@inject('constant', '\App\Util\Constant') Document

AKAD QARDH

Nomor : {{$invoice->invoiceNumber}}

Pada hari ini, {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ formatDate(date('Y-m-d')) }}, dibuat dan ditandatangani Akad Qardh (untuk selanjutnya disebut dengan “Akad Qardh”) oleh dan antara:

  1. Hot Asi selaku Direktur dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT. DUHA MADANI SYARIAH, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik yang berkedudukan di Tangerang.

    -untuk selanjutnya disebut “Duha (Muqridh)”.

  2. {{$customerDetail->name}} selaku {{\App\Util\Constant::BUSINESS_POSITION_LABELS[$application->position]}} dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama {{$application->businessType != App\Util\Constant::BUSINESS_TYPE_OTHER ? \App\Util\Constant::BUSINESS_TYPE_LABELS[$application->businessType] : ''}} {{$application->businessName}} suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Tangerang yang Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahannya dimuat dalam Akta No. @if (!empty($application->amendmentDeedNumber) && !empty($application->amendmentDeedDate)) {{$application->amendmentDeedNumber}} tanggal {{formatDate($application->amendmentDeedDate)}} @else {{$application->establishmentDeedNumber}} tanggal {{formatDate($application->establishmentDeedDate)}} @endif

    -untuk selanjutnya disebut “Nasabah(Muqtaridh)”.

Duha dan Nasabah, selanjutnya disebut Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas telah bersepakat untuk mengadakan Akad Qardh dengan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Duha merupakan suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang secara sah menyelenggarakan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui system elektronik.
  2. Bahwa Nasabah merupakan suatu Perseroan Terbatas (PT) yang salah satu kegiatan usahanya bergerak dalam bidang {{\App\Util\Constant::ECONOMIC_SECTOR_LABELS[$application->economicSector]}} yang membutuhkan pembiayaan dari Duha untuk keperluan talangan modal kerja.
  3. Berdasarkan Surat permohonan Nasabah kepada Duha untuk keperluan talangan modal kerja, Duha mengabulkan permohonan dari Nasabah dengan memberikan pembiayaan sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}}

Duha dan Nasabah selanjutnya disebut “Para Pihak” sebagaimana dalam kedudukannya tersebut diatas telah sepakat membuat Akta Qardh ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1

Pengertian

  1. Akad Qardh adalah kesepakatan antara Para Pihak dimana Duha memberikan pembiayaan (uang tunai) kepada Nasabah dengan pembayaran secara angsuran atau sekaligus dalam jangka waktu yang telah disepakati.
  2. Syariah adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an, Al Hadits, Ijma, Qiyas dan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur segala hal yang mencakup bidang Ibadah Mahdhah dan Ibadah Muamalah.

Pasal 2

Jumlah dan Penggunaan Dana

  1. Nasabah mengaku telah menerima pembiayaan (uang tunai) dari Duha sebesar Rp {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}} yang akan dipergunakan untuk keperluan yang dibenarkan secara Syariah, yaitu dana talangan modal kerja.
  2. Apabila nantinya terhadap pembiayaan yang diberikan oleh Duha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini tersebut dicairkan, maka Nasabah mengaku dengan sungguh-sungguh dan benar telah berhutang kepada Duha sebanyak-banyaknya sejumlah Rp {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}}

Pasal 3

Jangka Waktu Pelunasan

Fasilitas Pembiayaan ini wajib dilunasi oleh Nasabah dalam jangka waktu {{ $invoice->period > 0 ? $invoice->period . ' bulan' : $invoice->periodDay . ' hari' }} terhitung sejak tanggal penandatanganan Akad Qardh ini yaitu sampai dengan tanggal {{ $invoice->period > 0 ? formatDate(\Carbon\Carbon::parse($invoice->dueDate)->addMonths($invoice->period)) : formatDate(\Carbon\Carbon::parse($invoice->dueDate)->addDays($invoice->periodDay)) }}

Pasal 4

Syarat Pencairan

Nasabah dapat melaksanakan penarikan dana pembiayaan sebesar uang sebanyak-banyaknya sejumlah Rp {{getPriceNumber($invoice->fundingValue)}}, tersebut setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Hasil BI cheking atas supplier/sub-kontraktor beserta seluruh pengurusnya harus menunjukkan hasil yang positif.
  2. Menyerahkan dokumen legal perusahaan yang terdiri dari NPWP, SIUP, TDP, dan Laporan Keuangan serta fotocopy KTP para pengurus perusahaan serta pemegang saham.
  3. Menyerahkan Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan.
  4. Menyerahkan Invoice yang telah dendorse oleh {{ $invoice->payorName }}
  5. Telah menandatangani SP3.
  6. Menandatanganin Akad Qardh ini serta doumen-dokumen pendukung lainnnya yang berkaitan dengan proses pencairan pembiayaan yang dipersyaratkan Duha termasuk didalamnya Surat Kuasa untuk melakukan pendebetan rekening untuk keperluan pembiayaan ujroh dan biaya administrasi serta biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan pencairan pembiayaan.
  7. Membuka rekening (operasional & escrow) di Duha melalui Bank yang ditunjuk Duha.

Pasal 5

Pembayaran Fasilitas Pembiayaan dan Denda

  1. Nasabah wajib melunasi pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara sekaligus sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Akad Qardh ini.
  2. Nasabah wajib membayar pembiayaan tersebut ayat 1 pada tanggal Akad Qardh ini, kecuali apabila tanggal pembayaran pembiayaan jatuh pada hari libur, maka pembayaran pembiayaan dibayar pada hari kerja pertama.
  3. Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan cara pendebetan ke rekening Nasabah di Kantor Cabang BANK atau dibayarkan secara tunai (cash)/melalui pemindahbukuan (Overbooking)/ transfer) atau dengan cara lain yang disetujui Duha.

Pasal 6

Pengakuan Kewajiban

Nasabah dengan ini menerangkan dengan sebenar-benarnya dan secara sah mengaku berkewajiban mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan oleh Duha yang timbul dari Akad Qardh ini.

Pasal 7

Jaminan

Guna menjamin pembayaran kembali pembiayaan ini, dan segala biaya lainnya yang dibebankan oleh Duha kepada Nasabah dan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Akad ini, maka dengan ini Nasabah memberikan/menyerahkan jaminan kepada Duha sebagaimana tersebut di bawah ini :

    @foreach($invoice->guarantee as $guarantee)
  1. {{\App\Util\Constant::INVOICE_GUARANTEE_LABELS[$guarantee]}}
  2. @endforeach

Pasal 8

Pernyataan

Nasabah dengan tegas menyatakan :

  1. Bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dan tunduk kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Duha.
  2. Bilamana pembiayaan tidak dibayar lunas, maka Duha berhak untuk menjual seluruh jaminan sehubungan dengan fasilitas pembiayaan ini, baik secara di bawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan Duha dan atas keikhlasan sendiri Nasabah.
  3. Tidak menjaminkan dan/atau menggunakan invoice dan/atau kontrak yang telah dibiayai oleh Duha untuk diajukan pembiayaan ke Lembaga Keuangan lain.
  4. Tidak mengubah rekening pembayaran atas underlying yang dibiayai oleh Duha sesuai persetujuan pembiayaan.
  5. Wajib memberitahukan kepada Duha apabila ada perubahan susunan pemegang saham.
  6. Tidak memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan dan/atau underlying pembiayaan.

Pasal 9

Penyelesaian Perselisihan

  1. Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad Qardh ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad Qardh ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama di tempat Perjanjian ini dibuat dengan kemudian tidak mengurangi hak Duha untuk memilih Pengadilan Agama lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia

Pasal 10

Pemberitahuan

  1. Setiap pemberitahuan sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini :

    DUHA

    Nama : PT Duha Madani Syariah

    Alamat : Kino Tower Lantai 5, Jl. Jalur Sutera Boulevard No.1, Alam Sutera, Kota Tangerang,

    Tangerang

    No. Telpon : 021-30265454

    Email : bisdev@duhasyariah.com

    NASABAH

    Nama : {{$customerDetail->name}}

    Alamat : {{$application->currentAddress}}, {{$application->currentVillage}} {{$application->currentSubdistrict}} {{$application->currentCity}} {{$application->currentProvince}} {{$application->currentPostalCode}}

    No. Telepon : {{$customerDetail->phone}}

    Email : {{$customerDetail->email}}

     

  2. Setiap pembatalan/perubahan alamat sebagaimana tersebut di atas harus diberitahukan kepada masing-masing pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pembatalan/perubahan alamat. Segala hal yang terjadi akibat keterlambatan pemberitahuan tersebut menjadi tanggungjawab pihak yang melakukan pembatalan/ perubahan tersebut.

Pasal 11

Ketentuan-ketentuan lain

  1. Kuasa-kuasa (wakalah) yang diberikan oleh Nasabah kepada Duha dalam Akad Qardh ini diberikan berdasarkan ketentuan Syariah dengan Hak Substitusi dan tidak dapat ditarik kembali/diakhiri baik oleh ketentuan undang-undang yang mengakhiri pemberian kuasa (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1813 KUH Perdata) maupun oleh sebab apapun juga, dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Akad Qardh ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Akad Qardh ini tidak akan dibuat.
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Akad Qardh ini tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia dan akan dituangkan dalam surat-menyurat dan kertas-kertas lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Qardh ini.
  3. Akad Qardh ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

Demikian, Akad ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang oleh Duha dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap atau secara elektronik. “Akad ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan”, yang masing-masing disimpan oleh Duha dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.


Apakah Perjanjian Baku telah memuat pernyataan sebagai berikut :

Duha,

Nasabah,

PT Duha Madani Syariah

{{$application->businessType != App\Util\Constant::BUSINESS_TYPE_OTHER ? \App\Util\Constant::BUSINESS_TYPE_LABELS[$application->businessType] : ''}} {{$application->businessName}}

Hot Asi {{ @$customerDetail->name }}
Direktur