Pertama memberikan kuasa dan kewenangan kepada Pihak Kedua khusus untuk melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut :

  1. Melakukan analisa atas kondisi proyek yang dibiayai sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan Pihak Kedua dan dalam keadaan yang baik tanpa cacat baik tersembunyi atau tidak tersembunyi.
  2. Melakukan dan mengamankan transaksi penagihan, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di Pihak Kedua.
  3. Melakukan pendebetan rekening Pihak Pertama di BANK untuk memenuhi setiap kewajiban pembayaran Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
  4. Memberikan laporan tertulis mengenai perkembangan penagihan bilamana terdapat kesulitan.

PASAL 8

SANKSI

Dalam hal ternyata pembayaran berdasarkan Kontrak ternyata tidak seuai oleh Pemberi Kerja, maka Pihak Pertama dengan ini setuju untuk menerima sanksi dari Pihak Kedua berupa :

  1. Mengembalikan seluruh pembiayaan Musyarakah berikut nisbah yang telah disepakati oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara sekaligus.
  2. Memberi ganti rugi (ta’widh) atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan Pihak Kedua berkaitan dengan Pembiayaan Musyarakah dan setiap penagihan yang telah dilakukan apabila ada.

PASAL 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama di tempat Akad ini dibuat dengan kemudian tidak mengurangi hak Pihak Kedua untuk memilih Pengadilan Agama lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

PASAL 10

KETENTUAN PENUTUP

  1. Setiap perubahan dan/atau penambahan dan/atau Lampiran atas Akad ini harus dibuat dan disetujui oleh Para Pihak, dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh masing‑masing Pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
  2. Akad ini berakhir bilamana segala hak dan kewajiban Pihak Kedua telah dilaksanakan seluruhnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Akad ini.
  3. Setiap pemberitahuan permintaan atau pemberian persetujuan antara kedua belah pihak yang dapat dilakukan menurut Akad ini harus dilakukan secara tertulis melalui korespodensi dengan alamat Para Pihak sebagai berikut :


    Pihak Pertama

    Nama : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }}@else{{$customerDetail->name}}@endif

    Alamat : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }} Kel. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }}, {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }}@else{{$application->currentAddress}}, {{$application->currentVillage}} {{$application->currentSubdistrict}} {{$application->currentCity}} {{$application->currentProvince}} {{$application->currentPostalCode}}@endif

    No. Telepon : @if (!empty($nominee)){{ Crypt::decrypt($customerDetail->mostRecentCreditApplication->mobilePhone) }}@else{{$customerDetail->phone}}@endif

    Email : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->email }}@else{{$customerDetail->email}}@endif


    Pihak Kedua

    Nama : PT Duha Madani Syariah

    Alamat : Kino Tower Lantai 5 Jl.Jalur Sutera Boulevard No.01 Alam Sutera

    Tangerang

    No. Telepon : 021-30265454

    Email : bisdev@duhasyariah.com

Demikian, Akad ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap atau secara elektronik. “Akad ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan”, yang masing-masing disimpan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.


Apakah Perjanjian Baku telah memuat pernyataan sebagai berikut :

{{-- --}}

Pihak Kedua

Pihak Pertama

PT Duha Madani Syariah

{{$application->businessName}}

Hot Asi @if (!empty($nominee)) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }} @else {{ @$customerDetail->name }} @endif
Direktur {{ $constant::BUSINESS_POSITION_LABELS[$application->position] }}