@inject('billingService', '\App\Service\BillingService') @inject('carbon', '\Carbon') @inject('ecollectionService', '\App\Service\BNI\EcollectionService') Document

AKAD MURABAHAH
Nomor: {{ @$transaction->transactionNumber }}

Akad Murabahah ini dibuat dan ditandatangani pada hari {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d M Y')) }}, oleh dan antara pihak-pihak :

  1. Hot Asi selaku Direktur, sah bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Duha Madani Syariah, berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari pemilik dana untuk menyalurkan dana pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan;

-Untuk selanjutnya disebut “Penyelenggara”.

  1. {{@$creditApplication->fullName}}, pekerjaan {{@$creditApplication->companyName.'('.@$creditApplication->companyPosition.')'}}, beralamat di Jalan {{@$creditApplication->address}}, Desa/Kelurahan {{@$creditApplication->village}}, Kecamatan {{@$creditApplication->subdistrict}}, Kota/Kabupaten {{@$creditApplication->city}}, Provinsi {{@$creditApplication->province}}, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: {{@$creditApplication->idCardNumber}} dan untuk melakukan tindakan hukum dalam Akad ini telah mendapat persetujuan dari suami/isterinya yang bertempat tinggal dan beralamat sama dengan suami/isterinya.

-Untuk selanjutnya disebut “Penerima Pembiayaan”.

Penyelenggara dan Penerima Pembiayaan, selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak” terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Penyelenggara sebagai wakil dari Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan sebelumnya telah menyetujui Akad Waad Fasilitas Pembiayaan Murabahah tertanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d F Y', strtotime(@$creditApplication->approvedAt))) }}, Nomor: {{@$creditApplication->type.'-'.@$creditApplication->id}} untuk selanjutnya Akad Waad tersebut berikut dengan perubahan, penambahan dan pembaharuan dikemudian hari disebut “Waad”, yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Akad Murabahah ini.
  2. Bahwa Penerima Pembiayaan bermaksud merealisasikan Waad dengan skema pembiayaan Murabahah dimana Penerima Pembiayaan bermaksud untuk membeli barang yang dikuasai oleh Penyelenggara dan Penyelenggara setuju untuk menyediakan dan/atau menjual barang yang dikuasainya kepada Penerima Pembiayaan dengan ketentuan yang telah disepakati oleh Para Pihak.
  3. Bahwa Para Pihak akan melaksanakan transaksi Murabahah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku.

Selanjutnya, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Murabahah (selanjutnya disebut ”Akad”) untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

POKOK AKAD DAN JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN

  1. Penyelenggara dengan ini sepakat untuk menjual kepada Penerima Pembiayaan berupa barang (“Barang”) yang dibeli dari Penyedia barang/Jasa (Merchant) sesuai pesanan Penerima Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan sepakat membeli barang sesuai dengan yang dipesannya kepada Penyelenggara dengan membayarnya secara angsuran, dengan rincian sebagai berikut:
    {{-- @if (@$merchant->code == 'KNN') @php $countGenerateDueDate = count($billingService::GenerateInstallmentBillingsDate($transaction->period, $transaction->leadtime, $transaction->paydayDate)); @endphp @foreach($billingService::GenerateInstallmentBillingsDate($transaction->period, $transaction->leadtime, $transaction->paydayDate) as $index => $date) @if($index + 1 != $countGenerateDueDate) @continue; @else @endif @endforeach @endif --}}
    Market place : {{ @$merchant->name }}
    Nama Barang : @foreach($transactionDetails as $transactionDetailIndex => $transactionDetail) {{ ($transactionDetailIndex == 0 ? '' : ', ') }}{{ $transactionDetail->name }} @endforeach
    Harga Barang : Rp. {{ getPriceNumber(@$transaction->subtotal)}}
    Margin Pemberi Pembiayaan : Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->marginAmount)}}
    Harga Jual : Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->subtotalWithMargin)}}
    Urbun (Uang Muka) : Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->downPaymentAmount)}}
    Total Kewajiban : Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->grandTotal)}}
    Jangka waktu pembiayaan : {{ (int)@$transaction->period }} bulan
    Jatuh Tempo Pembayaran :{{ parseDateToIndonesian($carbon::parse($date['dueDate'])->format('d M Y')) }}
    Cicilan Per Bulan : Rp. {{getPriceNumber($transaction->installmentAmount)}}
    Rekening Pembayaran : {{ @$customerDetail->vaNumber }} Virtual Account Bank CIMB Niaga Syariah
  2. Penerima Pembiayaan berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh kewajiban kepada Penyelenggara dengan cara dicicil sesuai dengan jadwal pembayaran cicilan dan ditransfer ke virtual account sebagai berikut:
    @foreach($billingService::GenerateInstallmentBillingsDate($transaction->period, $transaction->leadtime, $transaction->paydayDate) as $index => $date) {{-- --}} @endforeach
    -Cicilan {{ $index + 1 }} tanggal {{ parseDateToIndonesian($carbon::parse($date['dueDate'])->format('d M Y')) }} = Rp {{ getPriceNumber($transaction->installmentAmount) }}No. virtual account : {{ @$customerDetail->vaNumber }}
  3. Berkaitan dengan Akad ini, selama pembayaran kewajiban sehubungan dengan belum dilunasi seluruhnya oleh Penerima Pembiayaan kepada Penyelenggara, maka Penerima Pembiayaan dengan ini mengaku secara sah berhutang kepada Penyelenggara sebagaimana Penyelenggara menerima pengakuan hutang tersebut dari Penerima Pembiayaan sebesar kewajiban yang belum dibayar lunas oleh Penerima Pembiayaan.

Pasal 2

PEMBAYARAN CICILAN UNTUK PEMBIAYAAN KEPADA PEGAWAI (PENERIMA PEMBIAYAAN) MELALUI SKEMA POTONG GAJI

  1. Pembayaran cicilan jatuh pada setiap tanggal gajian dimana Pegawai (Penerima Pembiayaan) bekerja.
    - Jika transaksi pembiayaan terjadi antara tanggal 1-15, maka cicilan bulan pertama jatuh pada bulan yang sama.
    - Jika transaksi pembiayaan terjadi antara tanggal 16-31, maka cicilan bulan pertama jatuh pada bulan berikutnya.
  2. Dalam hal pembayaran cicilan untuk pembiayaan kepada Pegawai (Penerima Pembiayaan) dengan skema potong gaji melalui kerja sama antara Penyelenggara dengan Perusahaan/Instansi Pemberi Kerja, Penerima Pembiayaan menyetujui dan menginstruksikan kepada Bendahara Perusahaan/Instansi Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan gaji sebesar cicilannya yang dibayarkan langsung oleh Bendahara ke virtual account Penerima Pembiayaan
  3. Dalam hal Penerima Pembiayaan berhenti bekerja pada Perusahaan/Instansi maka Penerima Pembiayaan bersedia melunasi seluruh sisa pembiayaannya dari gaji terakhir ditambah uang penghargaan/uang jasa/pesangon/tunjangan lainnya. Jika gaji terakhir ditambah uang penghargaan/uang jasa/pesangon/tunjangan lainnya tidak mencukupi, maka Penerima Pembiayaan berkomitmen dan memegang teguh amanah untuk menyelesaikan kewajibannya secara langsung kepada Penyelenggara.

Pasal 3

PENGADAAN BARANG

Jika karena sesuatu hal pengadaan barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 akad ini tidak sesuai dengan barang yang dipesan, maka Penerima Pembiayaan sepanjang memenuhi syarat sebagai barang yang dapat ditukar dapat menghubungi Penyelenggara. Penyelenggara akan membantu sepenuhnya untuk melakukan klaim penukaran barang.

Pasal 4

PENYERAHAN BARANG

Setelah penyerahan barang dari Penyelenggara atau pihak ditunjuk oleh Penyelenggara kepada Penerima Pembiayaan, maka Penerima Pembiayaan berkewajiban dan bertanggungjawab atas penggunaan barang tersebut.

{{--

Pasal 5

OBJEK PEMBIAYAAN KAVLING

Penerima Pembiayaan menyatakan bahwa Objek Pembiayaan bersedia dibebani sebagai jaminan pelunasan atas pembiayaaan kepada Pemberi Pembiayaan serta menandatangani dan/atau memberikan segala dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pembebanan Objek Pembiayaan tersebut sesuai permintaan Pemberi Pembiayaan dan karenanya tidak akan menjaminkan dan/atau mengalihkan dan/atau menyewakan Objek Pembiayaan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Pembiayaan.

Penerima Pembiayaan dengan ini menjamin akan selalu mematuhi segala ketentuan dalam akad pembiayaan ini termasuk kewajiban pembayaran tepat waktu. Apabila Penerima Pembiayaan tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut, maka Penerima Pembiayaan dengan ini bersedia memberikan segala akses maupun kuasa bagi Pemberi Pembiayaan untuk mengakses atau menawarkan Objek Pembiayaan kepada pihak ketiga, dimana hasil penjualan atas Objek Pembiayaan wajib dibayarkan terlebih dahulu untuk melunasi sisa pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan.

--}}

Pasal 5

HUKUM YANG BERLAKU

Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Demikian Akad ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang oleh Penyelenggara dan Penerima Pembiayaan dengan bermeterai cukup.



Penyelenggara Penerima Pembiayaan
PT Duha Madani Syariah
Hot Asi {{ @$customerDetail->name }}
Direktur