@inject('constant', '\App\Util\Constant') Document

ADDENDUM AKAD WAKALAH BIL UJROH

{{ $invoice->invoiceNumber }}

Pada hari ini, {{ parseDateToIndonesian(date('l')) }} tanggal {{ date('d M Y') }}, telah ditandatangani perubahan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Syariah dengan Akad Wakalah Bil Ujroh (Addendum), oleh dan antara :

I. PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH BUANA MITRA PERWIRA, berkedudukan di Jalan MT Haryono Nomor 267 Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Sri Aprilliawati Maftukhah selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH BUANA MITRA PERWIRA yang Akta pendirian/Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Lembar Berita Negara Republik Indonesia tertanggal tiga puluh Juli dua ribu empat (30–07–2004) Nomor : 61 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor : 7312 dan Anggaran Dasarnya telah mengalami beberapa perubahan dan perubahan terakhir pada tanggal dua puluh sembilan Mei dua ribu dua puluh empat (29-05-2024) dengan Akta Nomor : 12, yang dibuat dihadapan Watiningsih, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Purbalingga dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal tiga Juni dua ribu dua puluh empat (03-06-2024) Daftar Perseroan Nomor : AHU-0107435.Ah.01.11. Tahun 2024. yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut BPRS Buana Mitra Perwira atau

-selanjutnya disebut “PEMBERI PEMBIAYAAN”.

II. PT. DUHA MADANI SYARIAH, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kino Tower Lantai 5, Jl. Jalur Sutera Boulevard No.1, Alam Sutera, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Hot Asi, dalam kapasitas dan jabatannya sebagai Direktur dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT Duha Madani Syariah.

-selanjutnya disebut “PENYELENGGARA”.

PEMBERI PEMBIAYAAN dan PENYELENGGARA selanjutnya secara bersama-sama disebut ”Para Pihak”.

Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal sebagai berikut :

- Bahwa Para Pihak telah menandatangani Addendum Akad Wakalah Bil Ujroh nomor {{ $referenceInvoice->invoiceNumber.'-'.$referenceInvoice->id }} pada tanggal {{ date('d M Y', strtotime($referenceInvoicePayment->akadSignedDate)) }} terkait perjanjian pemberian fasilitas pembiayaan secara syariah kepada Penerima Pembiayaan.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Para Pihak sepakat mengadakan addendum kedua perpanjangan jangka waktu pembiayaan Akad Wakalah Bil Ujroh nomor {{ $invoice->invoiceNumber }} tanggal {{ date('d M Y') }}, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Melakukan perubahan ketentuan pada Pasal 9 tentang PERINCIAN PEMBIAYAAN.

Sebelumnya berbunyi :

Pasal 9
PERINCIAN PEMBIAYAAN

1. PEMBERI PEMBIAYAAN dengan ini memberi kuasa kepada PENYELENGGARA untuk memberi pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan dengan perincian sebagai berikut : {{-- --}} {{-- --}} {{-- --}} {{-- --}} {{-- --}}
Nama Penerima Pembiayaan : {{ @$companyInitial }}
Nomor Invoice : {{ $referenceInvoice->invoiceNumber }}
Jenis Pembiayaan : {{ $constant::INVOICE_LOAN_TYPE_LABELS[$referenceInvoice->loanType] }}
Nama Barang/Jasa : Modal Kerja
Jenis Pembiayaan:{{ $constant::CREDIT_APPLICATION_TYPE_LABELS[$transaction->type] }}
Jumlah Pembiayaan : Rp. {{ getPriceNumber($referenceInvoicePayment->amount) }}
Jangka Waktu Pembiayaan : {{ $invoice->period > 0 ? getPriceNumber($referenceInvoice->period) . ' bulan' : getPriceNumber($referenceInvoice->periodDay) . ' hari' }}
Marjin/Ujroh Pemberi Pembiayaan : @php // $lenderMargin = ($referenceInvoicePayment->amount/$referenceInvoice->fundingValue) * (($referenceInvoice->totalMarginAmount - $referenceInvoice->pph23Amount) * ($setting->investorMarginRate/100)); $lenderMargin = ($referenceInvoicePayment->amount/$referenceInvoice->fundingValue) * (($referenceInvoice->totalMarginAmount - $referenceInvoice->pph23Amount) * ($referenceInvoice->investorMarginRate/100)); @endphp Rp. {{ getPriceNumber(round($lenderMargin)) }}
Ujroh Penyelenggara : @php // $duhaMargin = ($referenceInvoicePayment->amount/$referenceInvoice->fundingValue) * (($referenceInvoice->totalMarginAmount - $referenceInvoice->pph23Amount) * ($setting->duhaMarginRate/100)); $duhaMargin = ($referenceInvoicePayment->amount/$referenceInvoice->fundingValue) * (($referenceInvoice->totalMarginAmount - $referenceInvoice->pph23Amount) * ($referenceInvoice->duhaMarginRate/100)); @endphp Rp. {{ getPriceNumber(round($duhaMargin)) }}
2. Tanggal jatuh tempo pembiayaan dihitung dalam jangka waktu {{ $referenceInvoice->period > 0 ? getPriceNumber($referenceInvoice->period) . ' bulan' : getPriceNumber($referenceInvoice->periodDay) . ' hari' }} terhitung sejak tanggal penandatanganan Akad {{ $referenceInvoice->loanType == $constant::INVOICE_LOAN_TYPE_PO_FINANCING ? 'Musyarakah' : 'Qardh' }} ini yaitu sampai dengan tanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d F Y', strtotime($referenceInvoice->dueDate))) }}.

Menjadi sebagai berikut :

Pasal 9
PERINCIAN PEMBIAYAAN

1. PEMBERI PEMBIAYAAN dengan ini memberi kuasa kepada PENYELENGGARA untuk memberi pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan dengan perincian sebagai berikut : {{-- --}} {{-- --}} {{-- --}} {{-- --}} {{-- --}}
Nama Penerima Pembiayaan : {{ @$companyInitial }}
Nomor Invoice : {{ $invoice->invoiceNumber }}
Jenis Pembiayaan : {{ $constant::INVOICE_LOAN_TYPE_LABELS[$invoice->loanType] }}
Nama Barang/Jasa : Modal Kerja
Jenis Pembiayaan:{{ $constant::CREDIT_APPLICATION_TYPE_LABELS[$transaction->type] }}
Jumlah Pembiayaan : Rp. {{ getPriceNumber($invoicePayment->amount) }}
Jangka Waktu Pembiayaan : {{ $invoice->period > 0 ? getPriceNumber($invoice->period) . ' bulan' : getPriceNumber($invoice->periodDay) . ' hari' }}
Marjin/Ujroh Pemberi Pembiayaan : @php // $lenderMargin = ($invoicePayment->amount/$invoice->fundingValue) * (($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) * ($setting->investorMarginRate/100)); $lenderMargin = ($invoicePayment->amount/$invoice->fundingValue) * (($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) * ($invoice->investorMarginRate/100)); @endphp Rp. {{ getPriceNumber(round($lenderMargin)) }}
Ujroh Penyelenggara : @php // $duhaMargin = ($invoicePayment->amount/$invoice->fundingValue) * (($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) * ($setting->duhaMarginRate/100)); $duhaMargin = ($invoicePayment->amount/$invoice->fundingValue) * (($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount) * ($invoice->duhaMarginRate/100)); @endphp Rp. {{ getPriceNumber(round($duhaMargin)) }}
2. Tanggal jatuh tempo pembiayaan dihitung dalam jangka waktu {{ $invoice->period > 0 ? getPriceNumber($invoice->period) . ' bulan' : getPriceNumber($invoice->periodDay) . ' hari' }} terhitung sejak tanggal penandatanganan Akad {{ $invoice->loanType == $constant::INVOICE_LOAN_TYPE_PO_FINANCING ? 'Musyarakah' : 'Qardh' }} ini yaitu sampai dengan tanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d F Y', strtotime($invoice->dueDate))) }}.

Demikian Addendum Akad Wakalah Bil Ujroh ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak. Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh Para Pihak, pada hari dan tanggal tersebut diatas, dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PEMBERI PEMBIAYAAN PENYELENGGARA
{{ strtoupper($constant::BUSINESS_TYPE_LABELS[$investorPicDetail->mostRecentInvestorApplication->picCompanyType]) }} {{ strtoupper($investorPicDetail->mostRecentInvestorApplication->picCompanyName) }} PT DUHA MADANI SYARIAH
{{ $investorPicDetail->name }}
Direktur Utama
Hot Asi
Direktur