@inject('constant', '\App\Util\Constant') Document

AKAD WAKALAH BIL UJROH

Tentang

PENAGIHAN PIUTANG {{ $application->businessName }}

KEPADA PT. DUHA MADANI SYARIAH

No: {{ $invoice->invoiceNumber }}

Pada hari ini, {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }}, telah ditandatangani AKAD WAKALAH tentang PENAGIHAN PIUTANG KEPADA {{ $application->businessName }} (selanjutnya disebut ”Akad”) oleh dan antara :

  1. @if (!empty($nominee)) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }} dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama {{ $application->businessName }} pekerjaan sebagai karyawan, beralamat di {{ $nominee->addressNominee }} pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: {{ $nominee->idCardNumberNominee }} dan untuk melakukan tindakan hukum dalam Akad ini telah mendapat persetujuan dari suami/isterinya yang bertempat tinggal dan beralamat sama dengan suami/isterinya @else {{ $customerDetail->name }} selaku {{ \App\Util\Constant::BUSINESS_POSITION_LABELS[$application->position] }} dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama {{ $application->businessName }} suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Tangerang yang Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahannya dimuat dalam Akta No. @if (!empty($application->amendmentDeedNumber) && !empty($application->amendmentDeedDate)) {{ $application->amendmentDeedNumber }} tanggal {{ formatDate($application->amendmentDeedDate) }} @else {{ $application->establishmentDeedNumber }} tanggal {{ formatDate($application->establishmentDeedDate) }} @endif @endif

    -selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”.

  2. Hot Asi selaku Direktur dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT. DUHA MADANI SYARIAH, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Tangerang, sekaligus sebagai wakil dari Pemberi Qardh.

    -selanjutnya disebut ”PENERIMA KUASA”

Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak dan masing-masing Pihak sebagaimana kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Penerima Kuasa merupakan Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha jasa keuangan lainnya dengan prinsip Syariah.
  2. Bahwa Pemberi Kuasa telah mengajukan permohonan Pembiayaan Qardh berdasarkan Surat nomor {{ $invoice->invoiceNumber }} tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }} , untuk digunakan sebagai modal kerja Pemberi Kuasa dalam rangka pengerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja dari {{ $invoice->payorName }} berkedudukan di {{ $invoice->payorDomisili }} (selanjutnya disebut “Pemberi Kerja”), berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: {{ $invoice->contractNumber }} tanggal {{ formatDate($invoice->contractDate) }}. (selanjutnya disebut “Kontrak”) (untuk selanjutnya disebut “Proyek”).
  3. Bahwa atas dasar permohonan Pemberi Kuasa tersebut, Penerima Kuasa sepakat dan setuju untuk memberikan pembiayaan kepada Pemberi Kuasa untuk jumlah sebesar-besarnya Rp {{ getPriceNumber($invoice->fundingValue) }} berdasarkan Akad Qardh No {{ $invoice->invoiceNumber }} tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }} dengan jaminan berupa piutang kepada Pemberi Kerja berdasarkan Kontrak tersebut.
  4. Bahwa dalam rangka lebih menjamin pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa pembiayaan Qardh tersebut, Pemberi Kuasa bermaksud untuk menunjuk Penerima Kuasa untuk menagih Piutang milik Pemberi Kuasa dari Pemberi Kerja berkaitan dengan Kontrak tersebut.

Berdasarkan hal-hal di atas, Para Pihak yang bertandatangan di bawah ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Akad ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

DEFINISI

Kecuali ditentukan lain, maka definisi dari istilah-istilah berikut ini adalah :

  1. Piutang adalah sejumlah tagihan milik /Pemberi Kuasa yang diperoleh berdasarkan Kontrak dari Pemberi Kerja, dengan jumlah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Akad ini.
  2. Dana Qardh adalah sejumlah dana Penerima Kuasa yang dipinjamkan kepada /Pemberi Kuasa sebagai modal kerja /Pemberi Kuasa.
  3. Hari Kerja BANK adalah hari dimana BANK Indonesia beroperasional dan BANK-BANK di Indonesia melakukan transaksi kliring.
  4. Kontrak adalah Surat Perjanjian/ Kontrak nomor: {{ $invoice->invoiceNumber }} tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }} antara Pemberi Kuasa dengan Pemberi Kerja untuk pengerjaan Proyek.
  5. Pembiayaan Qardh adalah fasilitas pembiayaan dana dari Penerima Kuasa kepada Pemberi Kuasa berdasarkan Akad Qardh, dengan kewajiban pihak Pemberi Kuasa mengembalikan pokok pembiayaan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu.
  6. Wakalah adalah Pemberian kuasa dan kewenangan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa untuk melakukan penagihan piutang Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa.

PASAL 2

MAKSUD DAN TUJUAN

Pemberi Kuasa dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Penerima Kuasa dengan tanpa hak substitusi untuk melakukan penagihan piutang Pemberi Kuasa kepada Pemberi Kerja berdasarkan atas pengerjaan Proyek berdasarkan Kontrak dan Penerima Kuasa dengan ini menerima pemberian kuasa dan kewenangan dari Pemberi Kuasa untuk melakukan penagihan piutang untuk kepentingan Penerima Kuasa.

PASAL 3

PIUTANG

Pemberi Kuasa sepakat bahwa jumlah piutang yang penagihannya dikuasakan kepada Penerima Kuasa adalah untuk jumlah sebesar Rp {{ getPriceNumber($invoice->fundingValue) }}, sesuai dengan Invoice No. Kontrak {{ $invoice->invoiceNumber }} yang akan ditransfer oleh Pemberi Kerja ke rekening Pemberi Kuasa sebagai berikut:

Nama : {{ $application->businessName }}
Nomor Virtual Account : {{ @$customerDetail->vaNumber }}
Bank : Bank Negara Indonesia

PASAL 4

FEE/UJRAH PENAGIHAN PIUTANG

Bahwa atas penagihan piutang yang dilakukan oleh Penerima Kuasa tersebut, Pemberi Kuasa sepakat untuk memberikan Fee/Ujrah kepada Penerima Kuasa sebesar Rp {{ getPriceNumber($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) }} yang akan dikurangi dari jumlah piutang yang diterima oleh Penerima Kuasa dari Pemberi Kerja, atau dibayarkan oleh Pemberi Kuasa saat jatuh tempo pembayaran.

PASAL 5

ADMIN FEE

@php $adminFee = $pph23 = $ppn = 0; if ($invoice->adminFee != 0) { $pph23 = $invoice->adminFee * (2 / 100); $ppn = $invoice->adminFee * (11 / 100); $adminFee = $invoice->adminFee + $ppn - $pph23; } @endphp

Bahwa atas penagihan piutang yang dilakukan oleh Penerima Kuasa tersebut, Pemberi Kuasa sepakat untuk memberikan admin fee kepada Penerima Kuasa sebesar Rp {{ getPriceNumber($adminFee) }} yang dibayarkan sebelum penandatanganan akad oleh Penerima Kuasa.

PASAL 6

PELUNASAN DIPERCEPAT

  1. Apabila Pemberi Kuasa melunasi kewajibannya lebih cepat maka fee/ujrah atas penagihan piutang dapat disesuaikan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi Pembiayaan.
  2. Penyesuaian fee/ujrah atas penagihan berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 7

KUASA DAN KEWENANGAN PENERIMA KUASA

Sehubungan dengan maksud dan tujuan Akad ini, Pemberi Kuasa memberikan kuasa dan kewenangan kepada Penerima Kuasa khusus untuk melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut :

  1. Melakukan analisa atas kondisi Piutang dibeli sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan Penerima Kuasa dan dalam keadaan yang baik tanpa cacat baik tersembunyi atau tidak tersembunyi.
  2. Melakukan dan mengamankan transaksi penagihan piutang kepada Pemberi Kerja, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di Penerima Kuasa.
  3. Menyetorkan setiap hasil penagihan piutang ke rekening milik Pemberi Kuasa di BANK, menerima kwitansi, dokumen pembayaran piutang, dan menerima dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pembayaran piutang dari Pemberi Kerja, serta menandatangani dokumen-dokumen berkaitan dengan penagihan piutang, serta perbuatan hukum lain yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
  4. Melakukan pendebetan rekening Pemberi Kuasa di BANK untuk memenuhi setiap kewajiban pembayaran Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa,
  5. Memberikan laporan tertulis mengenai perkembangan penagihan piutang bilamana terdapat kesulitan.

PASAL 8

SANKSI

Dalam hal ternyata jumlah piutang yang penagihannya dikuasakan kepada Penerima Kuasa berdasarkan Kontrak ternyata tidak dapat ditagih/ditolak oleh Pemberi Kerja, maka Pemberi Kuasa dengan ini setuju untuk menerima sanksi dari Penerima Kuasa berupa :

  1. Mengembalikan seluruh Dana Qardh yang telah diterima Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa secara sekaligus Rp {{ getPriceNumber($invoice->fundingValue) }}
  2. Memberi ganti rugi atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan Penerima Kuasa berkaitan dengan Pembiayaan Qardh dan setiap penagihan yang telah dilakukan apabila ada.

PASAL 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama di tempat Akad ini dibuat dengan kemudian tidak mengurangi hak Penerima Kuasa untuk memilih Pengadilan Agama lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

PASAL 10

KETENTUAN PENUTUP

  1. Setiap perubahan dan/atau penambahan dan/atau Lampiran atas Akad ini harus dibuat dan disetujui oleh Para Pihak, dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh masing‑masing Pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
  2. Akad ini berakhir bilamana segala hak dan kewajiban Penerima Kuasa telah dilaksanakan seluruhnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Akad ini.
  3. Setiap pemberitahuan permintaan atau pemberian persetujuan antara kedua belah pihak yang dapat dilakukan menurut Akad ini harus dilakukan secara tertulis melalui korespodensi dengan alamat Para Pihak sebagai berikut :


    Pemberi Kuasa

    Nama : @if (!empty($nominee)) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }}@else{{ $customerDetail->name }} @endif

    Alamat : @if (!empty($nominee)) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }} Kel. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }}, {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }} @else{{ $application->currentAddress }}, {{ $application->currentVillage }} {{ $application->currentSubdistrict }} {{ $application->currentCity }} {{ $application->currentProvince }} {{ $application->currentPostalCode }} @endif

    No. Telepon : @if (!empty($nominee)) {{ Crypt::decrypt($customerDetail->mostRecentCreditApplication->mobilePhone) }}@else{{ $customerDetail->phone }} @endif

    Email : @if (!empty($nominee)) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->email }}@else{{ $customerDetail->email }} @endif


    Penerima Kuasa

    Nama : PT Duha Madani Syariah

    Alamat : Kino Tower Lantai 5, Jl. Jalur Sutera Boulevard No.1, Alam Sutera,

    Tangerang

    No. Telepon : 021-30265454

    Email : bisdev@duhasyariah.com

Demikian, Akad ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang oleh Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap atau secara elektronik. “Akad ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan”, yang masing-masing disimpan oleh Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.


Apakah Perjanjian Baku telah memuat pernyataan sebagai berikut :

{{-- --}}

Penerima Kuasa

Pemberi Kuasa

PT Duha Madani Syariah

{{$application->businessName}}

Hot Asi @if (!empty($nominee)) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }} @else {{ @$customerDetail->name }} @endif
Direktur