@inject('constant', '\App\Util\Constant')
Document
AKAD WAKALAH BIL UJROH
Tentang
PENAGIHAN PIUTANG {{ $application->businessName }}
KEPADA PT. DUHA MADANI SYARIAH
No: {{ $invoice->invoiceNumber }}
Pada hari ini, {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }}, telah
ditandatangani AKAD WAKALAH tentang
PENAGIHAN PIUTANG KEPADA {{ $application->businessName }}
(selanjutnya disebut ”Akad”) oleh dan antara :
-
@if (!empty($nominee))
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }} dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas
nama {{ $application->businessName }} pekerjaan
sebagai karyawan, beralamat di {{ $nominee->addressNominee }} pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor
Induk Kependudukan: {{ $nominee->idCardNumberNominee }}
dan untuk melakukan tindakan hukum dalam Akad ini telah mendapat persetujuan dari suami/isterinya
yang bertempat tinggal dan beralamat sama dengan suami/isterinya
@else
{{ $customerDetail->name }} selaku
{{ \App\Util\Constant::BUSINESS_POSITION_LABELS[$application->position] }} dalam hal ini sah bertindak
untuk dan atas nama {{ $application->businessName }} suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang
berkedudukan di Tangerang yang Anggaran Dasar berikut
perubahan-perubahannya dimuat dalam Akta No.
@if (!empty($application->amendmentDeedNumber) && !empty($application->amendmentDeedDate))
{{ $application->amendmentDeedNumber }} tanggal {{ formatDate($application->amendmentDeedDate) }}
@else
{{ $application->establishmentDeedNumber }} tanggal
{{ formatDate($application->establishmentDeedDate) }}
@endif
@endif
-selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”.
-
Hot Asi selaku Direktur dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT. DUHA MADANI SYARIAH,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang
berkedudukan di Tangerang, sekaligus sebagai wakil dari Pemberi Qardh.
-selanjutnya disebut ”PENERIMA KUASA”
Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa selanjutnya secara bersama-sama disebut
Para Pihak dan masing-masing Pihak sebagaimana kedudukannya tersebut di
atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
-
Bahwa Penerima Kuasa merupakan Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan
usaha jasa keuangan lainnya dengan prinsip Syariah.
-
Bahwa Pemberi Kuasa telah mengajukan permohonan Pembiayaan Qardh berdasarkan Surat nomor
{{ $invoice->invoiceNumber }} tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }} , untuk digunakan
sebagai modal kerja Pemberi Kuasa
dalam rangka pengerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja dari {{ $invoice->payorName }}
berkedudukan di {{ $invoice->payorDomisili }} (selanjutnya disebut “Pemberi Kerja”),
berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak
Nomor: {{ $invoice->contractNumber }} tanggal {{ formatDate($invoice->contractDate) }}. (selanjutnya
disebut “Kontrak”) (untuk
selanjutnya disebut “Proyek”).
-
Bahwa atas dasar permohonan Pemberi Kuasa tersebut, Penerima Kuasa
sepakat dan setuju untuk memberikan pembiayaan kepada Pemberi Kuasa untuk
jumlah sebesar-besarnya Rp {{ getPriceNumber($invoice->fundingValue) }} berdasarkan
Akad Qardh No {{ $invoice->invoiceNumber }} tanggal
{{ formatDate(date('Y-m-d')) }} dengan jaminan berupa piutang kepada Pemberi
Kerja berdasarkan Kontrak tersebut.
-
Bahwa dalam rangka lebih menjamin pelaksanaan pemenuhan kewajiban
Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa pembiayaan Qardh tersebut, Pemberi Kuasa
bermaksud untuk menunjuk Penerima Kuasa untuk menagih Piutang milik Pemberi
Kuasa dari Pemberi Kerja berkaitan dengan Kontrak tersebut.
Berdasarkan hal-hal di atas, Para Pihak yang bertandatangan di bawah ini
sepakat untuk mengikatkan diri dalam Akad ini dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Kecuali ditentukan lain, maka definisi dari istilah-istilah berikut ini
adalah :
-
Piutang adalah sejumlah tagihan milik /Pemberi Kuasa yang diperoleh
berdasarkan Kontrak dari Pemberi Kerja, dengan jumlah sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 3 Akad ini.
-
Dana Qardh adalah sejumlah dana Penerima Kuasa yang dipinjamkan kepada
/Pemberi Kuasa sebagai modal kerja /Pemberi Kuasa.
-
Hari Kerja BANK adalah hari dimana BANK Indonesia beroperasional dan
BANK-BANK di Indonesia melakukan transaksi kliring.
-
Kontrak adalah Surat Perjanjian/ Kontrak nomor: {{ $invoice->invoiceNumber }} tanggal
{{ formatDate(date('Y-m-d')) }} antara Pemberi Kuasa dengan Pemberi Kerja untuk pengerjaan
Proyek.
-
Pembiayaan Qardh adalah fasilitas pembiayaan dana dari Penerima Kuasa
kepada Pemberi Kuasa berdasarkan Akad Qardh, dengan kewajiban pihak Pemberi
Kuasa mengembalikan pokok pembiayaan secara sekaligus dalam jangka waktu
tertentu.
-
Wakalah adalah Pemberian kuasa dan kewenangan oleh Pemberi Kuasa kepada
Penerima Kuasa untuk melakukan penagihan piutang Pemberi Kuasa kepada
Penerima Kuasa.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Pemberi Kuasa dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan
kepada Penerima Kuasa dengan tanpa hak substitusi untuk melakukan penagihan
piutang Pemberi Kuasa kepada Pemberi Kerja berdasarkan atas pengerjaan
Proyek berdasarkan Kontrak dan Penerima Kuasa dengan ini menerima pemberian
kuasa dan kewenangan dari Pemberi Kuasa untuk melakukan penagihan piutang
untuk kepentingan Penerima Kuasa.
Pemberi Kuasa sepakat bahwa jumlah piutang yang penagihannya dikuasakan
kepada Penerima Kuasa adalah untuk jumlah sebesar Rp
{{ getPriceNumber($invoice->fundingValue) }}, sesuai dengan Invoice No.
Kontrak {{ $invoice->invoiceNumber }} yang akan ditransfer oleh Pemberi Kerja ke rekening Pemberi Kuasa sebagai
berikut:
Nama |
: |
{{ $application->businessName }} |
Nomor Virtual Account |
: |
{{ @$customerDetail->vaNumber }} |
Bank |
: |
Bank Negara Indonesia |
PASAL 4
FEE/UJRAH PENAGIHAN PIUTANG
Bahwa atas penagihan piutang yang dilakukan oleh Penerima Kuasa tersebut,
Pemberi Kuasa sepakat untuk memberikan Fee/Ujrah kepada Penerima Kuasa
sebesar Rp {{ getPriceNumber($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) }} yang
akan
dikurangi dari jumlah piutang yang diterima oleh Penerima Kuasa dari
Pemberi Kerja, atau dibayarkan oleh Pemberi Kuasa saat jatuh tempo pembayaran.
@php
$adminFee = $pph23 = $ppn = 0;
if ($invoice->adminFee != 0) {
$pph23 = $invoice->adminFee * (2 / 100);
$ppn = $invoice->adminFee * (11 / 100);
$adminFee = $invoice->adminFee + $ppn - $pph23;
}
@endphp
Bahwa atas penagihan piutang yang dilakukan oleh Penerima Kuasa tersebut, Pemberi Kuasa sepakat untuk memberikan
admin fee kepada
Penerima Kuasa sebesar Rp {{ getPriceNumber($adminFee) }} yang dibayarkan sebelum
penandatanganan akad oleh Penerima Kuasa.
PASAL 6
PELUNASAN DIPERCEPAT
-
Apabila Pemberi Kuasa melunasi kewajibannya lebih cepat maka fee/ujrah atas penagihan piutang
dapat disesuaikan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi Pembiayaan.
-
Penyesuaian fee/ujrah atas penagihan berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Pelunasan dipercepat sebelum 15 hari sejak akad ditandatangani, maka fee/ujrah yang dibayarkan
dihitung selama 14 hari.
-
- Pelunasan dipercepat setelah 14 hari sejak akad ditandatangani, maka fee/ujrah yang dibayarkan
dihitung secara prorata.
PASAL 7
KUASA DAN KEWENANGAN PENERIMA KUASA
Sehubungan dengan maksud dan tujuan Akad ini, Pemberi Kuasa memberikan
kuasa dan kewenangan kepada Penerima Kuasa khusus untuk melakukan
perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
-
Melakukan analisa atas kondisi Piutang dibeli sesuai dengan spesifikasi
yang diharapkan Penerima Kuasa dan dalam keadaan yang baik tanpa cacat baik
tersembunyi atau tidak tersembunyi.
-
Melakukan dan mengamankan transaksi penagihan piutang kepada Pemberi
Kerja, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di Penerima Kuasa.
-
Menyetorkan setiap hasil penagihan piutang ke rekening milik Pemberi
Kuasa di BANK, menerima kwitansi, dokumen pembayaran piutang, dan menerima
dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pembayaran piutang dari Pemberi
Kerja, serta menandatangani dokumen-dokumen berkaitan dengan penagihan
piutang, serta perbuatan hukum lain yang dianggap perlu oleh Penerima
Kuasa.
-
Melakukan pendebetan rekening Pemberi Kuasa di BANK untuk memenuhi
setiap kewajiban pembayaran Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa,
-
Memberikan laporan tertulis mengenai perkembangan penagihan piutang
bilamana terdapat kesulitan.
Dalam hal ternyata jumlah piutang yang penagihannya dikuasakan kepada
Penerima Kuasa berdasarkan Kontrak ternyata tidak dapat ditagih/ditolak
oleh Pemberi Kerja, maka Pemberi Kuasa dengan ini setuju untuk menerima
sanksi dari Penerima Kuasa berupa :
-
Mengembalikan seluruh Dana Qardh yang telah diterima Pemberi Kuasa
kepada Penerima Kuasa secara sekaligus Rp {{ getPriceNumber($invoice->fundingValue) }}
-
Memberi ganti rugi atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan Penerima
Kuasa berkaitan dengan Pembiayaan Qardh dan setiap penagihan yang telah
dilakukan apabila ada.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
-
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas
hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau
sengketa dalam pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
-
Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini
tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini
berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk
menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama di tempat Akad ini dibuat dengan
kemudian tidak mengurangi hak Penerima Kuasa untuk memilih Pengadilan Agama
lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
PASAL 10
KETENTUAN PENUTUP
-
Setiap perubahan dan/atau penambahan dan/atau Lampiran atas Akad ini
harus dibuat dan disetujui oleh Para Pihak, dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh masing‑masing Pihak serta merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad ini.
-
Akad ini berakhir bilamana segala hak dan kewajiban Penerima Kuasa telah
dilaksanakan seluruhnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Akad ini.
-
Setiap pemberitahuan permintaan atau pemberian persetujuan antara kedua
belah pihak yang dapat dilakukan menurut Akad ini harus dilakukan secara
tertulis melalui korespodensi dengan alamat Para Pihak sebagai berikut :
Pemberi Kuasa
Nama : @if (!empty($nominee))
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }}@else{{ $customerDetail->name }}
@endif
Alamat : @if (!empty($nominee))
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }} Kel.
{{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec.
{{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }},
{{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi
{{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }}
@else{{ $application->currentAddress }}, {{ $application->currentVillage }}
{{ $application->currentSubdistrict }} {{ $application->currentCity }}
{{ $application->currentProvince }}
{{ $application->currentPostalCode }}
@endif
No. Telepon : @if (!empty($nominee))
{{ Crypt::decrypt($customerDetail->mostRecentCreditApplication->mobilePhone) }}@else{{ $customerDetail->phone }}
@endif
Email : @if (!empty($nominee))
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->email }}@else{{ $customerDetail->email }}
@endif
Penerima Kuasa
Nama : PT Duha Madani Syariah
Alamat : Kino Tower Lantai 5, Jl. Jalur Sutera Boulevard No.1, Alam Sutera,
Tangerang
No. Telepon : 021-30265454
Email : bisdev@duhasyariah.com
Demikian, Akad ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang oleh Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa
di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap atau secara elektronik.
“Akad ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan”,
yang masing-masing disimpan oleh Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
Apakah Perjanjian Baku telah memuat pernyataan sebagai berikut :
Penerima Kuasa
|
Pemberi Kuasa
|
PT Duha Madani Syariah
|
{{--
{{$application->businessName}}
| --}}
|
|
Hot Asi |
@if (!empty($nominee))
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }}
@else
{{ @$customerDetail->name }}
@endif
|
Direktur |
|