@inject('billingService', '\App\Service\BillingService') @inject('carbon', '\Carbon') @inject('ecollectionService', '\App\Service\BNI\EcollectionService')
AKAD MURABAHAH
Nomor: {{ @$transaction->transactionNumber }}
Akad Murabahah ini dibuat dan ditandatangani pada hari {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d M Y')) }}, oleh dan antara pihak-pihak :
-Untuk selanjutnya disebut “Penyelenggara”.
-Untuk selanjutnya disebut “Nasabah(Muqtaridh)”.
Penyelenggara dan Penerima Pembiayaan, selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak” terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Selanjutnya, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Murabahah (selanjutnya disebut ”Akad”) untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
POKOK AKAD DAN JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN
Market place | : | {{ @$merchant->name }} |
Nama Barang | : | @foreach($transactionDetails as $transactionDetailIndex => $transactionDetail) {{ ($transactionDetailIndex == 0 ? '' : ', ') }}{{ $transactionDetail->name }} @endforeach |
Harga Barang | : | Rp. {{ getPriceNumber(@$transaction->subtotal)}} |
Margin Pemberi Pembiayaan | : | Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->marginAmount)}} |
Harga Jual | : | Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->subtotalWithMargin)}} |
Urbun (Uang Muka) | : | Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->downPaymentAmount)}} |
Total Kewajiban | : | Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->grandTotal)}} |
Jangka waktu pembiayaan | : | {{ (int)@$transaction->period }} bulan |
Jatuh Tempo Pembayaran | : | @php $countGenerateDueDate = count($billingService::GenerateInstallmentBillingsDate($transaction->period, $transaction->leadtime, $transaction->paydayDate)); @endphp @foreach($billingService::GenerateInstallmentBillingsDate($transaction->period, $transaction->leadtime, $transaction->paydayDate) as $index => $date) @if($index + 1 != $countGenerateDueDate) @continue; @else{{ parseDateToIndonesian($carbon::parse($date['dueDate'])->format('d M Y')) }} | @endif @endforeach
Rekening Pembayaran | : | {{ @$customerDetail->vaNumber }} Virtual Account Bank CIMB Niaga Syariah |
Cicilan Per Bulan | : | Rp. {{getPriceNumber($transaction->installmentAmount)}} |
-Cicilan {{ $index + 1 }} tanggal {{ parseDateToIndonesian($carbon::parse($date['dueDate'])->format('d M Y')) }} | = | Rp {{ getPriceNumber($transaction->installmentAmount) }} | {{--No. virtual account : {{ @$customerDetail->vaNumber }} | --}}
Pasal 2
PEMBAYARAN CICILAN UNTUK PEMBIAYAAN KEPADA PEGAWAI (PENERIMA PEMBIAYAAN) MELALUI SKEMA POTONG GAJI
- | Jika transaksi pembiayaan terjadi antara tanggal 1-15, maka cicilan bulan pertama jatuh pada bulan yang sama. |
- | Jika transaksi pembiayaan terjadi antara tanggal 16-31, maka cicilan bulan pertama jatuh pada bulan berikutnya. |
Pasal 3
PENGADAAN BARANG
Jika karena sesuatu hal pengadaan barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 akad ini tidak sesuai dengan barang yang dipesan, maka Penerima Pembiayaan sepanjang memenuhi syarat sebagai barang yang dapat ditukar dapat menghubungi Penyelenggara. Penyelenggara akan membantu sepenuhnya untuk melakukan klaim penukaran barang.
Pasal 4
PENYERAHAN BARANG
Setelah penyerahan barang dari Penyelenggara atau pihak ditunjuk oleh Penyelenggara kepada Penerima Pembiayaan, maka Penerima Pembiayaan berkewajiban dan bertanggungjawab atas penggunaan barang tersebut.
{{--Pasal 5
OBJEK PEMBIAYAAN KAVLING
Penerima Pembiayaan menyatakan bahwa Objek Pembiayaan bersedia dibebani sebagai jaminan pelunasan atas pembiayaaan kepada Pemberi Pembiayaan serta menandatangani dan/atau memberikan segala dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pembebanan Objek Pembiayaan tersebut sesuai permintaan Pemberi Pembiayaan dan karenanya tidak akan menjaminkan dan/atau mengalihkan dan/atau menyewakan Objek Pembiayaan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Pembiayaan.
Penerima Pembiayaan dengan ini menjamin akan selalu mematuhi segala ketentuan dalam akad pembiayaan ini termasuk kewajiban pembayaran tepat waktu. Apabila Penerima Pembiayaan tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut, maka Penerima Pembiayaan dengan ini bersedia memberikan segala akses maupun kuasa bagi Pemberi Pembiayaan untuk mengakses atau menawarkan Objek Pembiayaan kepada pihak ketiga, dimana hasil penjualan atas Objek Pembiayaan wajib dibayarkan terlebih dahulu untuk melunasi sisa pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan.
--}}Pasal 5
HUKUM YANG BERLAKU
Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Demikian Akad ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang oleh Penyelenggara dan Penerima Pembiayaan dengan bermeterai cukup.
Penyelenggara | Penerima Pembiayaan |
PT Duha Madani Syariah | |
![]() |
|
Hot Asi | {{ @$customerDetail->name }} |
Direktur |