@inject('constant', '\App\Util\Constant')
Document
AKAD WAKALAH BIL UJROH
No: {{$invoice->invoiceNumber}}
Pada hari ini, {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }}, telah ditandatangani AKAD WAKALAH BIL UJROH
{{$application->businessName}} (selanjutnya disebut ”Akad”) oleh dan antara :
-
@if (!empty($nominee))
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }} bertempat tinggal di {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }} Kel. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }},
{{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }},
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan Nomor (NIK) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardNumber }},
yang berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari {{ $application->businessName}} untuk melakukan perbuatan hukum dalam akad ini.
@elseif ($customerDetail->mostRecentCreditApplication->creditType == $constant::CREDIT_APPLICATION_CREDIT_TYPE_INDIVIDUAL)
{{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardName) }} bertempat tinggal di {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }}
Kel. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }},
{{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }} ,
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan Nomor (NIK)
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardNumber }}
berlaku sampai seumur hidup dimana untuk
melakukan perbuatan hukum dalam akta telah mendapat persetujuan dari suami/isterinya yang bertempat tinggal
dan beralamat sama dengan suami/isterinya.
@else
{{strtoupper($application->businessName)}} suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang
berkedudukan di {{ ucwords($application->businessCity) }} yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahaanya dimuat
dalam Akta No. {{ $application->establishmentDeedNumber }} Tanggal
@if (!empty($application->amendmentDeedNumber) && !empty($application->amendmentDeedDate))
{{$application->amendmentDeedNumber}} tanggal {{formatDate($application->amendmentDeedDate)}}
@else
{{$application->establishmentDeedNumber}} tanggal {{formatDate($application->establishmentDeedDate)}}
@endif
dalam hal ini diwakili oleh {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardName }} dalam jabatannya sebagai
{{ $constant::BUSINESS_POSITION_LABELS[$application->position] }}, pemegang
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardNumber }}
tanggal berlaku sampai seumur hidup dan untuk
melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan komisaris
oleh karenanya sah bertindak atas nama Perseoan Terbatas Untuk
@endif
-selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
-
Hot Asi selaku Direktur dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT. DUHA MADANI SYARIAH,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
yang berkedudukan di Tangerang.
-selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut
Para Pihak dan masing-masing Pihak sebagaimana kedudukannya tersebut di
atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
-
Bahwa Pihak Kedua merupakan Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan
usaha jasa keuangan lainnya dengan prinsip Syariah.
-
Bahwa Pihak Pertama telah mengajukan permohonan Pembiayaan Musyarakah berdasarkan Akad
{{$invoice->invoiceNumber}} tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }} , untuk digunakan sebagai modal kerja
Pihak Pertama dalam rangka pengerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja dari {{$invoice->payorName}} yang
berkedudukan di {{$invoice->payorDomisili}} (selanjutnya disebut “Pemberi Kerja”), berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak
Nomor: {{$invoice->contractNumber}} tanggal {{formatDate($invoice->contractDate)}}. (selanjutnya disebut “Kontrak”) (untuk
selanjutnya disebut “Proyek”).
-
Bahwa atas dasar permohonan Pihak Pertama tersebut, Pihak Kedua
sepakat dan setuju untuk memberikan pembiayaan kepada Pihak Pertama untuk
jumlah sebesar-besarnya Rp {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}} berdasarkan
Akad Musyarakah No {{$invoice->invoiceNumber}} tanggal
{{ formatDate(date('Y-m-d')) }} dengan jaminan berdasarkan Kontrak tersebut.
-
Bahwa dalam rangka lebih menjamin pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua pembiayaan Musyarakah tersebut, Pihak Pertama bermaksud untuk menunjuk Pihak Kedua untuk
menggunakan layanan platform milik Pihak Pertama dari Pemberi Kerja berkaitan dengan Kontrak tersebut.
Berdasarkan hal-hal di atas, Para Pihak yang bertandatangan di bawah ini
sepakat untuk mengikatkan diri dalam Akad ini dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Kecuali ditentukan lain, maka definisi dari istilah-istilah berikut ini
adalah :
-
Pembiayaan Musyarakah adalah sejumlah dana Pihak Kedua yang dipinjamkan kepada Pihak Pertama sebagai modal kerja / Pihak Pertama.
-
Hari Kerja BANK adalah hari dimana BANK Indonesia beroperasional dan
BANK-BANK di Indonesia melakukan transaksi kliring.
-
Kontrak adalah Surat Perjanjian/ Kontrak nomor: {{$invoice->invoiceNumber}} tanggal
{{ formatDate(date('Y-m-d')) }} antara Pihak Pertama dengan Pemberi Kerja untuk pengerjaan
Proyek.
-
Pembiayaan Musyarakah adalah fasilitas pembiayaan dana dari Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama berdasarkan Akad Musyarakah, dengan kewajiban pihak Pemberi
Kuasa mengembalikan pokok pembiayaan secara sekaligus dalam jangka waktu
tertentu.
-
Wakalah Bil Ujrah adalah Pemberian kuasa dan kewenangan oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua untuk menggunakan layanan platform Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dengan menggunakan layanan platform Pihak Kedua untuk mendapatkan pembiayaan Musyarakah berdasarkan
atas pengerjaan Proyek berdasarkan Kontrak dan Pihak Kedua dengan ini menerima pemberian kuasa dan kewenangan dari
Pihak Pertama untuk mencarikan pemberi dana atas proyek ini melalui platform milik Pihak Kedua.
Pihak Pertama sepakat bahwa untuk menggunakan layanan platform Pihak Kedua adalah untuk pembiayaan musyarakah
sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}}, sesuai dengan Invoice No.
Kontrak {{$invoice->invoiceNumber}} yang akan ditransfer oleh Pemberi Kerja ke rekening Pihak Pertama sebagai berikut:
Nama |
: |
{{$application->businessName}} |
Nomor Virtual Account |
: |
{{ @$customerDetail->vaDanamon }} |
Bank |
: |
Bank Danamon Syariah |
{{--
Bahwa atas penggunaan jasa layanan platform milik Pihak Kedua tersebut,
Pihak Pertama sepakat untuk memberikan Fee/Ujrah kepada Pihak Kedua
sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->adminFee)}} .
--}}
PASAL 4
FEE/UJRAH PENAGIHAN PIUTANG
Bahwa atas penagihan piutang yang dilakukan oleh Penerima Kuasa tersebut,
Pemberi Kuasa sepakat untuk memberikan Fee/Ujrah kepada Penerima Kuasa
sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount)}} yang akan
dikurangi dari jumlah piutang yang diterima oleh Penerima Kuasa dari
Pemberi Kerja, atau dibayarkan oleh Pemberi Kuasa saat jatuh tempo pembayaran.
@php
$adminFee=$pph23=$ppn = 0;
if ($invoice->adminFee != 0 ) {
$pph23 = ($invoice->adminFee * ( 2 / 100));
$ppn = ($invoice->adminFee * ( 11 / 100));
$adminFee = ($invoice->adminFee + $ppn) - $pph23;
}
@endphp
Bahwa atas penagihan piutang yang dilakukan oleh Penerima Kuasa tersebut, Pemberi Kuasa sepakat untuk memberikan admin fee kepada
Penerima Kuasa sebesar Rp {{getPriceNumber($adminFee)}} yang dibayarkan sebelum penandatanganan akad oleh Penerima Kuasa.
PASAL 6
PELUNASAN DIPERCEPAT
-
Apabila Pihak Pertama melunasi kewajibannya lebih cepat maka fee/ujrah atas layanan
Platform dapat disesuaikan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi Pembiayaan.
-
Penyesuaian fee/ujrah atas penagihan berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Pelunasan dipercepat sebelum 15 hari sejak akad ditandatangani, maka fee/ujrah yang dibayarkan dihitung selama 14 hari.
-
- Pelunasan dipercepat setelah 14 hari sejak akad ditandatangani, maka fee/ujrah yang dibayarkan dihitung secara prorata.
PASAL 7
KUASA DAN KEWENANGAN Pihak Kedua
Sehubungan dengan maksud dan tujuan Akad ini, Pihak Pertama memberikan
kuasa dan kewenangan kepada Pihak Kedua khusus untuk melakukan
perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
-
Melakukan analisa atas kondisi proyek yang dibiayai sesuai dengan
spesifikasi yang diharapkan Pihak Kedua dan dalam keadaan yang baik
tanpa cacat baik tersembunyi atau tidak tersembunyi.
-
Melakukan dan mengamankan transaksi penagihan, sesuai dengan prosedur
dan aturan yang berlaku di Pihak Kedua.
-
Melakukan pendebetan rekening Pihak Pertama di BANK untuk memenuhi setiap kewajiban pembayaran Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
-
Memberikan laporan tertulis mengenai perkembangan penagihan bilamana terdapat kesulitan.
Dalam hal ternyata pembayaran berdasarkan Kontrak ternyata tidak seuai oleh Pemberi Kerja, maka Pihak Pertama dengan
ini setuju untuk menerima sanksi dari Pihak Kedua berupa :
-
Mengembalikan seluruh pembiayaan Musyarakah berikut nisbah yang telah disepakati oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara sekaligus.
-
Memberi ganti rugi (ta’widh) atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan Pihak Kedua
berkaitan dengan Pembiayaan Musyarakah dan setiap penagihan yang telah dilakukan apabila ada.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
-
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum
di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad ini,
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
-
Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan,
maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain,
untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama di tempat Akad ini dibuat dengan kemudian tidak
mengurangi hak Pihak Kedua untuk memilih Pengadilan Agama lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
PASAL 10
KETENTUAN PENUTUP
-
Setiap perubahan dan/atau penambahan dan/atau Lampiran atas Akad ini
harus dibuat dan disetujui oleh Para Pihak, dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh masing‑masing Pihak serta merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad ini.
-
Akad ini berakhir bilamana segala hak dan kewajiban Pihak Kedua telah
dilaksanakan seluruhnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Akad ini.
-
Setiap pemberitahuan permintaan atau pemberian persetujuan antara kedua
belah pihak yang dapat dilakukan menurut Akad ini harus dilakukan secara
tertulis melalui korespodensi dengan alamat Para Pihak sebagai berikut :
Pihak Pertama
Nama : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }}@else{{$customerDetail->name}}@endif
Alamat : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }} Kel. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }}, {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }}@else{{$application->currentAddress}}, {{$application->currentVillage}} {{$application->currentSubdistrict}} {{$application->currentCity}} {{$application->currentProvince}} {{$application->currentPostalCode}}@endif
No. Telepon : @if (!empty($nominee)){{ Crypt::decrypt($customerDetail->mostRecentCreditApplication->mobilePhone) }}@else{{$customerDetail->phone}}@endif
Email : @if (!empty($nominee)){{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->email }}@else{{$customerDetail->email}}@endif
Pihak Kedua
Nama : PT Duha Madani Syariah
Alamat : Kino Tower Lantai 5 Jl.Jalur Sutera Boulevard No.01 Alam Sutera
Tangerang
No. Telepon : 021-30265454
Email : bisdev@duhasyariah.com
Demikian, Akad ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap atau secara elektronik.
“Akad ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan”,
yang masing-masing disimpan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
Apakah Perjanjian Baku telah memuat pernyataan sebagai berikut :
Pihak Kedua
|
Pihak Pertama
|
PT Duha Madani Syariah
|
{{--
{{$application->businessName}}
| --}}
|
|
Hot Asi |
@if (!empty($nominee))
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }}
@else
{{ @$customerDetail->name }}
@endif
|
Direktur |
{{ $constant::BUSINESS_POSITION_LABELS[$application->position] }} |