@inject('constant', '\App\Util\Constant')
Document
ADDENDUM AKAD WAKALAH BIL UJROH
No: {{$invoice->invoiceNumber}}
Pada hari ini, {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }} telah ditandatangani perubahanAkad Wakalah Bil Ujroh,
oleh dan antara :
-
PT DUHA MADANI SYARIAH, suatu Perusahaan Terbatas, Penyelenggara Layanan Pendanaan
Bersama Berbasis Informasi (LPBBTI) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,
berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Gedung Millenium Centennial Center Lantai
37 Unit B, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal 26 Maret 2024 nomor 07 yang dibuat
di hadapan Bastian Harijanto,S.H.,M.Kn. Notaris di Wilayah Provinsi Banten, dalam hal ini diwakili
oleh Hot Asi dalam jabatannya sebagai Direktur, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama
PT Duha Madani Syariah, dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini bertindak selaku
Kuasa dari PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira selaku Pemberi Dana
berdasarkan Akad Wakalah No. {{ $invoice->invoiceNumber }} tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }}.
-selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
-
@if (!empty($nominee))
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }} bertempat tinggal di {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }} Kel. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }},
{{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }},
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan Nomor (NIK) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardNumber }},
yang berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari {{ $application->businessName}} untuk melakukan perbuatan hukum dalam akad ini.
@elseif ($customerDetail->mostRecentCreditApplication->creditType == $constant::CREDIT_APPLICATION_CREDIT_TYPE_INDIVIDUAL)
{{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardName) }} bertempat tinggal di {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->address }}
Kel. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->village) }}, Kec. {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->subdistrict) }},
{{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->city) }}, Provinsi {{ ucwords($customerDetail->mostRecentCreditApplication->province) }} ,
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan Nomor (NIK)
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardNumber }}
berlaku sampai seumur hidup dimana untuk
melakukan perbuatan hukum dalam akta telah mendapat persetujuan dari suami/isterinya yang bertempat tinggal
dan beralamat sama dengan suami/isterinya.
@else
{{strtoupper($application->businessName)}} suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang
berkedudukan di {{ ucwords($application->businessCity) }} yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahaanya dimuat
dalam Akta No. {{ $application->establishmentDeedNumber }} Tanggal
@if (!empty($application->amendmentDeedNumber) && !empty($application->amendmentDeedDate))
{{$application->amendmentDeedNumber}} tanggal {{formatDate($application->amendmentDeedDate)}}
@else
{{$application->establishmentDeedNumber}} tanggal {{formatDate($application->establishmentDeedDate)}}
@endif
dalam hal ini diwakili oleh {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardName }} dalam jabatannya sebagai
{{ $constant::BUSINESS_POSITION_LABELS[$application->position] }}, pemegang
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) {{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->idCardNumber }}
tanggal berlaku sampai seumur hidup dan untuk
melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan komisaris
oleh karenanya sah bertindak atas nama Perseroan Terbatas.
@endif
-selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya bersama-sama disebut ”Para Pihak” dan masing masing
pihak sebagaimana kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal sebagai berikut:
-
Para pihak telah menandatangani AKAD WAKALAH BIL UJROH nomor {{$referenceInvoice->invoiceNumber}}.
-
Bahwa Penerima Kuasa merupakan Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha jasa keuangan
lainnya dengan prinsip Syariah.
-
Bahwa Pemberi Kuasa telah mengajukan permohonan Pembiayaan Musyarakah berdasarkan Akad
nomor {{$referenceInvoice->invoiceNumber}} tanggal {{ formatDate($referenceInvoice->activeAt) }} , untuk digunakan sebagai modal kerja Pemberi Kuasa..
-
Bahwa atas dasar permohonan Pemberi Kuasa tersebut, Penerima Kuasa sepakat dan setuju untuk
memberikan pinjaman kepada Pemberi Kuasa untuk jumlah sebesar-besarnya Rp {{getPriceNumber($referenceInvoice->fundingValue)}}
berdasarkan Akad Musyarakah No {{$referenceInvoice->invoiceNumber}} tanggal {{formatDate($referenceInvoice->activeAt)}} dengan jaminan
berupa piutang kepada Pemberi Kerja berdasarkan kontrak tersebut.
-
Bahwa Pihak Kedua sudah melakukan pembayaran pokok Pembiayaan secara parsial sebesar
Rp {{getPriceNumber($referenceInvoice->partialRepaymentValue)}} pada tanggal {{formatDate($referenceInvoice->partialRepaymentDate)}} dan pembayaran Ujroh secara full sebesar Rp {{getPriceNumber($referenceInvoice->totalMarginAmount)}} pada tanggal {{formatDate($referenceInvoice->partialRepaymentDate)}}. Sehingga sisa kewajiban pokok dari Pihak Kedua yaitu sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}}.
-
Bahwa dalam rangka lebih menjamin pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pemberi Kuasa kepada
Penerima Kuasa pinjaman Musyarakah tersebut, Pemberi Kuasa bermaksud untuk menunjuk
Penerima Kuasa untuk menagih Piutang milik Pemberi Kuasa dari Pemberi Kerja berkaitan dengan
Kontrak tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Para Pihak sepakat mengadakan Addendum Akad Musyarakah nomor
{{$invoice->invoiceNumber}} tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }}, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
perubahan ketentuan pada PASAL 3 tentang LAYANAN PLATFORM
Sebelumnya Berbunyi :
Pihak Pertama sepakat bahwa untuk menggunakan layanan platform Pihak Kedua adalah untuk pembiayaan musyarakah
sebesar Rp {{getPriceNumber($referenceInvoice->fundingValue)}}, sesuai dengan Invoice No.
Kontrak {{$referenceInvoice->invoiceNumber}} yang akan ditransfer oleh Pemberi Kerja ke rekening Pihak Pertama sebagai berikut:
Nama |
: |
{{$application->businessName}} |
Nomor Virtual Account |
: |
{{ @$customerDetail->vaNumber }} |
Bank |
: |
Bank Negara Indonesia |
Diubah Menjadi :
Pihak Pertama sepakat bahwa untuk menggunakan layanan platform Pihak Kedua adalah untuk pembiayaan musyarakah
sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}}, sesuai dengan Invoice No.
Kontrak {{$invoice->invoiceNumber}} yang akan ditransfer oleh Pemberi Kerja ke rekening Pihak Pertama sebagai berikut:
Nama |
: |
{{$application->businessName}} |
Nomor Virtual Account |
: |
{{ @$customerDetail->vaNumber }} |
Bank |
: |
Bank Negara Indonesia |
{{--
Bahwa atas penggunaan jasa layanan platform milik Pihak Kedua tersebut,
Pihak Pertama sepakat untuk memberikan Fee/Ujrah kepada Pihak Kedua
sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->adminFee)}} .
--}}
Melakukan perubahan ketentuan pada PASAL 4 tentang FEE/UJRAH sebagai berikut
Sebelumnya Berbunyi :
PASAL 4
FEE/UJRAH PENAGIHAN PIUTANG
Bahwa atas penagihan piutang yang dilakukan oleh Penerima Kuasa tersebut,
Pemberi Kuasa sepakat untuk memberikan Fee/Ujrah kepada Penerima Kuasa
sebesar Rp {{getPriceNumber($referenceInvoice->totalMarginAmount - $referenceInvoice->pph23Amount)}} yang akan
dikurangi dari jumlah piutang yang diterima oleh Penerima Kuasa dari
Pemberi Kerja, atau dibayarkan oleh Pemberi Kuasa saat jatuh tempo pembayaran.
Diubah Menjadi :
PASAL 4
FEE/UJRAH PENAGIHAN PIUTANG
Bahwa atas penagihan piutang yang dilakukan oleh Penerima Kuasa tersebut,
Pemberi Kuasa sepakat untuk memberikan Fee/Ujrah kepada Penerima Kuasa
sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->totalMarginAmount - $invoice->pph23Amount)}} yang akan
dikurangi dari jumlah piutang yang diterima oleh Penerima Kuasa dari
Pemberi Kerja, atau dibayarkan oleh Pemberi Kuasa saat jatuh tempo pembayaran.
Demikian Addendum Akad Wakalah Bil Ujrah ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak. Perjanjian
Kerjasama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh Para Pihak, pada hari dan tanggal tersebut
diatas, dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama
|
Pihak Kedua
|
{{--
PT Duha Madani Syariah
|
{{$application->businessName}}
|
--}}
|
|
Hot Asi |
@if (!empty($nominee))
{{ $customerDetail->mostRecentCreditApplication->fullName }}
@else
{{ @$customerDetail->name }}
@endif
|
{{--
Direktur |
{{ $constant::BUSINESS_POSITION_LABELS[$application->position] }} |
--}}